Sesuai Pasal 42 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2016, Perjanjian lisensi merek harus dicatatkan di Kementerian agar pemilik lisensi memiliki kewenangan apabila mengajukan upaya hukum dikemudian hari. selain itu :
Kurangnya Pemahaman Hukum dan regulasi bisa menjadi kendala besar. belum lagi menghadapi pihak asing, masalah bahasa dan interpretasi hukum bisa menjadi tantangan
Menetapkan jenis perjanjian lisensi merek eksklusif/non-eksklusif serta Menentukan seberapa banyak nominal yang harus dibayar sebagai royalti perlu pertimbangan strategis yang cerdas
Selalu ada risiko pelanggaran perjanjian baik karena kelalaian atau perubahan keadaan, Faktor eksternal yang krusial bisa mempengaruhi keberlanjutan & keberhasilan dari perjanjian lisensi.
Perjanjian penggunaan merek bisa menjadi alat yang kuat untuk mengoptimalkan nilai merek Anda dan memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas.
Dapatkan pelanggan dan tingkatkan penjualan dengan menjangkau pasar yang lebih luas. Ekspansi ke segmen baru atau wilayah yang belum terjangkau sebelumnya.
Perkaya Citra Brand melalui kerjasama dengan mitra bisnis yang memiliki reputasi baik, kolaborasi yang menarik bisa memperkuat persepsi & loyalitas pelanggan.
Tingkatkan kualitas produk/layanan melalui kerjasama bersama mitra yang memiliki sumber daya atau keahlian spesifik yang dapat mengatasi keterbatasan Anda.
Bangun kerajaan waralaba dan berikan izin kepada pihak ketiga untuk mengoperasikan bisnis dengan merek dan model bisnis yang telah ditetapkan
Berikan izin pada produsen lain untuk menciptakan produk dengan merek Anda. dapatkan keuntungan dari royalti yang dibayarkan produsen
Anda bisa memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakan gambar atau nama karakter untuk menghasilkan produk edisi spesial
Rp. 3.500.000, –
Pembuatan Surat Perjanjian Lisensi Merek