Jangka Waktu Perlindungan Merek yang Sesungguhnya!

Jangka Waktu Perlindungan Merek

JASAMEREK.COM – Tahukah kamu kalau sebenarnya ada rahasia mengenai jangka waktu perlindungan merek! Ternyata, masa perlindungan 10 tahun sesuai yang ada di peraturan itu tidak sepenuhnya tepat. 

Mau tahu apa rahasia mengenai jangka waktu merek berikut cara memanfaatkannya? Ini dia penjelasan lengkap mengenai topik tersebut. 

Penjelasan Jangka Waktu Perlindungan Merek

Pada dasarnya, mengenai pembahasan ini pemerintah sudah membuat sebuah aturan khusus tentang merek. Di dalamnya, juga sudah ada penjelasan mengenai masa perlindungan merek. 

Yang mana, menurut penjelasan dalam undang-undang, untuk satu merek yang telah mendapatkan bukti perlindungan maka akan mendapatkan pula hak penggunaan selama 10 tahun. 

Tentunya, jangka waktu ini sangat panjang apabila kamu hitung secara manual. Tetapi untuk pebisnis, maka 10 tahun ini akan terasa singkat. Apalagi, sekarang ini sudah banyak bisnis-bisnis yang berjalan secara turun temurun hingga menjadi warisan ke generasi penerusnya.

Ketika hal ini terjadi, pengusaha tidak perlu melakukan pendaftaran ulang dan hanya perlu memproses pengajuan perpanjangannya. 

Syarat Perpanjangan Masa Perlindungan Hak Merek

Bagaimana sebuah merek bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu? Agar pengusaha bisa terus menjalankan bisnisnya hingga menjadi warisan, maka pengusaha perlu memperhatikan batas perlindungan terhadap merek. 

Hal ini karena ada persyaratan tertentu yang harus pengusaha penuhi seperti pada penjelasan berikut. 

1. Mendapatkan Sertifikat

Syarat pertama yang harus kamu penuhi adalah dengan mendapatkan sertifikat lebih dulu. Hal ini karena DJKI tidak bisa memberikan perpanjangan kepada merek-merek yang tertolak atau yang masih dalam proses pemeriksaan. 

Baca juga konten ini
Pendaftaran Merek Kolektif, Amankan Bisnis Bersama Partner

Karenanya, kamu perlu menunggu beberapa waktu untuk bisa memproses perpanjangan ini. Atau, menurut peraturannya adalah 6 bulan sebelum perlindungan berakhir hingga 6 bulan setelahnya. 

Apabila sertifikat baru terbit sekitar 1-2 tahun setelah permohonan, artinya kamu baru bisa mengajukan permohonan perpanjangan sekitar 8-9 tahun sejak kamu mendaftarkan merek. 

2. Masih Aktif

Syarat berikutnya yang harus kamu penuhi adalah mengenai penggunaan merek tersebut. DJKI hanya akan mengabulkan permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek ketika kamu bisa membuktikan kalau merek tersebut masih aktif. 

Artinya, sebelum memastikan perpanjangan merek dikabulkan, DJKI akan memintamu mengirimkan sebuah surat yang menyatakan kalau merek tersebut masih kamu gunakan untuk kepentingan bisnis. 

Dengan begitu, DJKI akan menilai kalau kamu berhak mendapatkan perlindungan merek kembali. 

3. Tidak ada Perubahan Pemilik

Ketentuan berikutnya adalah mengenai pemilik merek. Agar bisa mendapatkan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek, kamu harus memastikan kalau tidak ada perubahan pemilik merek. 

Artinya, DJKI akan mengabulkan permohonan perpanjangan merek sesuai dengan bukti pengajuan atau keterangan yang ada di dalam sertifikat. 

Ketika kamu berencana untuk mengganti nama pemilik ketika masa perlindungannya hampir habis, maka kamu perlu memproses pengalihan merek lebih dulu. Setelahnya, kamu bisa mendapatkan jangka waktu perlindungan merek yang lebih panjang untuk mewariskan bisnis. 

Apakah Sebuah Merek dapat Hilang Perlindungannya?

Kalau dari penjelasan di atas, maka sebenarnya dibalik masa perlindungan 10 tahun sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, pengusaha bisa mendapatkan perlindungan sepanjang bisnisnya berjalan. 

Meskipun pada akhirnya bisnis tersebut berubah kepemilikan atau menjadi hak dari ahli waris, pada dasarnya hak ini akan selalu melekat pada bisnis yang dijalankan. 

Tapi, dalam peraturan yang sama mengenai jangka waktu perlindungan, juga ada ketentuan mengenai pemilik merek yang kehilangan haknya. Pada suatu waktu, pengusaha perlu melakukan pendaftaran ulang karena kehilangan haknya dengan alasan berikut. 

Baca juga konten ini
Cara Daftar Merek Sendiri Sampai Tuntas Untuk Pengusaha!

Pertama, karena bisnis yang tadinya berjalan ternyata berhenti dan tidak beroperasi selama 3 tahun berturut-turut. DJKI menerapkan batas waktu yaitu selama 3 tahun. Jangka waktu ini terhitung sejak pengusaha terakhir kali menjalankan bisnisnya. 

Karena alasan apapun juga, ketika bisnis berhenti beroperasi selama 3 tahun, maka DJKI akan menghapus hak merek sekaligus menghilangkan perlindungannya. 

Kedua, ketika adanya pemeriksaan tambahan. Artinya, meskipun sertifikat sudah terbit, lalu ada pihak lain yang membuat laporan mengenai peredaran merekmu, maka laporan tersebut akan menjadi dasar adanya pemeriksaan ulang. 

Alasan-alasan yang bisa memulai adanya pemeriksaan ulang ini misalnya ketika terdapat indikasi pendaftaran merek tanpa itikad baik. Dengan begitu, pelapor harus memberikan bukti-bukti adanya itikad tidak baik tersebut agar selanjutnya DJKI bisa menghilangkan hak merek yang sudah timbul. 

Alasan lain yang bisa menghilangkan hak merek adalah adanya kemunculan merek lain yang lebih berhak. Misalnya, merek yang sudah mendapatkan sertifikat itu ternyata meniru merek terkenal yang sudah ada sebelumnya. Alhasil, merek terkenal yang akan mendapatkan hak perlindungan. 

Merek yang Perlindungannya Hilang

Kedua alasan di atas, akan mengakibatkan pengusaha untuk melakukan pendaftaran ulang. Tentunya, dengan ketentuan melakukan sedikit perubahan modifikasi terhadap merek yang menjadi laporan. 

Terkadang bahkan pengusaha juga perlu mengganti mereknya secara keseluruhan. Hal ini kemudian menjadikan sertifikat yang sudah terbit sebelumnya hangus.

Mulai Buat Warisan Merek 

Karena ternyata jangka waktu perlindungan merek bisa sangat panjang, kamu bisa mulai membuat warisan bisnismu dengan mengamankan merek mulai dari sekarang. Saatnya, mendapatkan Jasa Perlindungan Merek terpercaya dan juga profesional dari JasaMerek

DAFTAR MEREK dengan Proses KILAT - Langkah Mudah untuk Perlindungan Instan