Cara Mendaftarkan Merek Usaha Semarang

Anda Memiliki Brand Produk/ Jasa Sendiri? Harus Memahami Cara Mematenkan Merek Offline dan& Online.

Hak nama brand merupakan perlindungan pada pemilik merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Sistem registrasi merek dapat dikerjakan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menggunakan merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berwujud pertanda yang dapat digambarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari brand ialah membedakan barang atau jasa diproduksi oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dipunyai pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beragam elemen tersebut. 

Setiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari orang lain yang sudah teregistrasi. Apabila sudah didaftarkan, pemilik merek bisa melarang orang lainnya memakai brand tersebut. Merek yang sudah teregistrasi di DJKI dapat menerima perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan registrasi. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?

Pada umumnya, brand ialah identitas diri yang bisa digunakan sebagai pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kelak dapat membuat produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kelak akan memberi kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk langsung mendaftarkan merek dagang atau produk supaya dapat menjadi pembeda.

 

Tatacara Mendaftarkan Hak Merek

Cara registrasi HKI sekarang ini semakin gampang karena bisa dilaksanakan tak hanya secara offline melainkan juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah memberikan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dilakukan melewati aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Registrasi pun dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan digambarkan mengenai proses mengajukan hak merek offline maupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Proses registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI via offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara sebagai berikut ini:

  • Mengajukan pendaftaran ke DJKI serta lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI sediakan
  • Formulir permohonan Hak Merek memuat beberapa data, yaitu: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (jika dimohonkan memakai hak prioritas).
  • Surat pengajuan registrai Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan pilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus apabila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan jika merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Tata Cara Mendaftarkan Merek Dagang Online

Berikut ini adalah tahap-tahap meregistrasikan merek dagang dengan online di DJKI:

  • Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
  • Lengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk registrasi
  • Kirim berkas yang diperlukan untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai sejak proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami

Apabila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.

Begitulah cara mendaftarkan merek dagang baik secara offline serta online. Mendaftarkan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini merupakan beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Manfaat-Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Jika Anda tidak melakuan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah seandainya suatu kala ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga cuma akan merugikan perusahaan Anda. Malahan besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Pastinya, Anda tidak berharap hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula bila Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tetapi, jika Anda benar-benar berharap memakai jasa tersebut, karenanya sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang digambarkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling bergarga para pelaku usaha ketika putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yaitu adanya perlindungan hukum dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan kongkretnya sudah dipegang di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah seketika disahkan presiden. 

Jadi, kalau suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda dapat seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, maka dapat hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang dapat didapatkan, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat progres branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih luas dengan sejumlah perusahaan lain. 

Baik, demikianlah pembahasan mengenai metode mendaftarkan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapat dari melaksanakannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!