Cara Daftar Merek Dagang Sidoarjo

Anda Sudah Punya Brand Usaha Sendiri? Perlu Mengetahui Cara Daftar Brand Offline dan& Online.

Hak merek merupakan perlindungan untuk pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi merek bisa dilaksanakan dengan offline dan online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menggunakan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berwujud pedoman yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari merek yaitu membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang maupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda merek dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut. 

Setiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI kalau tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah terdaftar. Seandainya telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang pihak lainnya menggunakan brand tersebut. Brand yang telah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Registrasi Merek?

Pada umumnya, brand ialah identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kemudian akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung mendaftarkan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek

Cara pendaftaran HKI sekarang ini semakin mudah sebab bisa dijalankan tak hanya secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dijalankan via aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malah dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan diterangkan mengenai proses mengajukan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
  • Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika diajukan memakai hak prioritas).
  • Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (apabila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan menganalisa dan memberikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
  • Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Jika Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.

Itulah cara mendaftarkan merek usaha baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah beberapa manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Berikut Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Apabila Anda tak melakuan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur semacam itu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk dimengerti pula kalau Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, kalau Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha ketika putuskan untuk mendaftarkan merek dagang yakni adanya perlindungan hukum dengan bukti yang valid dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan riilnya telah dikendalikan di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung disahkan presiden. 

Jadi, sekiranya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, maka Anda bisa langsung menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat berikutnya yang dapat diperoleh, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah teregistrasi di DITJEN HKI, karenanya akan buat proses branding perusahaan bisa meningkat dan sanggup untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Baik, sekian pembahasan mengenai cara mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapatkan dari melakukannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!