Cara Daftar Merek Dagang Jombang
Anda Memiliki Brand Usaha Sendiri? Perlu Megerti Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.
Hak nama brand adalah pengamanan pada hak brand yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran brand bisa dilaksanakan dengan offline maupun online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat memakai brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek bisa berwujud pertanda yang dapat dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam wujud dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Fungsi dari brand adalah memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dimiliki orang lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi bermacam-macam unsur tersebut.
Tiap-tiap merek bisa diregistrasikan ke DJKI jika tidak sama dengan milik dari orang lain yang telah terdaftar. Kalau sudah diregistrasikan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya memakai brand itu. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Pendaftaran Merek?
Biasanya, brand adalah identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kemudian bisa membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal tersebut kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk secepatnya meregistrasikan merek usaha atau produk supaya dapat menjadi pembeda.
Cara Daftar Hak Merek
Tata cara pendaftaran HKI saat ini kian gampang karena dapat dijalankan tidak cuma secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan melalui aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijabarkan mengenai tata cara mengajukan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buatkan
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikut ini adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Jika Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah tata cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat pendaftaran merek dagang.
Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha
Seandainya Anda tidak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu saat ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Bahkan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tidak ingin hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula apabila Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, sekiranya Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, karenanya harus tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, mendaftarkan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yaitu adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkritnya telah dikontrol di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah segera diresmikan presiden.
Jadi, bila suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, ialah dapat tingkatkan aset perusahaan. Karena ketika sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari mengerjakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!