Cara Mendaftarkan Merek Usaha Tuban

Anda Punya Merek Bisnis Sendiri? Perlu Memahami Cara Mendaftarkan Merek Offline dan& Online.

Hak nama brand adalah proteksi untuk hak merek yang terdaftar di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand dapat dijalankan dengan offline maupun online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa mengaplikasikan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Merek dapat berbentuk petunjuk yang bisa dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih elemen itu.

 

YouTube video

 

Fungsi dari merek merupakan memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas bisnis perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda merek dengan yang dipunyai orang lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi beraneka elemen tersebut. 

Tiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI jika tidak sama dengan milik dari pihak lain yang telah teregistrasi. Sekiranya telah didaftarkan, pemilik brand bisa melarang pihak lainnya mengaplikasikan brand tersebut. Merek yang telah teregistrasi di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum hingga 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.

 

Jasa Daftar Merek Online

 

Apakah yang Disebut dengan Registrasi Brand?

Pada umumnya, brand merupakan identitas diri yang dapat dibuat pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperdagangkan ini yang kelak dapat membikin produk/barang tertentu dapat dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal ini nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengingat merek usaha produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain.  Oleh karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk langsung meregistrasikan merek usaha atau produk supaya bisa menjadi pembeda.

 

Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek

Cara registrasi HKI sekarang ini kian gampang karena dapat dijalankan tak cuma secara offline tetapi juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk pendaftaran hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi itu Anda dan masyarakat tak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Registrasi malahan bisa di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tak perlu pergi ke kantor DJKI. 

Berikut ini akan dijelaskan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:

1. Pendaftaran Hak Merek Offline

Tata cara registrasi Hak Merek usaha atau produk ke DJKI via offline atau manual dapat dilakukan dengan beberapa cara di bawah ini:

  • Mengajukan permohonan ke DJKI serta lengkapi persyaratan 
  • Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik menggunakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI buat
  • Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jika Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara serta tanggal permintaan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan menggunakan hak prioritas).
  • Surat permohonan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pengaju yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, bisa memakai alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diajukan dengan nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila pendaftaran daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan pendaftaran merupakan milik permohonan. 

 

Pendaftaran Merek Dagang Online

2. Cara Daftar Merek Usaha Online

Berikutnya adalah tahap-tahap meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:

  • Registrasi akun di situs jasamerek.com
  • Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
  • Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
  • Serahkan dokumen yang diminta untuk persyaratan 
  • Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
  • Team jasamerek akan mendaftarkan merk usaha Anda
  • Anda tinggal santai menunggu proses pendaftaran merek selesai
  • Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami

Apabila Anda kebingungan meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah & lancar.

Itulah cara daftar merek dagang dari secara offline serta online. Meregistrasikan merek dagang atau produk sendiri memiliki cukup banyak manfaat. 

Berikut ini adalah apasaja manfaat pendaftaran merek usaha.

 

Cek Merek Dagang Online

 

Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Usaha

Seandainya Anda tidak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah seandainya suatu ketika ada orang yang lain mengambil merek tersebut sehingga hanya akan membuat rugi perusahaan Anda. Malah besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tak berharap hal demikian terjadi, bukan?

Perlu untuk diketahui pula jika Anda masih malas untuk buat registrasikan merek produk bisnis, karenanya Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Tapi, kalau Anda benar-benar berharap memakai jasa itu, karenanya sepatutnya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.

Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:

  • Adanya Perlindungan Hukum

Manfaat yang paling dirasakan para pelaku usaha saat putuskan untuk meregistrasikan merek dagang yakni adanya perlindungan undang-undang dengan bukti yang sah dan juga bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini malah kongkretnya sudah dikuasai di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung dilegalkan presiden. 

Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang asli.

  • Hindari Plagiarisme

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Apalagi ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik orisinil merek dagang sendiri ternyata tak perlu untuk mengkhawatirkannya. 

  • Tingkatkan Aset Perusahaan

Manfaat selanjutnya yang dapat diperoleh, yaitu dapat tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek telah teregistrasi di DITJEN HKI, maka akan buat proses branding perusahaan dapat meningkat dan mampu untuk meningkatkan poin lebih. Malahan buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan beberapa perusahaan lain. 

Nah, sekian pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa didapatkan dari menjalankannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek supaya tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.

 

Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!