Semakin ke sini, perkembangan bisnis di Indonesia semakin menunjukkan arah yang makin kreatif. Tak cuma mengandalkan merek saja sebagai aset utama, kini bisnis-bisnis juga mulai mempertimbangkan hak cipta sebagai aset bisnisnya. Makanya, banyak yang bertanya-tanya sebenarnya berapa biaya pendaftaran hak cipta di Indonesia?
Pada faktanya, biaya pendaftaran hak cipta — khususnya di Indonesia — sebenarnya tak semahal seperti yang orang-orang kira selama ini. Walaupun memang harganya bervariasi, tergantung seperti apa permohonan hak cipta yang mau kamu ajukan kepada pihak DJKI.
Namun kira-kira berapakah biaya pendaftaran hak cipta ini?
Mari cari tahu selengkapnya tentang biaya pendaftaran hak cipta di Indonesia dalam ulasan artikel berikut ini!
Sebelum mulai memasuki bahasan terkait biaya pendaftaran hak cipta, mari terlebih dulu kita mengkaji secara singkat konsep fundamental dari hak cipta itu sendiri. Hal ini tentu akan memudahkanmu dalam memahami konsep biaya pendaftaran hak cipta yang akan kita bahas lebih lanjut dalam poin selanjutnya.
Sekarang, apa sebenarnya maksud dari hak cipta itu sendiri?
Hak cipta merupakan salah satu wujud dari kekayaan intelektual. Kekayaan intelektual itu sendiri merupakan sebuah hasil kreasi intelektual atau buah pikir manusia yang terwujud dalam aneka wujud bentuk. Salah satunya kita kenal sebagai hak cipta.
Nah lalu seperti apa permaknaan dari HC itu?
Pemaknaan definisi dari HC sebenarnya bisa kamu temukan acuannya di dalam UU Hak Cipta tahun 2014. Berdasarkan regulasi tersebut, pada intinya HC ialah sebuah eksklusifitas hak yang muncul otomatis ketika sebuah kreasi ciptaan yang pencipta buat terwujud secara konkrit.
Jadi, yang perlu kamu garis bawahi di sini adalah HC hanya bisa memberi proteksi terhadap kreasi yang wujudnya konkrit alias sudah nyata saja. Untuk yang hanya berupa konsep atau ide, masih tak bisa terproteksi HC berdasarkan oleh regulasi terkininya.
Wujud dari HC itu sendiri juga sangat bervariasi. Namun pada umumnya, masyarakat sudah mengetahui bahwa HC itu melindungi kreasi-kreasi ciptaan yang meliputi karya sastra, seni, sains, dan semacamnya. Tapi bagaimana pembagian detailnya?
Mengacu pada Pasal 40 UU Hak Cipta 2014, setidaknya pembagian detail kreasi-kreasi yang terlindungi hak ciptanya meliputi:
(Sumber gambar: Pasal 40 UU Hak Cipta)
Karena itu, ketika kamu ingin daftar proteksi atas kreasi ciptamu, selain memahami biaya pendaftaran hak cipta, jadi penting bagimu untuk tahu juga apakah kreasi ciptamu tersebut masuk ke dalam kategorisasi di atas.
Jika termasuk, maka kreasi cipta milikmu tentu bisa kamu registrasikan. Sebaliknya, kalau tidak, maka kreasi ciptamu tak bisa kamu registrasikan sebagai HC.
Pertanyaan-pertanyaan seperti “Berapa ya biaya hak cipta buku?”, atau “Berapa ya biaya pendaftaran hak cipta lagu?” mungkin sudah sering kamu dengar ketika kamu punya banyak relasi yang berkutat di ranah seni atau sastra.
Pertanyaan tersebut jadi wajar karena bagi seorang seniman atau sastrawan, proteksi atas kreasi-kreasi ciptaan mereka adalah hal terpenting yang harus mereka lindungi. Belum lagi jika berbicara soal banyaknya kasus-kasus soal hak cipta yang menyeret penyanyi dan pencipta lagu di Indonesia akhir-akhir ini.
Tentu hal tersebut makin menambah urgensi terkait kesadaran akan proteksi HC itu sendiri terhadap sebuah kreasi ciptaan. Sehingga, setelah memahami objek-objek kreasi yang masuk ke dalam proteksi HC seperti pada poin di atas, jadi penting juga untuk paham soal biaya pendaftaran hak cipta ketika mau meregisterkan karya tersebut ke pihak DJKI.
Jadi, berapakah biaya pendaftaran hak cipta yang berlaku di Indonesia — khususnya sekarang ini?
Mengacu pada laman web resmi DJKI, biaya pendaftaran hak cipta di Indonesia masuk ke dalam kategori PNBP alias Penerimaan Negara Bukan Pajak. Regulasinya termaktub sedemikian rupa dalam PP 45/2024.
Nah, mengacu pada regulasi ini salah satu yang masuk dalam PNBP ini ialah penerimaan dari pelayanan kekayaan intelektual. Dalam hal ini, tentu ialah penerimaan dari biaya pendaftaran hak cipta itu sendiri karena hak cipta masuk dalam kekayaan intelektual.
Tapi berapakah kira-kira besarannya?
Tetap mengacu pada aturan PNBP tersebut — dan lebih diperjelas lagi di dalam laman web resmi DJKI — setidaknya ada sekitar 11 (sebelas) biaya yang menyangkut registrasi dari HC di DJKI. Detail biaya-biaya tersebut antara lain sebagai berikut:
(Sumber: Biaya Daftar Hak Cipta dari Laman Web DGIP)
Dari gambar di atas, kamu bisa lihat bahwa kalau kamu ingin meregistrasikan proteksi HC untuk kreasi ciptaanmu, maka biayanya ada di angka Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk permohonan yang baru.
Tapi, jika kamu misal sudah melakukan pendaftaran HC dan ingin melakukan perubahan terhadap data-datamu, maka tarifnya ada di angka Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan data di atas, tak ada pembagian tarif terkait pendaftaran HC per objek kreasi ciptaan. Sehingga, dapat dikatakan bahwa biaya registrasi untuk kreasi berupa karya seni — seperti lagu — atau karya sastra — seperti buku — semuanya berada di tarif yang sama yakni Rp200.000.
Lalu bagaimana biaya untuk UMKM?
Sayangnya, baik dalam aturan PNBP maupun pada laman web resmi DGIP, tak ada menyebutkan biaya khusus registrasi HC untuk UMKM. Oleh karenanya, dapat kita asumsikan bahwa tarif registrasi HC untuk UMKM dan non-UMKM semuanya berada di tarif yang sama, yakni di angka Rp200.000.
Mengingat bahwa tarif tersebut kiranya masih terbilang relatif terjangkau, maka hal ini seharusnya bisa jadi pemantik bagi para kreator-kreator di luar sana untuk mulai meregistrasikan hak cipta atas kreasi-kreasi ciptaannya.
Dari ulasan-ulasan yang telah tercantum pada poin-poin di atas, setidaknya kamu telah mengetahui bahwasanya biaya registrasi HC itu terbilang sangat terjangkau. Bahkan, sangat bisa dikatakan bahwa siapapun kini bisa melindungi semua kreasi ciptaannya sepanjang masih sesuai dengan aturan dari regulasi hak cipta Indonesia.
Karenanya, ini adalah kesempatan emas buatmu untuk mulai memproteksi kreasi-kreasi ciptaanmu mulai dari sekarang!
Jangan takut prosesnya ribet karena layanan pendaftaran hak cipta dari Jasa Merek siap mendampingi kamu dalam tiap prosesnya agar bisa selesai dengan sempurna. Semuanya untuk menjamin kamu mendapatkan proteksi yang lebih kuat untuk segala kreasi ciptaanmu!
Ya, copyright atau hak cipta masuk ke dalam salah satu bentuk kekayaan intelektual yang terlindungi oleh hukum eksistensinya.
Ya, karena walaupun HC lahir secara deklaratif tapi kamu akan tetap butuh bukti fisik untuk menunjukkan bahwa kamu adalah pencipta sah dari kreasi yang kamu daftarkan tersebut.
Di Indonesia, kamu bisa meregistrasikan HC di DJKI.
Biaya daftar HC di Indonesia bisa dibilang relatif terjangkau jika kamu ingin daftarkan kreasi ciptaanmu.
Tarif daftar HC di Indonesia untuk permohonan pertaman kali ada di angka Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).