Pernahkah kamu mendengar ada orang yang bilang ia ingin ‘mematenkan’ merek usahanya? Jika kamu pernah atau sering dengar, maka ketahuilah bahwa terminologi tersebut tidaklah tepat. Paten dan Merek adalah dua hal berbeda. Terdapat perbedaan hak paten dan hak merek yang sangat fundamental untuk kamu ketahui.
Memang benar bahwa dua hal ini tergolong ke dalam jenis properti intelektual yang eksistensinya tercantum dalam regulasi hukum nasional. Namun walaupun begitu, antara merek dan paten bukanlah satu kesatuan yang sama dan masing-masing punya karakteristik perbedaan hak paten dan hak merek yang membedakannya.
Karenanya, jadi penting untuk kita mendistingsi dua terminologi tersebut agar tidak terjadi kekeliruan akibat ketidakpahaman perbedaan hak paten dan hak merek ini.
Untungnya, pada artikel ini kita akan jabarkan secara komprehensif dan ringkas tentang perbedaan hak paten dan hak merek yang bakal bisa memudahkan kamu dalam membedakan keduanya. Yuk, simak jabarannya di bawah!
Senada dengan penjelasan yang telah kita ulas singkat pada bagian pembuka artikel ini bahwa merek dan paten adalah sepenuhnya dua variasi harta intelektual yang berbeda dan masing-masing perbedaan hak paten dan hak merek punya karakteristik yang berbeda pula.
Selain itu antara paten dan merek memang dilindungi hak kekayaan intelektualnya dalam beragam regulasi yang mengatur. Hak kekayaan intelektual sendiri adalah sebuah eksklusifitas hak yang lahir saat sebuah ciptaan intelektual muncul secara wujud oleh penciptanya.
Karenanya, sudah bukan waktunya lagi kita menyebut “daftar merek” dengan terminologi “mematenkan merek” karena poin-poin di bawah berikut bakal bantu kamu dalam mendiferensiasi masing-masing perbedaan hak paten dan hak merek tersebut yang mana antara lain:
Merek dan Hak Paten punya regulasi perlindungan yang sepenuhnya berbeda satu sama lain. Proteksi legal dari paten di Indonesia telah termaktub dalam UU 13/2016 tentang Paten. Sedangkan untuk regulasi hukum utama merek tercantum dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perbedaan hak paten dan hak merek kedua datang dari salah satu poin fundamental dari keduanya yakni interpretasi masing-masing dua hal tersebut.
Merek atau yang punya nama lain Trademark ialah markah-markah yang punya fungsi sebagai tanda diferensiasi satu brand bisnis dengan brand bisnis lainnya. Unsur-unsurnya pun bervariasi mulai dari berbentuk ucapan, kata, tulisan, warna, atau karakter visual lainnya.
Sedangkan untuk paten sendiri definisinya ada dua jenis karena memang paten punya dua jenis bentuk yakni paten umum dan paten simpel. Paten umum adalah tipe harta intelektual yang berbentuk eksklusifitas hak dari negara untuk inventor atau penemunya atas temuan-temuan barunya.
Paten simpel adalah bentuk yang lebih sederhana dari paten umum karena paten ini biasanya berbentuk pembaruan dari paten-paten yang sudah ada sebelumnya.
Nah, berpegang pada interpretasi-interpretasi di atas maka bisa kita simpulkan bahwa merek bukanlah hal yang sama dengan paten. Merek tidak punya syarat harus berbentuk sebuah penemuan baru, sedangkan Paten memiliki kondisi tersebut.
Namun walau begitu, merek tetap punya klausul “harus berbeda” yang mana akan menunjukkan fungsi utama dari merek tersebut khususnya dalam hal bisnis.
Salah satu perbedaan esensial dari perbedaan hak paten dan merek selanjutnya adalah dari segi variasi atau jenis-jenisnya. Dalam praktiknya, merek punya dua jenis variasi yang mana masing-masing fungsinya untuk merek dagang dan/atau merek jasa.
Diferensiasi mendasar dari dua jenis merek ini bisa kita lihat dari golongan-golongan merek yang akan kamu ajukan perlindungannya. Terlebih lagi untuk merek, masing-masing juga punya larangan utama yakni tidak boleh sama dengan merek lain yang sudah terdaftar atau sedang diajukan proses perlindungannya.
Hal ini beda halnya dengan paten. Seperti yang sudah kita bahas di poin sebelumnya, paten juga ada dua variasi yakni paten umum dan paten simpel. Perbedaan keduanya bisa kita lihat pada segi kurun waktu pemberian hak paten tersebut di mana Hak Paten Simpel punya kurun waktu perlindungan setengah dari kurun waktu perlindungan Hak Paten Umum.
Masing-masing antara merek dan paten punya interval atau kurun waktu berbeda satu sama lain. Untuk paten, interval perlindungannya bergantung pada apakah penemuan tersebut masih baru atau tidak.
Jika invensi tersebut masih baru, maka proteksinya akan berlaku sepanjang penemuan tersebut dianggap baru. Dalam hal ini, interval waktu proteksinya sampai 20 tahun perlindungan. Karena paten sederhana punya interval proteksi setengah dari paten simpel, maka intervalnya bakal cuma sampai 10 tahun saja.
Untuk merek, interval waktu perlindungannya juga sama seperti paten simpel yakni bisa mencapai 10 tahun.
Perbedaan hak paten dan merek selanjutnya bisa kita lihat dari tujuan atau sasaran masing-masing hal tersebut. Yang pertama, merek. Sesuai dengan interpretasi yang telah kita bahas di poin 2, eksistensi merek bertujuan sebagai poin diferensiasi brand bisnis satu dengan lainnya.
Lain halnya dengan paten. Pemberian hak paten punya sasaran sebagai bentuk proteksi terhadap penemuan baru yang telah inventor ciptakan. Karena itu, pemberian proteksi hak paten di sini bakal terbatas pada interval waktu tertentu.
Agar bisa memudahkan kamu dalam mendiferensiasikan antara paten dan merek, kamu bisa coba telaah contoh berikut ini.
Contoh untuk merek yang acap kali timbul pada suatu produk adalah merek-merek yang menggunakan kata-kata atau nama di dalamnya. Misalnya adalah merek produk kecap ABC atau produk mie instan Indomie.
Selain itu ada juga merek bisnis yang memakai rangkaian gambar sebagai markah pembedannya, seperti misalnya produk makanan ringan Garuda yang selalu menampilkan gambar burung Garuda di setiap produknya untuk mendiferensiasinya dari produk-produk bisnis lain yang serupa.
Lain misalnya dengan contoh dari hak paten. Hak paten tidaklah berbentuk visual atau grafik dalam wujudnya, namun paten ini lebih mengarah kepada produk yang sudah jadi atau bisa juga ke mengarah pada sebuah prosedur atau proses sebuah sistem yang berjalan.
Contoh paling mudahnya bisa kita lihat pada chip yang tersemat di dalam gawai-gawai yang selalu kita pakai sehari-hari seperti komputer, ponsel pintar, atau hal sejenis lainnya.
Selain dalam hal teknologi, paten juga bisa untuk keperluan medis seperti vaksin untuk mengatasi penyakit-penyakit tertentu yang masih baru seperti misalnya vaksin COVID-19.
Setelah membaca penjelasan-penjelasan di atas, kini kamu telah sepenuhnya mengetahui bahwa merek dan paten adalah dua jenis harta intelektual yang berbeda.
Namun tak cukup dengan hanya menelaah perbedaannya saja karena kamu juga punya kewajiban lain untuk melindungi eksistensinya, khususnya untuk hal merek.
Ini jadi penting karena eksistensi merek dalam sebuah bisnis sangat vital karena bertindak sebagai identitas bisnismu. Karenanya, jangan sampai orang lain bisa dengan mudah merampas ‘jati diri’ bisnismu tersebut dari tanganmu! Lindungilah selagi masih sempat!
Mari percayakan pada jasa pendaftaran merek dagang kamu hanya pada profesional yang telah ahli di bidangnya sebagai bentuk investasi terbaik bisnismu! Yuk lindungi sekarang juga!
Tidak, antara merek dan hak paten sepenuhnya adalah dua jenis harta intelektual yang sangat berbeda eksistensinya satu sama lain.
Aspek pembeda antara paten dan merek bisa kita lihat dari segi dasar regulasi, interpretasi, variasi, interval proteksi, sasaran, dan contoh-contoh yang ada di sekitar kita.
Contoh merek bisa kita teliti pada suatu produk adalah merek-merek yang menggunakan kata-kata atau nama di dalamnya atau pada rangkaian gambar yang terusung di dalam merek tersebut.
Sedangkan paten lebih mengarah ke produk yang sudah jadi atau bisa juga ke mengarah pada sebuah prosedur atau proses sebuah sistem yang berjalan, contohnya chip dari gawai-gawai seperti komputer atau ponsel pintar.