Registrasi merek kini telah menjelma sebagai sebuah strategi yang telah banyak pebisnis lakukan hingga sekarang. Baik brand besar maupun yang masih dalam tahap UMKM kini makin banyak yang punya merek yang sudah terdaftar. Namun selain merek yang terdaftar, kamu juga harus tahu tentang ciri ciri merek tidak terdaftar yang umum terjadi di luar sana.
Ciri ciri merek tidak terdaftar umumnya merupakan sebuah karakteristik yang membuat merekmu tak bisa terdaftar secara resmi di DJKI. Hal ini pula yang kerap kali pebisnis salah artikan dengan ciri merek yang tertolak. Pasalnya merek tidak terdaftar dan tertolak punya karakteristik yang berbeda pula satu sama lainnya.
Kira-kira seperti apakah ciri ciri merek tidak terdaftar ini dan apa yang membedakannya dengan ciri-ciri merek tertolak?
Mari kupas selengkapnya soal serba serbi ciri ciri merek tidak terdaftar pada jabaran artikel berikut ini!
Dari brand yang sudah memiliki nama dan reputasi — baik lokal maupun internasional — hingga brand yang baru berdiri dan masih dalam tahap UMKM, kini semuanya telah ramai mendaftarkan merek bisnis mereka sebagai salah satu bentuk komitmen dalam menjaga bisnis itu sendiri.
Bagaimana tidak, jika kita analogikan merek ini tak ubahnya seperti sebuah identitas yang melekat pada diri seorang manusia. Tak ada manusia yang mau punya identitas mirip atau bahkan sama dengan orang lain. Begitu pula dalam konteks bisnis. Tak ada bisnis yang mau punya wajah yang sama atau identik dengan bisnis yang lainnya.
Karena keurgensian itulah salah satunya yang kemudian membuat para pebisnis untuk mulai mengajukan registrasi atau daftar mereknya. Tujuannya jelas, untuk melindungi ‘identitas’ bisnis mereka agar tak bisa ditiru — alih-alih sampai tercuri — oleh oknum-oknum lain di luar sana.
Walaupun terlihat seperti sebuah proses yang mudah, nyatanya proses registrasi merek ini bukanlah sesuatu yang remeh. Ada beragam persiapan, regulasi, hingga prosedur yang musti kamu lewati dengan baik agar pengajuan permohonan proteksi merek yang kamu ajukan ini bisa berakhir dengan terdaftarnya merekmu tersebut.
Sebab itulah meskipun banyak juga yang telah mengajukan permohonan untuk registrasi merek, namun tak semuanya berakhir terdaftar. Beberapa ada juga yang tak bisa terdaftar karena beberapa alasan tertentu.
Alasan-alasan inilah yang sangat memungkinkan untuk menjadi ciri ciri merek tidak terdaftar tersebut. Lebih lanjut lagi, pemilik dari merek yang tidak bisa terdaftar tersebut bakal mendapatkan notifikasi langsung dari DJKI terkait kegagalan daftar tersebut.
Umumnya, rasionalisasi DJKI dalam menentukan merek-merek yang tak bisa terdaftar tersebut bakal banyak berlandaskan pada ciri ciri merek tidak terdaftar yang ada pada aturan yang telah termaktub sedemikian rupa dalam UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
Oleh karenanya, jika kamu adalah pemilik dari merek yang pernah tak bisa teregistrasi, maka kemungkinan besar tanpa kamu sadari merekmu telah memiliki ciri ciri merek tidak terdaftar seperti yang ada pada Pasal 20 UU Merek seperti di bawah ini.
Merek tak akan bisa teregistrasi kalau:
Setelah mengkaji beberapa ciri-ciri di atas, maka kini waktunya untuk kamu mulai berkontemplasi apakah merekmu memiliki satu atau bahkan banyak unsur-unsur di atas sebelum kemudian kamu ajukan registrasinya?
Selain soal kategorisasi merek yang tak bisa terdaftar, pebisnis juga umumnya masih bertanya-tanya soal bagaimana ciri-ciri merek yang belum terdaftar di DJKI?
Untuk menjawab hal ini, ada satu hal yang bisa kamu lakukan yakni dengan melakukan penelusuran merek itu sendiri. Penelusuran merek adalah sebuah tindakan di mana kamu nantinya menelusuri merek-merek yang sudah terdaftar maupun sedang dalam proses daftar di DJKI.
Jika merek yang kamu cari tersebut masih belum ada pada pangkalan data merek milik DJKI — baik yang statusnya terdaftar atau dalam proses — maka ada dua probabilitas. Probabilitas satu, merek tersebut memang belum pernah diajukan registrasi. Probabilitas dua, merek tersebut bisa jadi pernah diajukan namun tertolak atau tak bisa terdaftar.
Karena itulah jadi penting untuk menelaah kembali ciri ciri merek tidak terdaftar seperti yang ada di atas untuk menjaga merekmu tidak memenuhi unsur-unsur tersebut dan bisa terdaftarkan nantinya.
Setelah mengetahui ciriciri merek tidak terdaftar seperti yang ada pada poin sebelumnya, kamu juga harus tahu tentang apa risiko yang bisa kamu dapatkan dari tidak memiliki merek yang terdaftar tersebut.
Beberapa risiko tersebut antara lain:
Risiko pertama, kamu tak akan bisa mendapatkan hak eksklusif atas merekmu tersebut sebelum merekmu terdaftar sepenuhnya.
Dengan kata lain, jika merekmu belum terdaftar maka merekmu tak akan punya perlindungan hukum yang menyertainya karena belum adanya status terdaftar secara sah tersebut.
Sistem daftar merek di Indonesia menganut sistem first to file yang mana berarti siapa yang cepat meregistrasikan mereknya, maka dialah orang pertama yang berhak atas merek tersebut.
Nah kalau merekmu tak bisa terdaftar dan tak kunjung kamu lakukan perbaikan, maka bisa jadi ada peluang pihak lain yang melakukannya lebih dulu dan bisa saja mendapatkan eksklusifitas hak atas merek tersebut lebih dulu daripada kamu.
Jika merek bisnis yang tak bisa terdaftar tersebut adalah merek dari bisnis yang sudah berkembang sepenuhnya dan sudah beroperasi lama, maka tak ada cara lain untuk bisa meregistrasikannya selain dengan melakukan rebranding terhadap merek tersebut agar bisa terdaftar.
Tentunya, rebranding ini bakal memakan biaya tak sedikit dan waktu yang juga tak sebentar.
Konsep registrasi merek di Indonesia adalah siapa yang cepat, maka dia yang dapat. Karenanya, jika ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek yang sama denganmu maka peluangmu untuk bisa mendaftarkan merek bisnismu tersebut hampir mustahil.
Karenanya, selagi kamu masih bisa jadi yang pertama, jadilah pebisnis nomor satu yang mendaftarkan merek bisnismu tersebut sebelum merekmu direbut oleh orang lain!
Mari wujudkan pengalaman daftar merek terbaik dengan jasa daftar merek terbaik dari Jasa Merek yang selalu siap membantu segala kebutuhan merekmu. Tak perlu khawatir mendapatkan usulan tolak karena para profesional Jasa Merek juga bisa membantumu dalam menanggapi usulan penolakan merek tersebut secara profesional!
Dasar regulasi merek di Indonesia ada di UU Merek.
Merek tak terdaftar ada beberapa alasannya. Pertama merek tersebut memang belum pernah pemiliknya ajukan daftar. Kedua, merek tersebut pernah pemiliknya ajukan daftar tapi memenuhi ciri-ciri merek yang tak bisa terdaftar.
Karakteristik merek yang tak bisa teregistrasi bisa kamu temukan dalam Pasal 20 UU Merek 2016.
Beberapa risiko yang bisa kamu dapatkan dari merek yang tak terdaftar antara lain tak ada eksklusifitas hak, bisa orang lain daftarkan lebih dulu, dan biaya rebranding yang tak sedikit.
Merek tak terdaftar bisa kamu ajukan pendaftaran sepanjang merek tersebut sudah tak memenuhi unsur-unsur dari merek yang tak bisa terdaftar seperti pada UU Merek.