Bisnis yang baik punya segala aspek yang dibutuhkan untuk bisa berkembang. Salah satu yang terpenting adalah soal karya intelektual dan hak spesialnya atau akrab dengan sebutan HAKI. Jika kamu mau bisnismu makin maju maka HAKI jadi salah satu yang harus kamu perhatikan sekaligus soal bagaimana prosedur pengajuan HAKI itu sendiri.
Memahami soal HAKI memang penting. Namun akan lebih lengkap pula jika kamu juga memahami soal prosedur pengajuan HAKI. Hal ini agar kamu juga lebih memahami secara birokrasi terkait bagaimana, seperti apa, dan ke mana HAKI bisnismu tersebut bisa kamu ajukan registrasinya.
Tapi seperti apakah kiranya prosedur pengajuan HAKI tersebut?
Simak ulasan-ulasan tentang prosedur pengajuan HAKI di dalam artikel berikut ini!
Era bisnis kini kian hari kian kompetitif. Para pebisnis ‘dipaksa’ untuk terus berinovasi dan bereksperimen agar tetap bisa menjadi penyintas di tengah persaingan pasar. Tak heran dari hal ini kemudian lahirlah banyak inovasi-inovasi produk yang bervariasi yang menjadi karya intelektual dari bisnis tersebut.
Karya atau kekayaan intelektual dalam suatu bisnis tak hanya terdiri dari satu atau dua jenis saja melainkan bisa terdapat banyak macam-macamnya — tergantung pada bisnis itu sendiri. Namun dalam sebuah bisnis, salah satu yang selalu ada menyertai adalah soal merek karena merek berfungsi sebagai daya diferensiasi suatu bisnis dengan bisnis lainnya.
Nah faktor-faktor karya intelektual yang menjadi aset bisnis inilah yang kemudian mendorong para pebisnis untuk mulai mencari tahu bagaimana syarat dan prosedur pengajuan HAKI itu sendiri. Karenanya, di poin ini kita akan bahas dulu soal persyaratan mengajukan HAKI sebelum mulai beranjak mengulas soal prosedur pengajuan HAKI.
Di Indonesia sendiri, prosedur pengajuan HAKI ada di bawah naungan Ditjen KI (DJKI) selaku lembaga payung proteksi karya intelektual di Indonesia.
Sebelum kamu memulai prosedur pengajuan HAKI, mengumpulkan syarat-syarat terlebih dulu untuk pengajuannya jadi hal yang sangat penting. Ini lantaran syarat-syarat inilah yang nantinya bakal ikut menentukan juga apakah proses pengajuanmu bakal bisa lanjut ke tahap proses atau tidak oleh DJKI.
Beberapa persyaratan yang secara general musti ada untuk setiap pengajuan HAKI di Indonesia sendiri antara lain bisa meliputi beberapa hal berikut:
Sebuah karya intelektual haruslah mengandung sebuah unsur yang membedakannya dari yang lain agar bisa terdaftar. Alasannya tentu untuk mencegah adanya imitasi atau adanya itikad tidak baik dari pendaftar atas karya intelektual lain yang sudah terdaftar sebelumnya.
Itulah mengapa sebuah karya intelektual yang mau kamu ajukan daftarnya haruslah mengandung kebaruan di dalamnya. Pihak pemeriksa dari DJKI nantinya juga pasti akan melakukan pengecekan apakah karya intelektual tersebut benar-benar baru atau tidak sebelum melanjutkan ke proses berikutnya.
Sebelum kamu mulai menjajaki prosedur pengajuan HAKI, kamu tentu harus siapkan dulu berkas-berkas dokumen syaratnya. Beberapa berkas dokumen yang biasanya masuk ke dalam syarat ini antara lain seperti dokumen identitas, dokumen badan usaha (kalau bisnismu bentuknya perusahaan), pajak, dan dokumen lain yang disyaratkan.
Komplit tidaknya dokumen di sini bisa menentukan apakah proses pengajuan HAKI kamu bisa lanjut ke tahap selanjutnya atau tidak. Kalau ada dokumen yang kurang, DJKI biasanya bakal menginfokannya sekaligus mengembalikan pengajuan daftar yang kamu mohonkan untuk kamu lengkapi dulu selama batas waktu tertentu.
Jika selama interval waktu itu kamu tak kunjung lengkapi dokumen-dokumen syarat yang kurang maka bisa jadi pengajuan daftarmu akan batal dan harus kamu ajukan lagi dari awal. Skenario paling buruknya adalah kamu musti bayar ulang biaya pengajuan HAKI tersebut apabila memang diminta.
Pada saat mau mengajukan registrasi karya intelektual, kamu juga harus menyertai daftarmu tersebut dengan niatan atau itikad yang baik. Maksud dari itikad baik di sini adalah kamu tak boleh daftar HAKI tersebut semata-mata untuk mendompleng kesuksesan dari karya intelektual yang telah terdaftar tersebut.
Hal ini karena pada prinsipnya, DJKI selalu menggaungkan untuk daftar karya intelektual dengan itikad baik. Sehingga jika terdapat pendaftar yang mengajukan registrasi dengan itikad tak baik, maka pendaftar tersebut kemungkinan pengajuannya akan DJKI batalkan.
Setelah mengetahui garis besar dari syarat-syarat yang perlu kamu siapkan untuk bisa mengajukan registrasi karya intelektual di DJKI, maka di poin ini kamu akan mulai memahami soal alur pengajuan HAKI itu sendiri.
HAKI yang ada di Indonesia itu bermacam-macam jenisnya. Namun kendati demikian, DJKI telah menyediakan sistem-sistem yang akan mengakomodasi kamu dalam mengajukan registrasi karya intelektual tersebut menurut jenisnya.
Pada dasarnya, alur prosedur pengajuan HAKI secara umum — terlepas dari jenis HAKI-nya — antara lain biasa meliputi beberapa alur berikut:
Alur pertama adalah kamu wajib buat akun dulu sesuai dengan jenis karya intelektual yang mau kamu ajukan registrasinya. Pembuatan akun ini bisa kamu lakukan langsung lewat sistem dari DJKI dan tinggal kamu sesuaikan untuk melakukan registrasi untuk jenis karya intelektual yang mana.
Langkah selanjutnya, kamu perlu mengisi info-info terkait dirimu lewat sistem yang tersedia. Biasanya, tak jarang di tahap ini kamu juga bakal sistem minta untuk mengunggah dokumen-dokumen syaratnya.
Selanjutnya, pihak pemeriksa bakal melakukan pengecekan terhadap karya intelektual yang kamu ajukan registrasi tersebut. Misal jika ada kekurangan, maka di sini kamu wajib melengkapi kekurangan tersebut sebelum bisa kamu lanjutkan ke tahapan berikutnya.
Tahapan berikutnya adalah soal pembayaran. Pada saat mengajukan registrasi, kamu juga musti melakukan biaya daftar terlebih dulu untuk bisa lanjut ke proses selanjutnya.
Untuk nominal per jenis HAKI-nya pun masing-masing bakal berbeda. Sehingga di sini kamu bisa pilih sesuai dengan jenis karya intelektual yang mau kamu registrasikan.
Kalau kamu sudah selesai melewati semua alurnya, maka di sini kamu bisa langsung mengunduh bukti daftar atas karya intelektual yang kamu ajukan registrasi tersebut. Unduhnya pun mudah karena di sini kamu bisa langsung unduh dari sistem.
Merek jadi salah satu bentuk karya intelektual yang penting di dalam sebuah bisnis. Karenanya, penting untuk kamu selalu perhatikan potensi dari merekmu tersebut. Pasalnya, di luar sana banyak orang yang rela melakukan apa saja untuk merebut atau mendompleng kesuksesan merekmu.
Jika begitu, maka kamu pun juga harus lakukan apapun untuk melindungi merekmu. Salah satu yang bisa kamu lakukan adalah dengan mendaftarkannya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah!
Selesaikan segala kebutuhan daftar merek bisnismu bersama dengan bantuan para profesional yang telah teruji keahlian dan pengalamannya hanya di Jasa Pendaftaran Merek dari JasaMerek.com
Kamu bisa mengajukan registrasi untuk perlindungan karya intelektual di Indonesia kepada DJKI.
Beberapa yang masuk dalam golongan hak karya intelektual antara lain adalah merek, indikasi geografis, patent, desain industri, DTLST, hak cipta, dan rahasia dagang.
Beberapa syarat umum mengajukan hak karya intelektual antara lain mengandung kebaruan, melengkapi dokumen, dan itikad yang baik.
Prosedur umum mengurus hak karya intelektual antara lain meliputi daftar akun, mengisi info diri, pemeriksaan, melakukan pembayaran, hingga yang terakhir adalah penerbitan.
Ya, kamu bisa mengajukan daftar hak karya intelektual merek lewat JasaMerek.com via online.