Sesuai Pasal 42 Ayat 3 UU No 20 Tahun 2016, Perjanjian lisensi merek harus dicatatkan di Kementerian agar pemilik lisensi memiliki kewenangan apabila mengajukan upaya hukum dikemudian hari. selain itu :
Kurangnya Pemahaman Hukum dan regulasi bisa menjadi kendala besar. belum lagi menghadapi pihak asing, masalah bahasa dan interpretasi hukum bisa menjadi tantangan
Menetapkan jenis perjanjian lisensi merek eksklusif/non-eksklusif serta Menentukan seberapa banyak nominal yang harus dibayar sebagai royalti perlu pertimbangan strategis yang cerdas
Selalu ada risiko pelanggaran perjanjian baik karena kelalaian atau perubahan keadaan, Faktor eksternal yang krusial bisa mempengaruhi keberlanjutan & keberhasilan dari perjanjian lisensi.
Perjanjian penggunaan merek bisa menjadi alat yang kuat untuk mengoptimalkan nilai merek Anda dan memanfaatkan peluang bisnis yang lebih luas.
Dapatkan pelanggan dan tingkatkan penjualan dengan menjangkau pasar yang lebih luas. Ekspansi ke segmen baru atau wilayah yang belum terjangkau sebelumnya.
Perkaya Citra Brand melalui kerjasama dengan mitra bisnis yang memiliki reputasi baik, kolaborasi yang menarik bisa memperkuat persepsi & loyalitas pelanggan.
Tingkatkan kualitas produk/layanan melalui kerjasama bersama mitra yang memiliki sumber daya atau keahlian spesifik yang dapat mengatasi keterbatasan Anda.
Bangun kerajaan waralaba dan berikan izin kepada pihak ketiga untuk mengoperasikan bisnis dengan merek dan model bisnis yang telah ditetapkan
Berikan izin pada produsen lain untuk menciptakan produk dengan merek Anda. dapatkan keuntungan dari royalti yang dibayarkan produsen
Anda bisa memberikan izin kepada pihak ketiga untuk menggunakan gambar atau nama karakter untuk menghasilkan produk edisi spesial
Rp. 3.500.000, –
*Jika dalam 3 hari setelah persyaratanmu lengkap, Anda tidak mendapatkan surat permohonan merek
Pembuatan Surat Perjanjian Lisensi Merek
Perjanjian lisensi merek adalah sebuah kontrak hukum antara dua pihak: pemilik merek (pemberi lisensi) dan pihak yang diberikan hak untuk menggunakan merek tersebut (penerima lisensi). Dalam perjanjian ini, pemberi lisensi memberikan izin kepada penerima lisensi untuk menggunakan merek, logo, atau nama dagang yang terkait dengan produk atau layanan tertentu. Tujuannya untuk mengatur hubungan antara kedua pihak dan meminimalkan risiko salah paham atau sengketa hukum, sekaligus memberikan manfaat komersial kepada kedua belah pihak. Jasa ini adalah layanan profesional yang ditujukan untuk membantu Anda dalam menyusun perjanjian lisensi merek yang sah dan komprehensif. Proses ini melibatkan berbagai tahap, mulai dari konsultasi awal, identifikasi kebutuhan khusus klien, penelitian hukum yang mendalam, hingga penyusunan dan revisi draft perjanjian.
Anda akan perlu menyediakan informasi mendetail untuk penyusunan perjanjian lisensi merek terkait nama/logo merek, deskripsi produk atau layanan yang akan dilisensikan, data perusahaan atau individu yang akan menjadi pihak dalam perjanjian, dan kriteria lain yang Anda anggap perlu, seperti jangka waktu lisensi, wilayah geografis, atau pembagian royalti. Dalam menyusun perjanjian, kami akan memasukkan klausul detil mengenai pembayaran dan royalti. Ini akan mencakup metode pembayaran, jadwal, dan formula perhitungan royalti, serta sanksi jika terjadi keterlambatan atau pelanggaran. Perjanjian ini juga akan mencakup klausul penyelesaian sengketa, yang bisa berupa arbitrase, mediasi, atau proses hukum, serta jenis kompensasi atau denda yang mungkin diterapkan.
Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi, tetapi umumnya antara 1-4 minggu. Hal ini tergantung pada sejauh mana keterlibatan Anda dalam proses penyusunan, serta kompleksitas dari perjanjian itu sendiri.
Menurut Pasal 42 Ayat 2 UU no 20 Tahun 2016, Perjanjian Lisensi berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali bila diperjanjikan lain. Artinya Perjanjian lisensi disusun berdasarkan hukum negara tempat perjanjian dibuat. Jika Anda membutuhkan perjanjian yang berlaku internasional, kami akan menyesuaikan klausul yang sesuai dan mungkin merekomendasikan konsultasi dengan ahli hukum dari negara terkait.
JASAMEREK.COM adalah perusahaan biro jasa yang bergerak di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya MEREK. Yang beroperasi di Kota Surabaya dibawah naungan PT Mebiso Ekosistem Raih Kesuksesan (MERK).
081 128 0152 (Shely)
0812 7777 0152 (Bella)
0812 6789 0152 (Sarah)
0812 3450 0152 (Rina)
0822 6789 0152 (Farah)
0822 9999 0152 (Shella)
0822 9900 0152 (Difa)