*Jika dalam 3 hari setelah persyaratanmu lengkap, kamu tidak mendapatkan surat permohonan merek
“Surat permohonan merek menandakan merekmu sudah terdaftar di pangkalan data resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Dengan kata lain, merekmu sudah mulai terlindungi.”