Cara Pendaftaran Merek Dagang Denpasar
Anda Memiliki Merek Usaha Sendiri? Penting Megerti Cara Daftar Brand Offline dan& Online.
Hak nama brand merupakan perlindungan akan kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Metode registrasi merek bisa dilaksanakan dengan offline maupun online. Dengan memiliki wujud perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya bisa menerapkan brand usaha atau bisnis yang eksklusif. Brand bisa berwujud pertanda yang bisa ditampilkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam bentuk dimensi, hologram, suara, atau kombinasi dari dua maupun lebih elemen itu.

Kegunaan dari merek yaitu memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah kegiatan usaha perdagangan barang atau jasa. Adapun pembeda brand dengan yang dipunyai pihak lain bisa berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka hingga kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut.
Tiap-tiap merek bisa diregistrasikan ke DJKI apabila tidak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Jika telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya memakai merek itu. Merek yang telah terdaftar di DJKI bisa mendapatkan perlindungan hukum selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan bisa diperpanjang.
Apakah yang Disebut dengan Pendaftaran Merek?
Pada umumnya, merek ialah identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu produk atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya brand pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang nantinya bisa membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lain. Sehingga, hal itu nantinya akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui brand dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Maka dari itu, bagi Anda pemilik bisnis disarankan untuk secepatnya mendaftarkan merek usaha atau produk agar bisa menjadi pembeda.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek
Tata cara pendaftaran HKI sekarang ini kian mudah karena bisa dijalankan tidak hanya secara offline tapi juga online. Mulai dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pembuatan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu bisa dikerjakan lewat aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tidak lagi harus membawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malahan dapat di tempat kerja konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan dijabarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara registrasi Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini:
- Mengajukan pendaftaran ke DJKI dengan penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diajukan pada 2 rangkap (dokumen, diketik mengenakan Bahasa Indonesia, dan menggunakan formulir yang DJKI sediakan
- Formulir pengajuan Hak Merek mengandung beberapa data, yaitu: tanggal, bulan serta tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap dan alamat kuasa, jika pendaftaran diserahkan lewat kuasa, warna-warna jika Merek diajukan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (jika diajukan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri diharuskan memilih kedudukan di Indonesia, dapat menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (bila permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permintaan diserahkan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus jika permohonan daftar merek dikuasakan, bukti pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek diajukan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Cara Daftar Merek Usaha Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Pendaftaran akun pada situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktifkan dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan memberikan arahan
- Tim jasamerek akan mendaftarkan merek usaha Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh tim profesional Kami
Bila Anda bingung meregistrasikan merek, Anda dapat menggunakan jasa kami. Pengurusan akan lebih mudah dan lancar.
Begitulah cara daftar merek usaha baik secara offline dan online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah apasaja manfaat meregistrasikan merek dagang.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Kalau Anda tidak lakukan registrasi terhadap merek dagang sendiri maka bersiaplah jikalau suatu kala ada orang yang lain menggunakan merek itu sehingga cuma akan membuat rugi perusahaan Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur begitu saja. Tentunya, Anda tak ingin hal demikian terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula jikalau Anda masih ragu untuk buat daftarkan merek produk bisnis, karenanya Anda dapat menyerahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, kalau Anda benar-benar berkeinginan menggunakan jasa tersebut, maka mesti tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, mendaftarkan merek dagang mempunyai cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling dirasakan para pelaku bisnis dikala putuskan untuk mendaftarkan merek dagang ialah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang sah dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini malahan buktinya sudah dipegang di UU seputar Hak Cipta Tahun 2022, yang mana telah langsung disahkan presiden.
Jadi, jika suatu waktu merek dagang Anda disalahgunakan orang lain, karenanya Anda bisa lantas menuntut mereka yang sudah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah dijelaskan tadi, dengan daftarkan merek dagang Anda ke Kemenkumham, karenanya bisa hindari risiko plagiarisme. Bila ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang mencontoh merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik autentik merek dagang sendiri rupanya tak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat selanjutnya yang bisa diperoleh, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab ketika sebuah merek telah terdaftar di DITJEN HKI, karenanya akan buat pengerjaan branding perusahaan dapat meningkat dan cakap untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, sekian pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang dapat didapat dari melaksanakannya. Mendaftarkan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!