Apa itu Hak Cipta? Ini Tujuan, Fungsi dan Jenisnya

Apa itu Hak Cipta

Tanpa kita sadari, eksistensi aset intelektual itu ternyata ada banyak di sekeliling kita. Selain eksisnya merek, ada satu variasi aset intelektual dalam kehidupan kita yakni hak cipta. Ya, hak atas ciptaan ini keberadaannya memang begitu masif hingga mungkin salah satu jenisnya ada yang sangat kita butuhkan dalam berkegiatan sehari-harinya.

Walaupun hak kepemilikan kreasi ciptaan ini masuk ke dalam salah satu variasi aset intelektual, namun yang harus kamu tahu adalah hak ini punya distingsi karakternya sendiri. Karakter yang diikuti dengan fungsi dan manfaat inilah yang membuat eksistensi hak cipta jadi terdistingsi dari jenis-jenis aset intelektual yang lain.

Namun seperti apakah kiranya aspek dan perincian soal hak cipta ini?

Selengkapnya mari kita gali bersama secara komprehensif di dalam artikel berikut ini!

Hak Cipta Adalah Apa?

Berlandaskan gambaran yang telah terjabarkan pada pembuka awal, sudah dapatkah kamu ilustrasi konsep dari aset intelektual ini?

Baik secara nasional maupun internasional hak cipta merupakan hak yang bakal kamu butuhkan ketika kamu ingin melindungi hasil kreasi atau kreasimu.

Bukan tanpa landasan apapun, melainkan ha itu emang berangkat dari deskripsi hak cipta itu sendiri. Secara deskripsi praktisnya, hak kepemilikan kreasi cipta (copyrights) merupakan sebuah hak istimewa yang bakal kamu dapat atas segala hasil kreasi yang telah kamu lahirkan.

Namun hak ini berbeda dengan aset intelektual yang lain yang mana kamu perlu pengajuan registrasi terlebih dulu agar bisa dapat hak istimewa tersebut. Di sini hak istimewa tersebut bakal lahir secara otomatis begitu kreasimu terwujud secara konkrit tanpa perlu kamu daftarkan terlebih dulu.

Jadi gak perlu kita ajukan pendaftaran dong buat dapat hak cipta?

Secara general memang betul, tapi kamu juga bakal tetap butuh bukti yang menunjukkan bahwa ciptaan tersebut adalah memang benar hasil kreasimu dan bahwa kamu adalah penciptanya. Karenanya, di sinilah peran pendaftaran untuk hak kepemilikan kreasi itu juga jadi penting untuk kamu lakukan juga.

Sehingga, walaupun memang hak eksklusif atas ciptaan tersebut lahir secara otomatis begitu sebuah kreasi terwujud secara nyata, namun pendaftaran atas hak kepemilikan kreasi ini bakal jadi senjata ampuh kamu untuk memperkuat bukti bahwa ciptaan tersebut adalah asli hasil kreasimu sendiri.

Dasar Hukum Hak Cipta

Lantaran menjadi salah satu aset intelektual yang dilindungi baik secara nasional maupun internasional, tentu di sini hak atas ciptaan ini punya perlindungan legalnya sendiri. Namun di sini kita akan berbicara dalam konteks perlindungan legalnya di Indonesia.

Di Indonesia, aturan dari hak kepemilikan kreasi ini telah tersemat sedemikian rupa di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Undang-Undang Hak Cipta/UUHC). Segala hal yang menyangkut hak atas ciptaan — seperti deskripsinya, jenis, ruang lingkup hingga sanksi pelanggaran haknya —  semuanya tertuang di dalam aturan tersebut.

Aturan inilah yang bakal jadi barometer utama kita terkait pembahasan segala permasalahan dari hak cipta itu sendiri.

Ada juga aturan yang lebih merinci soal aturan pelaksana hak ini yakni pada PP 56/2021 yang mengatur soal pencatatan dan royalti musik sebagai bagian dari hak kepemilikan kreasi itu sendiri.

Jenis-jenis Hak Cipta

Lalu objek-objek apa saja yang masuk ke dalam perlindungan hak cipta ini?

Kalau kita merujuk pada regulasi yang termaktub di UUHC sendiri, maka ada beragam variasi objek yang terproteksi oleh hak istimewa ini. Ruang lingkup hak cipta itu sendiri bisa kita jabarkan jadi: 

  1. Buku, pamflet, perwajahan kreasi tulis yang diterbitkan, dan semua hasil kreasi tulis lainnya;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya; 
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 
  6. Kreasi seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; 
  7. Kreasi seni terapan; 
  8. Kreasi arsitektur; 
  9. Peta; 
  10. Kreasi seni batik atau seni motif lain; 
  11. Karya fotografi; 
  12. Potret; 
  13. Kreasi sinematografi;
  14. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan kreasi lain dari hasil transformasi; 
  15. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional;
  16. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
  17. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan kreasi yang asli;
  18. Permainan video; dan
  19. Program Komputer.

Masa Berlaku Hak Cipta

Nah sekarang, dari objek-objek ciptaan di atas, kira-kira berapa lamakah durasi proteksi perlindungan hak atas ciptaan tersebut?

Jika merujuk kembali pada aturan UUHC di atas, maka bisa kita rangkum bahwasanya objek-objek ciptaan sebagaimana telah tersebut di atas memiliki durasi proteksi yang berbeda-beda pula. Diferensiasi dari durasi proteksi tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Perlindungan Copyrights: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer : 50 tahun.
  3. Pelaku : 50 tahun.
  4. Produser Rekaman : 50 tahun.
  5. Instansi Penyiaran : 20 tahun.

Tujuan dari Hak Cipta Adalah Apa?

Mengapa kita harus paham soal masalah hak kepemilikan kreasi cipta? Apa untungnya buat kita?

Jangan salah dulu! Nyatanya, di copyrights ini tujuannya tak sesimpel hanya untuk diberikan kepada pencipta saja, melainkan ada tujuan dan fungsi lain di balik itu semua. Tujuan utamanya antara lain sebagai berikut:

1. Proteksi Kreasi

Copyrights bakal kreasi cipta yang telah kamu wujudkan tersebut beserta dengan proteksi hak kamu sebagai si pencipta dari kreasi tersebut. 

2. Pengakuan Atas Kreasi

Selanjutnya, eksistensi hak atas ciptaan juga meliputi pengakuan atas kreasi yang telah kamu wujudkan tersebut. Sehingga dengan adanya eksklusifitas hak atas sebuah kreasi ini, harapannya si pencipta dapat terus tergugah semangatnya untuk terus menghasilkan kreasi-kreasi selanjutnya.

Fungsi Hak Cipta

Sekarang bagaimana dengan fungsi dari copyrights itu sendiri? Setelah mengetahui tujuan-tujuan dari eksistensi copyrights tersebut, maka kita bisa tarik satu garis besar lagi tentang fungsi dari copyrights itu sendiri yang meliputi:

1. Sarana Menyelamatkan Ciptaan

Hak istimewa ini bakal menyelamatkan kreasi kamu karena adanya keistimewaan hak yang kamu pegang atas kreasi cipta tersebut. Sehingga dengan adanya hak eksklusif ini, kamu bakal bisa terhindar dari adanya pencurian atau penjiplakan kreasi atas kreasimu tersebut.

2. Elevasi Daya Kompetitif

Jika ada kreasi yang kamu inginkan telah ada bentuknya maka kamu bisa asumsikan bahwa kreasi tersebut telah punya copyrights yang melindunginya secara otomatis sejak kreasi tersebut terwujud. 

Karena telah terlindungi copyrights-nya, maka opsi yang bisa kamu coba adalah meminta izin dari si pencipta untuk menjadikan kreasi tersebut sebagai referensi kreasimu selanjutnya atau membuat kreasi yang sepenuhnya baru dan berbeda.

Opsi kedua tentu bakal ‘memaksa’ kamu mendorong kreativitasmu lebih jauh lagi untuk menghasilkan kreasi yang setara atau bahkan lebih baik dari kreasi tersebut.

Cek Hak Cipta

Hak atas kreasi cipta memang lahir secara otomatis begitu kreasi terwujud secara nyata. Tapi bukan berarti kamu tak bisa mendaftarkan kreasi tersebut ke DJKI untuk mendapat proteksi yang lebih aman lagi.

Karenanya, kalau kamu ingin coba menelusuri kreasi-kreasi apa saja yang telah terdaftar di DJKI, kamu bisa coba langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan:

1. Masuk ke laman PDKI milik DJKI

2. Pada tombol opsi penelusuran di bagian kiri, pilih “HAK CIPTA”.

cek hak cipta

3. Ketikkan kata kunci dari kreasi ciptaan yang mau kamu cari tahu pendaftarannya. Klik tombol “Cari” untuk memulai penelusuran kreasi cipta tersebut.

4. Setelahnya kamu bakal mendapatkan hasil pencarian terkait kreasi cipta apa saja yang telah terdaftar.

Namun yang perlu kamu tahu adalah walaupun ada kreasi cipta yang tidak terdaftar, bukan berarti kreasi tersebut tak terlindungi hak kepemilikan kreasi ciptaan. Sepanjang kreasi tersebut telah terwujud nyata, walaupun belum terdaftar, maka kreasi tersebut sudah ada hak kepemilikan kreasi cipta.

Proteksi Merek Tak Kalah Pentingnya!

Proteksi atas kreasi cipta melalui hak cipta memang jadi sebuah hal yang penting. Sama halnya seperti kreasi cipta tersebut, proteksi merek bisnismu juga tak kalah pentingnya!

Karenanya, mari berikan proteksi maksimal merekmu dengan cara melakukan daftar merek bisnis melalui bantuan para profesional yang telah terbukti kualitasnya di Jasa Paten Merek dari JasaMerek.com

FAQ

Bagaimana deskripsi mudah dari copyrights?

Hak kepemilikan kreasi cipta (copyrights) yakni sebuah hak eksklusif yang diberikan kepadamu atas segala hasil ciptaan atau kreasi yang telah kamu lahirkan.

Apakah copyrights perlu teregistrasi dulu?

Tidak. Hak atas sebuah kreasi cipta tersebut bakal lahir secara otomatis begitu kreasimu terwujud secara konkrit tanpa perlu kamu daftarkan terlebih dulu.

Bagaimana pengaturan dasar hukum hak kepemilikan karya?

Di Indonesia, aturan dari hak kepemilikan kreasi ciptaan ini telah tersemat sedemikian rupa di dalam UU Hak Cipta tahun 2014 beserta aturan-aturan pelaksananya.

Seperti apa tujuan eksisnya hak perlindungan kepemilikan kreasi ciptaan?

Tujuan copyrights sendiri tak lain adalah untuk proteksi kreasi dan untuk pengakuan atas sebuah kreasi.

Bagaimana fungsinya hak kepemilikan kreasi ciptaan?

Fungsi perlindungan hak tersebut adalah sebagai sarana menyelamatkan kreasi dan untuk mengelevasikan daya kompetisi pencipta kreasi tersebut.

Artikel Terkait
Ini Cara Mendaftarkan Hak Cipta yang Mudah!

Ini Cara Mendaftarkan Hak Cipta yang Mudah!

Kupas Variasi Dasar Hukum HAKI untuk Bisnis di Indonesia!

Kupas Variasi Dasar Hukum HAKI untuk Bisnis di Indonesia!

Desain Industri: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Desain Industri: Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Mengupas Berbagai Contoh Hak Paten di Indonesia!

Mengupas Berbagai Contoh Hak Paten di Indonesia!

Ini Cara Cek Hak Paten dan Bedanya dengan Hak Merek!

Ini Cara Cek Hak Paten dan Bedanya dengan Hak Merek!

Mengenal DJKI dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Mengenal DJKI dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Daftar Merek Online Bebas Antri, Tanpa Ribet Tinggal Terima Beres