Tips Daftar Merek Online Lamongan
Anda Mempunyai Merek Usaha Sendiri? Penting Megerti Cara Mendaftarkan Brand Offline serta Online.
Hak merek merupakan proteksi akan kepunyaan brand yang teregistrasi di DJKI (Ditjen Kekayaan Intelektual). Cara pendaftaran brand dapat dilaksanakan dengan offline maupun online. Dengan mempunyai bentuk perlindungan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) satu ini, pemiliknya dapat memakai merek dagang atau bisnis yang eksklusif. Brand dapat berupa pedoman yang dapat dijabarkan dengan grafis, seperti logo, gambar, nama, huruf, kata, angka, susunan warna, dalam format dimensi, hologram, bunyi, atau kombinasi dari dua ataupun lebih faktor itu.

Kegunaan dari merek yaitu memperbedakan barang atau jasa dibuat oleh seseorang ataupun suatu badan hukum di dalam sebuah aktivitas usaha perdagangan barang atau jasa. Tentang hal pembeda brand dengan yang dimiliki pihak lain dapat berupa: nama, gambar, kata, frasa, warna, angka sampai kalimat, atau kombinasi pelbagai elemen tersebut.
Setiap brand bisa diregistrasikan ke DJKI jika tak sama dengan milik dari pihak lain yang sudah terdaftar. Jika telah didaftarkan, pemilik brand dapat melarang orang lainnya memakai brand tersebut. Merek yang telah teregistrasi di DJKI dapat mendapatkan perlindungan undang-undang selama 10 tahun dari tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Masa perlindungan tersebut bahkan dapat diperpanjang.
Apa yang Dimaksud dengan Registrasi Merek?
Secara umum, merek merupakan identitas diri yang dapat dijadikan pembeda suatu barang atau jasa layanan sejenisnya di market. Dengan adanya merek pada suatu produk atau barang yang diperjualbelikan ini yang kemudian dapat membikin produk/barang tersebut bisa dibedakan dengan barang sejenis lainnya. Sehingga, hal itu kelak akan memberikan kemudahan konsumen atau pembeli di dalam mengetahui merek dagang produk dari satu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Karena itu, bagi Anda pemilik bisnis dianjurkan untuk secepatnya mendaftarkan merek dagang atau produk supaya bisa menjadi pembeda.
Tatacara Mendaftarkan Hak Merek
Proses pendaftaran HKI saat ini kian gampang karena bisa dilakukan tidak hanya secara offline namun juga online. Sejak dari tanggal 17 Agustus 2019, DJKI telah sediakan fasilitas yang memungkinkan untuk registrasi hak merek, desain, industri, serta paten dengan online. Pengurusan hak merek, desain, serta paten dengan daring (dalam jaringan) itu dapat dikerjakan lewat aplikasi registrasi kekayaan intelektual online. Dengan adanya aplikasi tersebut Anda dan masyarakat tak lagi harus bawa banyak dokumen permohonan. Pendaftaran malahan dapat di kantor konsultan masing-masing atau masyarakat kalangan manapun, tidak perlu datang ke kantor DJKI.
Berikut ini akan digambarkan mengenai tata cara pengajuan hak merek offline ataupun online:
1. Pendaftaran Hak Merek Offline
Cara pendaftaran Hak Merek dagang atau produk ke DJKI secara offline atau manual bisa diurus dengan beberapa cara di bawah ini:
- Mengajukan permohonan ke DJKI serta penuhi persyaratan
- Permohonan pendaftaran diserahkan pada dua rangkap (dokumen, diketik memakai Bahasa Indonesia, dan memakai formulir yang DJKI buat
- Formulir pendaftaran Hak Merek mengandung beberapa data, diantaranya: tanggal, bulan dan tahun permohonan, kewarganegaraan, nama lengkap, serta alamat pemohon, nama lengkap serta alamat kuasa, jika permohonan diajukan lewat kuasa, warna-warna jikalau Merek dimohonkan memakai beberapa unsur warna, nama negara dan tanggal permohonan pertama kali daftar Merek (apabila dimohonkan memakai hak prioritas).
- Surat pengajuan pendaftaran Hak Merek yang dilampiri dengan beberapa dokumen, yakni: Fotokopi KTP (Bagi pemohon yang asalnya dari luar negeri harus pilih kedudukan di Indonesia, bisa menggunakan alamat kuasa hukum), fotokopi akta pendirian badan hukum yang notaris sahkan (jika permohonan atas nama badan hukum), fotokopi peraturan kepemilikan bersama, jika permohonan diajukan atas nama yang lebih dari 1 orang, surat kuasa khusus bila permohonan daftar merek dikuasakan, tanda pembayaran biaya, sepuluh etiket Merek (ukuran maksimalnya 9×9 cm, dan minimal 2×2 cm), surat pernyataan apabila merek dimintakan registrasi merupakan milik permohonan.
2. Tata Cara Daftar Merek Dagang Online
Berikut ini adalah tahapan meregistrasikan merek usaha dengan online di DJKI:
- Registrasi akun di situs jasamerek.com
- Tunggu konfirmasi balasan untuk mengaktivasi dari admin jasamerek.com
- Siapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk registrasi
- Kirim berkas yang diminta untuk persyaratan
- Team ahli jasamerek akan memeriksa dan menyampaikan arahan
- Team jasamerek akan mendaftarkan merek dagang Anda
- Anda tinggal rilek menunggu proses pendaftaran merek selesai
- Perlindungan merek Anda sudah dimulai saat proses permohanan merek diajukan oleh team profesional Kami
Jika Anda bingung mendaftarkan merek, Anda dapat memakai jasa kami. Pemrosesan akan lebih mudah dan lancar.
Itulah cara daftar merek dagang dari secara offline dan online. Mendaftarkan merek usaha atau produk sendiri mempunyai cukup banyak manfaat.
Berikut ini adalah beberapa manfaat meregistrasikan merek usaha.
Beberapa Manfaat Pendaftaran Merek Dagang
Seandainya Anda tak lakukan pendaftaran terhadap merek dagang sendiri maka siapkan diri sekiranya suatu kala ada orang yang lain mengambil merek itu sehingga hanya akan merugikan usaha Anda. Pun besar kemungkinan usaha akan jadi hancur seperti itu saja. Pastinya, Anda tak mau hal tersebut terjadi, bukan?
Perlu untuk dimengerti pula sekiranya Anda masih malas untuk buat daftarkan merek produk bisnis, maka Anda bisa serahkan ke jasa daftar merek dagang di tempat kami. Namun, bila Anda benar-benar ingin memakai jasa itu, maka semestinya tahu dan pastikan bagaimana reputasi yang kami miliki, silahkan hubungi kami.
Yang disebutkan di atas, meregistrasikan merek dagang memiliki cukup banyak manfaat. Di bawah ini di antaranya:
- Adanya Perlindungan Hukum
Manfaat yang paling bergarga para pelaku bisnis saat putuskan untuk mendaftarkan merek dagang adalah adanya perlindungan regulasi dengan bukti yang valid dan juga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini pun buktinya telah dikendalikan di UU tentang Hak Cipta Tahun 2022, yang mana sudah langsung diresmikan presiden.
Jadi, seandainya suatu waktu merek dagang Anda dipersalahgunakan orang lain, maka Anda dapat seketika menuntut mereka yang telah lakukan plagiat terhadap usaha atau bisnis Anda sebagai pemilik yang absah.
- Hindari Plagiarisme
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dengan daftarkan merek usaha Anda ke Kemenkumham, maka bisa hindari risiko plagiarisme. Jika ada banyak mereka yang serupa di pasaran, di mana kadang-kadang meniru merek lain. Nah, Anda sebagai pemilik asli merek dagang sendiri rupanya tidak perlu untuk mengkhawatirkannya.
- Tingkatkan Aset Perusahaan
Manfaat berikutnya yang bisa didapatkan, yakni bisa tingkatkan aset perusahaan. Sebab dikala sebuah merek sudah terdaftar di DITJEN HKI, maka akan buat pengerjaan branding perusahaan bisa meningkat dan kapabel untuk meningkatkan skor lebih. Pun buka kerja sama bisnis yang lebih besar dengan sejumlah perusahaan lain.
Baik, demikianlah pembahasan mengenai sistem meregistrasikan merek usaha atau produk bisnis serta manfaat yang bisa diperoleh dari melakukannya. Meregistrasikan merek dagang Anda sama saja dengan memberikan perlindungan merek agar tidak ada plagiarisme. Semoga bermanfaat.
Anda mau daftar merek tanpa ribet dan terima beres? JasaMerek.com solusi tepat, segera daftarkan merek sekarang dengan klik tombol dibawah ini!