Cara Mendaftarkan Merek Usaha Kediri
Anda Sudah Punya Brand Produk/ Jasa Sendiri? Perlu Tahu Cara Daftar Brand Offline dan& Online.
Hak nama merek yaitu pengamanan pada pemilik brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand dapat dilaksanakan secara offline maupun online. Dengan memiliki bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat menggunakan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berwujud pertanda yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Fungsi dari brand yaitu membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dimiliki orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi berbagai unsur tersebut.
Tiap-tiap brand bisa didaftarkan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah terdaftar. Jika telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya menerapkan brand itu. Merek yang telah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan regulasi selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Secara umum, merek yaitu identitas diri yang bisa dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di pasaran. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang nantinya bisa membuat produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal ini kemudian akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis direkomendasikan untuk langsung meregistrasikan merek usaha atau produk agar dapat menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara registrasi HKI saat ini kian gampang karena bisa dijalankan tidak cuma secara offline namun juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dijalankan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi bahkan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu pergi ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai proses pengajuan hak merek offline maupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Tata cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI dengan lengkapi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada 2 rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna bila Merek dimohonkan menggunakan beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan menggunakan hak prioritas).
- Surat permohonan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Lengkapi berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan menganalisa dan menyampaikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diproses oleh tim profesional Kami
Bila Anda kebingungan mendaftarkan merek, Anda bisa memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.
Begitulah tata cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline dan online. Meregistrasikan merek usaha atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat.
Berikut ini merupakan apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Kalau Anda tidak melakuan registrasi kepada merek dagang sendiri maka siapkan diri jika suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga hanya akan merugikan perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula seandainya Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Melainkan, apabila Anda benar-benar ingin memakai jasa tersebut, maka semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bahkan kongkritnya telah dikendalikan di UU perihal Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah segera diresmikan presiden.
Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda bisa lantas menuntut mereka yang telah lakukan plagiat kepada usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mengikuti merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri terbukti tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa didapat, adalah bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab saat sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat progres branding perusahaan dapat meningkat dan sanggup untuk meningkatkan skor lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan beberapa perusahaan lain.
Nah, demikianlah pembahasan mengenai cara meregistrasikan merek dagang atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari menjalankannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!