Kamu mungkin akan setuju jika ada yang bilang bahwa merek ialah salah satu aset penting dalam bisnis. Bentuknya yang punya visual beragam jadi hal vital sebagai faktor diferensiasi produk dan bisnis dari para ‘pemain’ bisnis lain. Namun bagaimana jadinya jika merek tersebut bukan merek visual melainkan merek suara?
Ya, walaupun mungkin agak sulit untuk dipercaya tapi eksistensi merek suara ini memang benar adanya. Tipe merek yang satu ini bahkan telah termaktub juga dalam regulasi merek Indonesia sebagai merek yang dilindungi.
Tapi sebenarnya bagaimanakah hakikat dari merek suara dan bagaimana pengaturannya dalam regulasi Indonesia?
Mari kupas selengkapnya soal merek suara tersebut dalam jabaran artikel berikut ini!
Merek sebagai sebuah ‘harta’ dari bisnis memang punya wujud yang macam-macam di era yang serba fleksibel seperti sekarang. Bukan cuma visual, kini merek bisnis telah bertransformasi wujudnya dengan mengambil wujud suara sebagai salah satu bentuknya. Karenanya, merek tersebut banyak masyarakat kenal sebagai “merek suara”.
Namun apakah cukup sampai situ saja deskripsinya? Tidak, dong.
Merek suara (sound mark/merek audio) ialah salah satu variasi merek dagang yang karakteristiknya terdiri atas elemen suara unik yang mewakili suatu produk, layanan, atau identitas dari sebuah perusahaan.
Sehingga, beda dengan merek visual pada umumnya yang lebih mengandalkan elemen grafis, logo, warna atau sejenisnya sebagai mereknya — di sini merek suara lebih mengandalkan elemen audio sebagai elemen pendiri merek itu sendiri.
Tapi walaupun bentuknya beda, merek audio atau suara tetap harus memiliki fungsi utama dari merek. Fungsi utama tersebut yaitu sebagai elemen pembeda produk atau layanan bisnis kamu dari produk atau layanan bisnis lainnya.
Oleh karenanya, walaupun seunik apapun merek audio yang kamu punya, tetap tak akan bisa terdaftar sebagai merek kalau tak punya fungsi utama merek tersebut.
Di Indonesia sendiri, pengaturan regulasi dari merek audio ini telah termaktub secara resmi dalam UU Merek 2016 — sama halnya dengan regulasi merek pada umumnya. Merek audio juga termaktub pengaturannya dalam Permenkumham RI yang mengatur soal daftar merek termasuk untuk merek audio ini.
Oleh karenanya, dengan adanya dasar-dasar legal ini maka merek audio juga bakal bisa kamu daftarkan perlindungan hukumnya secara sah sebagai merek. Tujuannya sama, yakni untuk memberi proteksi untuk pemilik merek audio tersebut dari pelanggaran-pelanggaran merek yang bisa terjadi kapan saja oleh pihak lain.
Kamu sudah mengupas praktis artian dan dasar hukum dari merek suara pada poin sebelumnya. Kini kamu akan mengetahui lebih komplit lagi tentang bagaimana cara mendaftarkan merek suara tersebut secara singkat pada poin-poin sebagai berikut:
Ingatlah bahwa kamu akan mendaftarkan sebuah bentuk audio sebagai bentuk dari merek bisnismu. Karenanya, kamu harus pastikan merek audio tersebut untuk dan punya kekuatan pembeda yang kuat.
Selain itu, kamu juga harus persiapkan beberapa hal agar bisa mendaftarkan merek audio, yakni: label merek audio, notasi atau rekaman suara dari merek audio tersebut, sonogram (jika tidak kamu tampilkan dalam bentuk notasi0, tanda merek yang direpresentasikan dalam bentuk grafis dari berbagai sisi.
Untuk dokumen syarat yang lain, selebihnya sama dengan dokumen syarat daftar merek pada umumnya.
Langkah selanjutnya saat persyaratan di atas sudah kamu penuhi semua, kamu bisa langsung mulai mengajukan permohonan perlindungan merek audio tersebut. Namun, agar bisa mengajukan daftar merek kamu perlu buat profil ID atau akun merek terlebih dulu.
Jika sudah membuat akun, kamu bisa mulai mengisi formulir untuk daftar mereknya yang meliputi nama pemohon, jenis merek (dalam hal ini merek audio/suara), deskripsi produk barang atau layanan yang terkait dengan merek audio tersebut.
Berikutnya, kamu bisa mulai upload atau lampirkan dokumen-dokumen yang telah kamu siapkan sebagaimana yang tersebut pada poin-poin sebelumnya.
Kamu juga perlu melakukan pembayaran terlebih dulu agar proses permohonan daftar merekmu bisa lanjut ke tahap berikutnya. Kamu bisa lakukan pembayaran daftar merek ini secara elektronik lewat sistem yang sudah DJKI sediakan dalam laman web resminya.
Jika sudah bayar, maka DJKI akan mulai melanjutkan proses daftar merekmu untuk masuk ke tahap pengecekan substantif merek.
DJKI juga bakal memasukkan merek audio yang kamu daftarkan pada fase pengumuman. Pada fase ini, pihak-pihak ketiga bakal bisa mengajukan oposisi merek jika mereka merasa merek yang kamu daftarkan tersebut mirip atau sama dengan merek milik mereka yang sudah mereka daftarkan lebih dulu.
Kalau tak ada keberatan selama masa publikasi merek, maka kamu akan segera bisa mengunduh sertifikat merek begitu merekmu sudah terdaftar secara sah.
Saat merek audio milikmu sudah secara sah terdaftar, maka kamu sudah bisa bernafas lega karena merekmu kini telah punya perlindungan hukum dan eksklusifitas hak yang bisa kamu miliki atas merek tersebut.
Memiliki merek audio bisa memberikanmu banyak keuntungan — baik untukmu maupun untuk bisnismu. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
Memiliki merek dalam bentuk audio atau suara bisa membantu bisnismu dalam menciptakan identitas merek yang lebih kuat. Hal ini karena di samping merek visual yang sudah kamu buat, merek audio bakal membantu merek visualmu tersebut untuk lebih menempel di benak para target konsumenmu.
Merek audio bakal membuat produk barang atau jasa yang kamu jual lebih mudah dikenali. Hal ini karena daya memori pelanggan bakal lebih familiar dengan sesuatu dalam bentuk audio daripada dalam bentuk visual.
Belum lagi jika audio tersebut memiliki sebuah ciri khas dan sangat catchy di telinga pelangganmu. Maka hal ini akan lebih mendorong pelanggan untuk lebih mengenal merek audiomu tersebut.
Merek audio bisa jadi harta bisnis yang bernilai sangat tinggi. Jika merek audiomu memiliki daya awareness yang tinggi, maka kamu juga bisa melisensikan merek audio tersebut kepada pihak lain untuk kemudian jadi kolaborasi bisnis berbentuk waralaba atau sejenisnya.
Contoh dari merek audio yang mungkin akrab di telingamu dan telah terdaftar sebagai merek adalah merek audio milik Tokopedia berikut ini:
Di sini merek suara milik Tokopedia teregistrasi dengan menyertakan sonogram dari nada merek suara tersebut. Sehingga dengan begini, tak hanya merek visual milik Tokopedia saja yang terlindungi, namun juga nada khas milik Tokopedia juga ikut terlindungi dengan merek audio ini.
Merek dalam bentuk audio merupakan salah satu bentuk merek unik yang tak semua bisnis bisa memilikinya. Karenanya, jika kamu sudah memiliki merek audio tersebut, jangan lupa untuk melindunginya dan beri proteksi hukum terhadap merek audiomu tersebut!
Mari daftarkan merek kamu dalam variasi bentuk apapun hari ini dan nikmati hak eksklusif atas suara unik yang mewakili bisnis Anda bersama Jasa Pendaftaran Merek!
Merek audio ialah salah satu variasi merek dagang yang karakteristiknya terdiri atas elemen suara unik yang mewakili suatu produk, layanan, atau identitas dari sebuah perusahaan.
Merek audio punya landasan legal yang sama dengan merek umum yakni pada UU Merek 2016 dan aturan-aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah dan Permenkumham RI.
Beberapa manfaat dari memiliki merek audio ialah punya identitas bisnis yang makin kuat, kekuatan bisnis yang makin kompetitif dan bisnis punya nilai ekonomis yang lebih.