Perubahan Merek Langsung Tuntas, Pemohon Bebas Dari Was-Was
Solusi Cepat Mengurus Perubahan Merek
Apabila setelah pengajuan permohonan ada perubahan atau kesalahan ejaan, maka Pencatatan Perubahan Nama dan/atau Alamat Pemilik Merek sangat diperlukan untuk :
Memastikan Penerimaan Permohonan
Dengan memastikan akurasi informasi pada perubahan data atau pendaftaran baru, Anda meningkatkan peluang untuk mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang tanpa hambatan
Mengantisipasi Risiko Miskomunikasi
Dengan memastikan keakuratan nama dan alamat, Anda memfasilitasi penerimaan komunikasi penting dari otoritas merek, sehingga menghindari potensi masalah administratif atau hukum.
Menjaga Keabsahan Dokumen Resmi
Hindari kesalahan pada informasi dalam dokumen resmi, termasuk kontrak atau perjanjian lisensi. Minimalisir risiko komplikasi proses hukum jika dimasa depan timbul permasalahan.
Perubahan Merek Terselesaikan Dengan Aman
Langsung Diurus Ahli Berpengalaman
Proses perubahan merek akan dikerjakan secara komprehensif dalam setiap tahap proses, memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dengan tepat.
Integritas Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Memastikan keakuratan informasi merek Anda akan mempertahankan keabsahan dan pelaksanaan semua perjanjian atau lisensi merek yang melibatkan pihak ketiga.
Proses Perubahan Cepat Terselesaikan
Prosedur ini bisa memakan waktu dan memerlukan banyak dokumentasi. Profesional kami akan menangani semuanya, agar Anda bisa fokus pada aspek lain dari bisnis Anda.
Perubahan Beres Seketika Dibantu Ahli Terpercaya
Ini Kata Mereka,
Tentang Jasa Merek.com
Our Clients
Yang Paling Sering Ditanyakan
Apa itu layanan Perubahan?
Apa yang terjadi jika saya tidak melakukan perubahan?
Apa saja data yang bisa dirubah pada perubahan?
Perubahan yang dapat dilakukan terbatas hanya pada merubah nama dan/atau alamat pemilik merek. Dalam perubahan yang dilakukanpun bukan dimaksudkan untuk mengalihkan kepemilkan merek.
Perubahan data Merek diatur dalam Pasal 40 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
(1) Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek terdaftar diajukan kepada Merteri dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut.
(2) Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran Merek.
(3) Perubahan nama dan/atau alamat pemilik Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
Selain itu Perubahan nama merek, logo merek, pilihan kelas merek atau jenis barang/jasa merek yang sudah didaftarkan tidak dapat dirubah. Anda perlu melakukan pendaftaran merek yang sepenuhnya baru atau ulang
Apakah ada biaya tersembunyi dalam proses Perubahan?
Semua biaya akan dijelaskan secara transparan sebelum proses dimulai. Namun, jika terdapat biaya tambahan yang tidak terduga, kami akan menginformasikan Anda secepatnya.