Dalam klasifikasi merek yang berlaku secara internasional, tidak hanya produk berupa barang saja yang termuat di dalamnya. Akan tetapi, juga mencakup produk usaha berupa jasa seperti contohnya kelas merek 37.
Kelas ini akan mencakup jasa yang berkaitan dengan konstruksi. Sayangnya, masih cukup banyak orang yang belum memahami mengenai kelas merek ini dan berujung pada kegagalan ketika mendaftarkan merek jasa mereka.
Agar lebih jelas, inilah informasi selengkapnya mengenai sistem klasifikasi merek termasuk kelas 37 yang bisa kamu pahami.
Sebelumnya, perlu kamu pahami bahwa klasifikasi merek berlaku secara Internasional, tidak hanya di Indonesia saja. Klasifikasi ini termuat dalam Nice Classification dan mengelompokan merek ke dalam 45 kelas yang berbeda.
45 kelas tersebut secara garis besar terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Kelas Barang dan Kelas Jasa. Nah, kelas merek 37 akan termasuk ke dalam kelas jasa.
Melansir dari laman Trademark-registration.com, kelas 37 mencakup jasa yang berhubungan dengan konstruksi, perbaikan, instalasi, pertambangan, pemeliharaan, dan pengeboran.
Banyak pengusaha kontraktor yang mendaftarkan merek layanan mereka, terutama dalam bidang konstruksi bangunan ke dalam kelas ini. Beberapa contoh jenis layanan yang termasuk dalam kelas 37 adalah:
Beberapa contoh produk kelas merek 37 yang ada di Indonesia adalah perusahaan konstruksi seperti Adhi Karya, PP Properti, dan Wijaya Karya. Selain itu, bisa seperti Schneider Electric Indonesia dan ISS Indonesia.
Meski dalam deskripsinya sudah tertera jelas cakupan layanan ini, tapi nyatanya masih cukup banyak orang yang salah dalam mengidentifikasi kode kelas merek 37. Pasalnya, memang cakupan kelas ini terbilang luas.
Agar tidak salah, berikut adalah beberapa layanan yang tidak boleh kamu klasifikasikan ke dalam kelas 37:
Jika kamu memiliki usaha yang bergerak pada berbagai layanan tersebut, maka ada kelas lain yang lebih sesuai. Misalnya jasa arsitektur atau teknik lebih cocok untuk masuk ke kelas 42 daripada 37.
Selain itu, kamu bisa mempertimbangkan untuk mendaftarkan merek pada lebih dari satu kelas jika memang memiliki cakupan usaha yang luas. Dengan begitu, identifikasi merek bisa lebih aman dan sesuai.
Untuk mendaftarkan merek baru, kamu bisa langsung menuju halaman resmi DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Berikut adalah prosedur pendaftaran merek baru di DJKI yang bisa kamu ikuti:
Pertama, lengkapi dulu persyaratan pendaftaran merek. Beberapa syarat tersebut adalah:
Untuk berbagai contoh surat pernyataan, bisa kamu unduh langsung di website DJKI.
Setelah itu, lakukan login akun merek di laman http://merek.dgip.go.id/. Kemudian, pilih opsi Permohonan Online dan mulai isi formulir permohonan pendaftaran merek yang tersedia.
Pilih tipe permohonan merek dan masukkan data pemohon dengan lengkap. Setelah itu, masukkan data merek dan masukkan data kelas yang sesuai dengan bidang usaha yang kamu jalani dengan cara klik Tambah.
Agar lebih yakin, kamu juga bisa melakukan cek kelas merek sebelumnya untuk menentukan kelas yang tepat dengan usaha yang kamu miliki. Pastikan memilih data kelas dengan benar agar pendaftaran bisa berjalan lancar.
Setelah mengisi kelas, unggah seluruh lampiran dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
Kemudian, klik opsi Buat Billing dan lakukan pembayaran sesuai dengan kode tersebut.
Setelah berhasil melakukan pembayaran, klik opsi Simpan dan Lanjutkan.
Terakhir, cek ulang data dan dokumen yang sudah kamu unggah dan isi. Jika semuanya sudah benar, klik opsi Selesai dan OK. Selanjutnya, kamu bisa kembali ke laman permohonan untuk mengunduh tanda terima.
Apabila permohonan disetujui, maka kamu akan mendapatkan sertifikat sebagai output dari pendaftaran merek. Sebaliknya, jika ditolak, maka kamu bisa mengajukan banding bahkan membawanya ke pengadilan.
Itulah ulasan selengkapnya mengenai kelas merek 37. Mengingat betapa pentingnya merek, maka pastikan kamu mendaftarkan merek usaha ke DJKI dengan memilih klasifikasi kelas yang tepat.
Jika ingin lebih mudah, kamu pun bisa menggunakan jasa pendaftaran merek. Dengan jasa ini, kamu bisa mendaftarkan merek usaha dengan lebih praktis dan minim kesalahan.
Kelas 29 mencakup produk unggas, ikan, daging, binatang buruan, sari daging buah, sayuran atau buah yang diawetkan, dikeringkan, atau dibekukan.
Kode merek merupakan elemen eksklusif yang akan membedakan merek usahamu dengan kompetitor atau pesaing.
Sertifikat merek dagang adalah bukti konfirmasi dari pendaftaran merek di kantor HKI (Hak Kekayaan Intelektual) tertentu.