Cara Daftar Merek Dagang Solo
Anda Memiliki Brand Bisnis Sendiri? Harus Megerti Cara Mendaftarkan Brand Offline dan& Online.
Hak nama brand ialah perlindungan untuk hak merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem pendaftaran merek bisa dilaksanakan dengan offline dan online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat mengaplikasikan brand dagang atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud pedoman yang dapat dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih unsur itu.

Fungsi dari merek yaitu membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Mengenai hal pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi beraneka unsur tersebut.
Setiap brand dapat diregistrasikan ke DJKI sekiranya tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Bila sudah didaftarkan, pemilik merek dapat melarang orang lainnya menerapkan merek itu. Merek yang sudah terdaftar di DJKI dapat mendapatkan perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apakah yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Biasanya, brand yakni identitas diri yang dapat digunakan sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kelak bisa membikin produk/barang tertentu bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk langsung meregistrasikan merek dagang atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara pendaftaran HKI sekarang ini kian gampang karena bisa dijalankan tidak hanya secara offline tetapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dilaksanakan via aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran pun bisa di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Proses pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
- Formulir registrasi Hak Merek memuat beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila diajukan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan registrai Hak Merek yang disertai lampiran dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang asalnya dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, dapat memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan membantu memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merk dagang Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Bila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara daftar merek dagang baik secara offline maupun online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Jikalau Anda tak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri bila suatu ketika ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur demikian itu saja. Tentunya, Anda tidak berharap hal itu terjadi, bukan?
Perlu untuk diketahui pula jikalau Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, seandainya Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, karenanya seharusnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun kongkretnya sudah diatur di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera diresmikan presiden.
Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda dapat lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang autentik.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang sudah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya dapat hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik absah merek dagang sendiri ternyata tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa diperoleh, yakni dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Bahkan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai sistem mendaftarkan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!