Baik bisnis yang berskala besar atau tidak, semuanya butuh yang namanya legalitas — tak terkecuali UMKM. Bisnis UMKM bisa dibilang adalah salah satu penopang utama ekonomi di Indonesia. Karenanya, kini Pemerintah Indonesia telah mengakomodir legalitas usaha UMKM agar bisnis UMKM juga bisa berkembang seperti bisnis yang lainnya.
Ya, sama halnya seperti bisnis yang lain, UMKM pun juga butuh legalitas UMKM sebagai tonggak bisnis utamanya. Hal ini lantaran eksistensi dari legalitas bisnis itu sendiri yang memang jadi sebuah dokumen dispensasi atas segala operasi bisnis yang berjalan dalam sebuah usaha. Namun apakah legalitas UMKM ada cuma sebatas itu saja?
Tentunya tidak, dong!
Mari kupas selengkapnya soal legalitas UMKM termasuk manfaat dan bagaimana cara mengurusnya di dalam ulasan artikel berikut ini!
Sebelum lebih detail mengulas apa saja legalitas UMKM yang bakal kamu butuhkan untuk menjalankan bisnis, mari kenali dulu soal urgensi mengapa legalitas UMKM ini bakal jadi poin penting dari bisnismu.
Terlepas dari bisnis UMKM itu sendiri, jika kamu mendengar soal legalitas bisnis hal apa yang pertama kali terlintas di pikiranmu?
Apakah serangkaian izin-izin usaha yang wajib dimiliki? Sebuah sertifikat bukti atas aset intelektual yang bisnis kita miliki? Badan usaha bisnis? Atau hal-hal lain yang senada?
Jika memang di pikiranmu terlintas hal-hal tersebut, maka hal tersebut tidaklah salah karena memang hal-hal itu adalah bagian dari legalitas bisnis itu sendiri. Namun kalau berbicara soal legalitas bisnis, eksistensi izin usaha memang jadi sebuah hal yang tak terbantahkan harus ada dalam sebuah usaha.
Mengapa begitu? Hal ini lantaran memang pada dasarnya sebuah bisnis itu dilarang sampai ada izin usaha yang menyertainya. “Izin” itu sendiri adalah sebuah bentuk dispensasi atas segala hal yang dilarang. Karenanya, jika berbicara dalam konteks bisnis, maka izin usaha adalah dispensasi atas bisnis yang sedang kamu jalankan saat ini.
Pernyataan di atas juga berlaku juga buat bisnis yang skalanya UMKM, lho! Hal ini lantaran meskipun skalanya adalah UMKM, namun tetap bisnis UMKM merupakan sebuah “bisnis”. Dan karena tergolong bisnis, maka bisnis UMKM juga bakal butuh legalitas usaha UMKM yang mendasari dispensasi atas kegiatan bisnis UMKM tersebut.
Namun kabar baiknya adalah Pemerintah Indonesia kini telah memberikan banyak keringanan bagi bisnis UMKM yang mau mengurus legalitas UMKM-nya. Keringanan tersebut juga bervariasi, mulai dari harga, proses, hingga jenis legalitas yang kamu butuhkan.
Setelah mengetahui urgensi dari legalitas UMKM ini, pertanyaan selanjutnya yang mungkin muncul di benak kamu adalah: “Legalitas apa saja dalam UMKM yang harus aku urus?”
Pada dasarnya, kebutuhan legalitas UMKM tak jauh berbeda dari legalitas bisnis pada umumnya. Wujud legalitas-legalitas tersebut antara lain terdiri dari beberapa hal berikut:
Legalitas pertama yang musti ada adalah perizinan usaha. Ya, tetap selaras dengan bahasan yang ada pada poin sebelumnya, izin usaha ini bakal berlaku sebagai dispensasi atas segala kegiatan usaha yang kamu jalankan.
Namun karena di sini kita berbicara dalam konteks bisnis UMKM, maka kamu cukup butuh satu izin saja yakni bernama Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bisa kamu dapatkan dengan mudah dengan mengajukan permohonannya langsung lewat sistem OSS milik Pemerintah. Cukup ikuti semua langkahnya dan NIB pun bisa langsung jadi dengan cepat.
Walaupun UMKM, namun kamu juga boleh mendirikan badan usaha kamu sendiri. Hal ini karena eksistensi bisnis UMKM tak dilihat dari bentuk badan usaha apa yang kamu punya, melainkan dari skala bisnis yang kamu jalankan. Karenanya, badan usaha ini bisa jadi opsi yang bagus dalam membesarkan UMKM yang kamu punya.
Namun hal penting yang musti kamu garis bawahi kalau kamu ingin mendirikan badan usaha adalah kamu harus perhatikan dokumen-dokumen kelengkapan dari badan usaha itu sendiri. Seperti misalnya badan usaha CV dan PT — masing-masing bakal punya dokumen-dokumen yang berbeda satu sama lainnya karena sifat keduanya berbeda.
Di dalam bisnis apapun itu — termasuk UMKM — keberadaan aset intelektual seperti merek atau desain industri adalah dua hal yang tak terpisah. Bisnis apapun itu pasti butuh merek sebagai elemen identitas bisnisnya.
Kalau kamu punya desain produk yang khas, maka kamu bakal butuh desain industri sebagai aset intelektual usahamu dan begitu seterusnya mengikuti aset intelektual yang terkandung dalam bisnismu.
Karenanya, jadi penting untuk mengamankan aset-aset intelektual tersebut agar tidak diambil alih oleh pihak lain dengan cara mendaftarkannya sesuai dengan jenisnya. Dokumen-dokumen bukti terdaftarnya aset intelektual inilah yang nantinya bakal kamu butuhkan sebagai bukti kepemilikan aset intelektual tersebut.
Jika tadi kita berbicara izin dalam konteks operasi bisnis, maka izin di sini lebih mengarah ke produk-produk yang kamu hasilkan dalam bisnismu. Di sini izin yang kamu butuhkan bakal berbeda-beda — tergantung produk apa yang kamu usung.
Walaupun begitu, untuk UMKM sendiri kini telah hadir banyak kemudahan yang bisa kamu dapatkan kalau kamu mau mengurus izin ini. Kemudahan tersebut bisa dari segi biaya ataupun dari prosesnya.
Jangan pernah meremehkan dokumen perpajakan karena barang ini akan menentukan keberhasilan pengurusan izin usahamu. Oleh karenanya, kalau kamu sudah mengurus badan usaha yang kamu butuhkan untuk bisnis UMKM kamu, maka jangan lupakan juga mengurus dokumen perpajakan ini.
Hal ini lantaran Pemerintah bakal melakukan verifikasi data terlebih dahulu perihal perpajakanmu ini sebelum mulai memproses izin usaha yang kamu butuhkan nantinya.
Setelah mengetahui apa saja bentuk legalitas yang bakal kamu butuhkan untuk bisnis UMKM kamu, maka di sini kita akan bahas terkait bagaimana cara mengurusnya.
Tutorial pengurusannya sendiri bisa kamu cek dalam jabaran poin sebagai berikut:
Kalau kamu ingin mengurus badan usaha untuk UMKM, maka kamu harus pastikan bahwa data-datanya sudah masuk dengan benar di sistem AHU.
Kalau data-data usahamu sudah valid, maka langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa data perpajakanmu juga harus valid. Pastikan info-info vital seperti nomor telepon, nama usaha, nama pemilik, dan info lainnya telah tertera dengan benar dan akurat.
Kalau dua langkah di atas sudah kamu pastikan keabsahannya, selanjutnya kamu bisa langsung ajukan permohonan legalitas izin UMKM lewat sistem OSS. Namun sebelum itu, kamu juga harus pastikan bahwa syarat legalitas UMKM yang kamu bawa sudah benar dan lengkap.
Dokumen-dokumen syarat ini kurang lebih meliputi seperti NPWP, NIK, akta perusahaan, dan dokumen-dokumen lain yang memang disyaratkan untuk kamu penuhi. Jika sudah lengkap, semua kamu bisa mulai ajukan legalitas izin tersebut dengan membuat akun OSS dulu lalu mengikuti setiap langkahnya dengan baik.
Kamu tak perlu menunggu lama karena begitu kamu menyelesaikan setiap langkahnya dengan benar, kamu bakal bisa mengunduh langsung izin berupa NIB tersebut dari sistem.
Walaupun sebenarnya dokumen NIB saja sudah cukup untuk UMKM, namun ada kalanya kamu bakal butuh dokumen legalitas lain seperti surat keterangan UMKM untuk bisa mendapatkan keringanan dalam mengajukan daftar merek.
Nah, kalau ingin mendapatkan izin tambahan seperti surat tersebut, kamu bisa mengajukannya langsung kepada dinas-dinas terkait.
Pada dasarnya legalitas itu ada untuk mengakomodasi seluruh bisnis yang beroperasi, khususnya di Indonesia. Karenanya, tiap bisnis juga pada hakikatnya punya hak yang sama atas legalitas bisnis itu sendiri, termasuk bisnismu!
Oleh sebab itu, mari jangan sia-siakan kesempatan ini dan mulailah mengurus legalitas bisnis kamu dari hal paling mendasar yakni merek bisnis.
Dapatkan layanan terbaik untuk segala kebutuhan daftar merek bisnismu dengan bantuan para profesional yang telah terbukti kualitasnya hanya di Jasa Paten Merek!
Hal ini karena pada dasarnya semua bisnis itu dilarang sampai ada izin usaha yang menyertainya. “Izin” adalah sebuah bentuk dispensasi atas segala hal yang dilarang dan jika berbicara dalam konteks bisnis, maka izin usaha adalah dispensasi atas bisnis yang sedang kamu jalankan saat ini.
Beberapa bentuk legalitas untuk UMKM antara lain seperti izin usaha, badan usaha, dokumen pajak, izin produk, dan perlindungan aset intelektual.
Kamu bisa mengajukan pengurusan legalitas buat UMKM dengan cara cek AHU, diikuti penyesuaian data perpajakan, lalu mengurus izin tersebut di OSS dan di dinas terkait untuk izin tambahan lainnya.