Kelas merek 14 merupakan salah satu kategori yang termasuk dalam sistem klasifikasi merek. Pemahaman mengenai kelas merek ini sangat penting terutama jika kamu berkecimpung di usaha yang termasuk dalam klasifikasi tersebut.
Karena nantinya ketika akan mendaftarkan merek, kamu perlu untuk mengisi dan memilih kelas merek dan jenis barang atau jasa dari brand yang akan kamu daftarkan.
Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang keliru dalam memilih kelas dan klasifikasi merek ini. Alhasil, proses pendaftaran merek pun menjadi bermasalah.
Melansir dari laman Khatabook, klasifikasi merek memiliki cakupan lebih dari 80.000 produk. Berbagai produk tersebut kemudian digolongkan menjadi Kelas Barang dan Kelas Jasa.
Untuk Kelas Barang, angka kode merujuk pada kelas 1 hingga kelas 34. Sementara itu, untuk Kelas Jasa akan memiliki kode mulai dari kelas 35 sampai dengan kelas 45.
Sistem seperti ini secara internasional sudah teratur oleh Nice Classification. Di Indonesia, peraturan mengenai kelas merek bisa kamu temukan dalam PP No. 24 Tahun 1993 yang memuat tentang Kelas Barang atau Jasa.
Lalu, apa fungsi dari kode kelas merek? Fungsi dari kelas merek ini adalah untuk membatasi Hak yang setiap merek miliki. Misalnya, kamu adalah pengusaha yang memiliki merek tertentu dan termasuk dalam Kelas 1.
Dengan begitu, orang lain nantinya masih memiliki peluang atau bisa mendaftarkan nama merek yang sama dengan kamu, akan tetapi harus berada di kelas lainnya.
Kelas merek 14 merujuk pada barang-barang yang berkaitan dengan logam mulia dan paduannya, sekaligus juga barang-barang yang terbuat atau terlapisi dengan logam mulia.
Tidak termasuk dalam kelas lain, yaitu perhiasan, batu berharga, kronometri, dan instrumen horologi. Sederhananya, kelas merek 14 adalah kelas yang mencakup merek untuk benda berupa perhiasan.
Beberapa barang-barang yang bisa termasuk dalam klasifikasi kelas 14:
Sementara itu, barang-barang berikut tidak bisa termasuk dalam klasifikasi kelas 14:
Selain itu, kelas merek 14 juga mencakup logam mulia dan paduannya seperti perunggu, perak, emas, batu mulia dan semi mulia seperti safir, rubi, dan lain sebagainya.
Beberapa contoh produk kelas merek 14 yang bisa kamu temukan di kehidupan sehari-hari adalah cincin, kalung, kotak perhiasan, anting-anting, hingga jam tangan mewah yang terbuat dari logam mulia.
Ketika melakukan pendaftaran merek, kamu harus mengisi formulir pendaftaran dengan tepat. Akan tetapi, sebelumnya kamu harus menentukan dulu kelas apa yang paling sesuai dengan produk yang kamu miliki.
Agar tidak salah pilih, inilah cara yang bisa kamu ikuti ketika akan memilih kelas merek yang tepat:
Pertama, lakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap bidang usaha yang kamu miliki. Apakah kamu menghasilkan jasa atau barang jadi untuk kemudian konsumen beli.
Setelah bidang usaha, identifikasi juga model usaha yang kamu jalankan. Hal ini menjadi penting karena satu merek bisa mendaftarkan diri ke lebih dari satu kelas. Dalam satu merek, bisa terdapat lebih dari satu model usaha.
Seperti misalnya, jika kamu menawarkan usaha menjual roti atau bakery. Jika menjualnya melalui booth, maka akan masuk ke kelas 35. Akan tetapi, jika model usaha adalah berbentuk restoran, kamu harus memasukkannya ke kelas 43.
Terakhir, tentukan kata kunci usaha yang tepat. Metode ini sangat penting agar kamu bisa mengetahui kelas apa saja yang memang sesuai dan cocok untuk produk atau jasa yang kamu tawarkan.
Misalnya, kamu memiliki usaha dengan kata kunci “minuman”. Setelah itu, coba masukkan kata “minuman” dalam fitur pencarian atau cek kelas merek. Nantinya akan muncul kelas yang sesuai dengan kata kunci tersebut.
Itulah informasi mengenai kelas merek 14 yang bisa kamu simak. Ingat, proses pendaftaran merek hanya bisa berhasil jika kelas yang kamu pilih memang sesuai dengan produk atau jasa yang kamu tawarkan.
Jika tidak, maka proses pendaftaran merek akan gagal bahkan DJKI bisa mencoretnya dari daftar permohonan merek. Agar lebih mudah, kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek.
Klasifikasi merek merupakan proses pengelompokkan yang bertujuan untuk mengklasifikasikan jasa atau barang tertentu dalam kegiatan perdagangan ketika mendaftarkan merek.
Fashion akan termasuk dalam Kelas 25.
Teh, kopi, gula, kakao, sagu, tapioka, beras, atau bahan pengganti kopi, dan lainnya termasuk dalam Kelas 30.