Dokumen Perpanjangan Merek, Syarat, dan Prosedur Lengkapnya

Highlights
  • Merek yang sudah resmi terdaftar memiliki hak eksklusif dan perlindungan hukum dengan jangka waktu selama 10 tahun.
  • Selain mempersiapkan semua dokumen perpanjangan merek, kamu juga perlu memahami syarat-syarat pengajuan permohonan.
  • Proses pengajuan perpanjangan kini lebih praktis karena bisa kamu lakukan secara online.

Menjelang habisnya masa berlaku merek, pemilik bisnis perlu bersiap mengajukan perpanjangan. Maka penting pula untuk mempersiapkan berbagai dokumen perpanjangan merek. 

Dengan begitu, pemilik bisnis bisa mempertahankan hak merek dan perlindungan resmi tetap aktif. Kabar baiknya, proses perpanjangan ini bisa kamu lakukan secara online.

Yuk, simak apa saja dokumen, syarat, dan prosedur lengkap untuk mengajukan perpanjangan merek.

Perpanjangan Merek Gagal Bisa Fatal!

Kalau kamu belum tahu apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan, ada risiko permohonan kamu ditolak.

Pelajari Sekarang!

Dokumen Perpanjangan Merek

Merek yang sudah resmi terdaftar memiliki hak eksklusif dan perlindungan hukum dengan jangka waktu selama 10 tahun. 

Untuk memastikan hak merek terdaftar terus berlaku, kamu harus mengajukan permohonan perpanjangan. 

Mengutip halaman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut syarat dokumen perpanjangan merek yang harus kamu siapkan untuk mengajukan permohonan:

  • Etiket atau Label Merek
  • Sertifikat Merek
  • Surat Kuasa Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) bermaterai (apabila menggunakan konsultan)
  • Surat Penyataan Penggunaan Merek 
  • Surat Penyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang atau Jasa (untuk multi kelas)
  • Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)

Selain dokumen perpanjangan merek tersebut, kamu juga perlu melampirkan surat permohonan perpanjangan merek dan bukti pembayaran biaya perpanjangan.

Namun, dua dokumen tersebut tidak perlu kamu lampirkan apabila melakukan perpanjangan secara online melalui website resmi DJKI. 

Pasalnya, sistem otomatis mengarahkan untuk mengisi data permohonan dan pembayaran.

Syarat Perpanjangan Merek

Selain mempersiapkan semua dokumen perpanjangan merek, kamu juga perlu memahami syarat-syarat pengajuan permohonan. Berikut daftar lengkap syarat perpanjangan merek:

1. Pengajuan Sesuai Waktu

Proses pengajuan permohonan perpanjangan perlu dilakukan paling cepat 6 bulan sebelum berakhirnya masa perlindungan merek.

Sementara itu, untuk selambat-lambatnya pengajuan permohonan harus kamu lakukan dalam kurun waktu 6 bulan setelah masa perlindungan merek berakhir.

 2. Identitas Lengkap Pemilik Merek

Salah satu dokumen perpanjangan merek yaitu identitas lengkap dari pemilik merek, termasuk nama, alamat, dan kontak. 

Apabila kamu menggunakan jasa konsultan untuk mewakili, maka surat kuasa wajib dilampirkan.

3. Dokumen Pendaftaran Merek

Syarat dokumen perpanjangan merek berikutnya yaitu dokumen pendaftaran, termasuk sertifikat merek asli dan informasi nomor pendaftaran. Dua dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti kepemilikan merek.

4. Surat Penyataan

Kamu juga harus melampirkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa merek bersangkutan masih digunakan sesuai tercantum dalam sertifikat merek. 

Surat ini juga perlu menyatakan bahwa produk atau jasa terkait merek masih diproduksi dan/atau diperdagangkan. 

Sebagai acuan pembuatan surat pernyataan, kamu bisa membuka contoh dokumen perpanjangan merek yang disediakan di website DJKI.

5. Bukti Pembayaran PNBP

Untuk mendapatkan syarat yang satu ini, kamu perlu melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dulu sebelum melakukan pengajuan.

Sebagai catatan, penting untuk memastikan semua syarat terpenuhi. Hal ini karena kurang lengkapnya dokumen dan syarat bisa mengakibatkan permohonan perpanjangan merek mendapatkan penolakan.

Bingung mempersiapkan dokumen perpanjangan merek? Atau mau proses yang lebih terjamin tanpa penolakan?

Mudah saja, kamu bisa pakai Jasa Perpanjangan Merek Terpercaya untuk melakukan pengajuan. Jasa ini siap memberikan pendampingan maupun menghandle seluruh proses pengajuan perpanjangan merek.

Prosedur Perpanjangan Merek

Proses pengajuan perpanjangan kini lebih praktis karena bisa kamu lakukan secara online. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

1. Mempersiapkan Dokumen

Pertama-tama, kamu harus mempersiapkan semua dokumen perpanjangan merek. Pastikan juga untuk melengkapi syarat dan ketentuan pengajuan, termasuk waktu yang tepat.

2. Pengajuan Permohonan

Permohonan perpanjangan merek bisa kamu lakukan secara online maupun offline. Jika ingin mengajukan secara offline, maka kamu perlu mengunjungi kantor DJKI dengan membawa semua dokumen syarat.

Untuk pengajuan secara online, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Pertama, buka browser untuk mengakses website DJKI: https://merek.dgip.go.id/.
  • Setelah terbuka, masuk ke menu “Merek dan Indikasi Geografis.”
  • Klik opsi “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek.”
  • Masukkan data sisa jangka waktu perlindungan merek dengan memilih angka yang sesuai.
  • Selanjutnya, kamu perlu mengisi “Data Pemohon” dan “Data Permohonan” dengan memasukkan data yang benar dan tepat.
  • Sistem akan mengarahkan kamu untuk melakukan pembayaran PNBP. Pilih metode pembayaran yang kamu inginkan untuk melanjutkan, bisa melalui ATM, m-banking, atau internet banking.
  • Setelah pembayaran selesai, kamu perlu login lagi ke laman DJKI.
  • Cari dan pilih menu “Pasca Permohonan Online.”
  • Lanjutkan dengan klik opsi “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek”.
  • Masukkan kode billing (pembayaran), lalu klik “Tambah Permohonan”. Kemudian kamu perlu memasukkan Nomor Permohonan.
  • Setelah itu, kamu perlu mengisi kembali “Data Pemohon”
  • Unggah dokumen perpanjangan merek sesuai petunjuk.
  • Cek kembali semua data untuk memastikan kamu sudah mengisi dengan benar. Lanjutkan dengan cek dokumen perpanjangan merek dan pastikan sudah lengkap. Apabila perlu, kamu bisa menambahkan catatan khusus.
  • Klik tombol “Selesai” untuk menyimpan data dan mengakhiri proses pengajuan.

3. Pemeriksaan Administratif

Tahap selanjutnya setelah pengajuan permohonan yaitu pemeriksaan administratif. Pada tahap ini, pihak DJKI akan memastikan semua syarat sudah lengkap dan benar. 

Apabila selama pemeriksaan ditemukan kekurangan atau kesalahan, maka kamu akan mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan. Misalnya, dokumen persyaratan merek ada yang kurang.

4. Penerbitan Sertifikat Perpanjangan

Jika kamu sudah melengkapi semua syarat dan lolos pemeriksaan administratif, maka kamu akan mendapatkan sertifikat perpanjangan dari DJKI. Sertifikat ini memberikan perlindungan merek dengan jangka waktu 10 tahun.

Solusi Amankan Merek Dagang dengan Proses Cepat

Perlindungan hukum untuk merek dagang sudah semestinya menjadi kebutuhan bagi pebisnis. 

Apalagi dengan maraknya tindak penyalahgunaan seperti plagiasi dan penggunaan merek tanpa izin.

Untungnya, sekarang ada cara instan dan mudah untuk melindungi merek dagang dari Jasa Pendaftaran Merek.

Melalui jasa, kamu tidak perlu lagi repot mengurus pengajuan pendaftaran hingga berbulan-bulan. Cukup hubungi tim Jasa Merek, ikuti arahan, dan biarkan tim ahli yang menangani sisanya.

Proses pendaftaran merek bahkan bisa selesai dalam 1 hari saja. Asalkan semua syarat sudah lengkap, ya. Segera amankan merek dagang bisnismu bersama Jasa Merek.

Perpanjangan Bukan Formalitas, Tapi Investasi Jangka Panjang

Kamu perlu tahu kenapa perpanjangan merek bukan sekadar prosedur administratif, tapi bagian dari strategi brand yang berkelanjutan.

Pelajari Sekarang!

FAQ 

Berapa biaya untuk mengajukan perpanjangan merek?

Besar biaya perpanjangan merek bervariasi tergantung kategori dan waktu pengajuan. Adapun kisarannya adalah mulai dari Rp1 juta.

Berapa lama proses pengajuan perpanjangan merek hingga terbit sertifikat?

Durasi proses pengajuan perpanjangan kurang lebih 14 hari kerja.

Mengapa perpanjangan merek penting dilakukan? 

Perpanjangan merek berperan krusial untuk mempertahankan hak eksklusif dan perlindungan hukum untuk merek. 

Selain itu, tidak melakukan perpanjangan berisiko menyebabkan merek dihapus sebagai merek terdaftar.

Bagaimana jika belum dapat notifikasi setelah mengajukan perpanjangan?

Kamu bisa menanyakan langsung kepada pihak DJKI dengan menginformasikan nomor permohonan merek terkait.

Apa yang harus dilakukan jika terlambat perpanjangan merek?

Kamu masih bisa mengajukan perpanjangan selambat-lambatnya hingga 6 bulan setelah masa perlindungan merek habis. Apabila kurang paham soal prosedur atau dokumen perpanjangan merek, ada baiknya menghubungi konsultan hukum.

Artikel Terkait
Cara Cek Legalitas Pendaftaran Merek Dagang Secara Online 

Cara Cek Legalitas Pendaftaran Merek Dagang Secara Online 

Tips Cerdas Memilih Paket Murah Daftar Merek Anti Abal-abal

Tips Cerdas Memilih Paket Murah Daftar Merek Anti Abal-abal

Begini Cara Cek Merek Online untuk Amankan Identitas Bisnis

Begini Cara Cek Merek Online untuk Amankan Identitas Bisnis

Biaya Perubahan Merek Mahal? Ini Jawabannya untuk Pebisnis

Biaya Perubahan Merek Mahal? Ini Jawabannya untuk Pebisnis

Konsultan Pendaftaran Merek: Solusi Terbaik Pebisnis Baru

Konsultan Pendaftaran Merek: Solusi Terbaik Pebisnis Baru

Pendaftaran Merek Usaha, Strategi Ubah Nama Bisnis Jadi Aset

Pendaftaran Merek Usaha, Strategi Ubah Nama Bisnis Jadi Aset

Hindari Kesalahan Fatal Saat Perpanjang Merek + Bonus TIPS Lengkap
Kalau kamu belum tahu apa saja syarat dan dokumen yang harus disiapkan, ada risiko permohonan kamu ditolak.
Jangan Keluar Dulu...
Perpanjangan Merek Gagal Bisa Fatal!
Perpanjangan Merek Gagal Bisa Fatal!