Bisnis modern bergerak begitu cepat. Pada persaingan kian ketat, identitas visual jadi hal krusial, tak terkecuali logo. Sebuah logo tidak sebatas gambar semata, tapi menunjukkan gambaran bisnis secara mendetail. Namun, masih banyak kebingungan terkait proteksi hukum aspek aset tersebut, apakah logo termasuk hak cipta atau hak merek?
Kebingungan muncul lantaran baik hak cipta maupun merek memiliki kaitan sama dengan proteksi terhadap hasil kreasi atau ciptaan. Tapi, cakupan proteksi serta fokus keduanya sebenarnya berbeda secara signifikan. Jadi, apakah logo termasuk hak cipta atau hak merek? Mari kita bahas secara mendalam.
Merek Terdaftar = Bisnis Lebih Aman!
Tahukah kamu bahwa tanpa pendaftaran, merek kamu bisa digunakan orang lain? Dengan layanan Jasa Pendaftaran Merek, brand kamu terlindungi secara hukum dan bisa berkembang tanpa ancaman!Pelajari Manfaatnya Sekarang!
Sebelum masuk pada pembahasan mengenai logo termasuk hak cipta atau hak merek, pahami dulu esensi hak cipta. Gampangnya, hak cipta merupakan bentuk proteksi legal kepada pemilik karya asli pada bidang ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, serta seni. Hak cipta memiliki fokus utama pada ekspresi ide, bukan ide itu sendiri.
Mudahnya, hak cipta memproteksi cara mewujudkan ide tadi, bukan apa wujud ide aslinya. Kunci utama karya bisa mendapat proteksi hak cipta adalah asli, juga sudah ada bentuk nyatanya. Proteksi tersebut juga muncul secara otomatis tanpa perlu adanya registrasi secara formal.
Kendati begitu, registrasi bisa memberi bukti kuat kepemilikan. Pencipta punya hak khusus untuk menggandakan, menyalurkan, menunjukkan, maupun mengubah karya. Pihak lain ingin memakai karya harus mendapat izin resmi dari pemilik.
Pelanggaran akan hak cipta dapat berujung pada urusan hukum, tidak terkecuali mengganti rugi. Regulasi untuk hak cipta dalam lingkup Indonesia sudah ada dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.
Pembahasan ini sebenarnya masih ada kaitannya dengan pertanyaan logo termasuk hak cipta atau hak merek. Pada prinsipnya, logo bisa mendapat proteksi hak cipta jika memenuhi kriteria sebagai karya seni grafis asli. Kalau logo adalah desain visual unik, menunjukkan elemen estetik serta kreatif, maka bisa mendapat proteksi hak cipta.
Hak cipta memproteksi logo dari risiko pemalsuan maupun pemakaian tanpa izin dalam lingkup visual maupun seni. Tapi, hak cipta tidak secara langsung memproteksi logi dari pemakaian oleh pihak lain untuk layanan maupun produk serupa, inilah perbedaan dasar antara hak cipta dengan merek.
Sekarang, kita masuk pada pembahasan terkait merek. Singkatnya, merek adalah bentuk proteksi hukum berfokus pada markah untuk pembeda produk maupun layanan suatu entitas dengan lainnya. Markah dapat berupa suara, simbol, logo, hingga aroma serta nama, sepanjang bisa membedakan sumbernya.
Merek punya fungsi utama untuk membedakan maupun ciri khas produk maupun layanan bisnis karena menjadi aset tidak berwujud, tapi bernilai tinggi. Merek menciptakan nilai reputasi, kredibilitas, hingga loyalitas, menonjolkan karakteristik bisnis pada pasar.
Tanpa merek, konsumen tentu akan sulit membedakan produk satu dengan lain, terutama jika segmen bisnisnya sama. Adanya merek memungkinkan konsumen untuk mengetahui sumber produk, juga mengaitkan dengan kualitas serta nilai produk maupun jasa.
Proteksi merek sifatnya teritorial, artinya pemiliknya harus melakukan registrasi pada setiap negara jika ingin produk maupun jasa mendapat perlindungan. Prosesnya juga perlu waktu serta biaya, tapi memberi hak khusus kepada pemilik untuk memakai merek bagi produk maupun jasa terdaftar.
Pihak lain menggunakan merek dengan komponen mirip, atau bahkan serupa baik untuk produk maupun jasa akan masuk pada sengketa merek. Masalah tersebut dapat berujung pada denda kerugian hingga hukuman kurungan.
Inilah jawaban inti dari pertanyaan, logo termasuk hak cipta atau hak merek? Sebuah logo wajib mendapat proteksi merek jika pemakaiannya untuk kebutuhan identitas maupun ciri khas bisnis dengan entitas serupa.
Tujuannya tentu mencegah pihak lain memakai logo serupa untuk kebutuhan promosi maupun pengenalan merek pada produk maupun layanan sama. Registrasi merek untuk logo juga memberi hak khusus pemakaiannya pada kelas tertentu.
Kemudian, kita akan membahas tentang cara mudah melindungi logo. Prosedurnya cukup mudah, mencakup pengajuan permohonan serta memberikan syarat khususnya, seperti berikut:
Menilik dari jawaban atas pertanyaan, logo termasuk hak cipta atau hak merek, yaitu masuk pada lingkup hak merek, maka registrasi hak cipta sebenarnya sifatnya opsional. Kendati demikian, registrasi untuk kebutuhan hak cipta melalui DJKI dapat memberi perlindungan kuat kepemilikan aset tersebut.
Tapi, perhatikan bahwa registrasi hak ciptanya sifatnya deklaratif. Maksudnya, registrasi hanya mencatat adanya hak cipta, bukan untuk menciptakan hak tersebut. Sebab, hak cipta terbentuk secara otomatis pada kreasi meski pemiliknya tidak meregistrasikan.
Namun, dengan memiliki sertifikat registrasi, proses pembuktian pada pengadilan jadi lebih mudah serta cepat jika suatu saat terjadi masalah hukum.
Sementara, terkait logo termasuk hak cipta atau hak merek, registrasi merek jadi hal wajib untuk pemilik logo. Registrasi merek sifatnya konstitutif, maksudnya hak khusus untuk merek tadi baru ada setelah registrasi selesai, serta DJKI menerbitkan sertifikat merek.
Ketimbang hak cipta, registrasi hak merek prosedurnya lebih kompleks. Jadi, pastikan untuk melengkapi semua syaratnya, serta mengikuti semua prosedurnya. Tidak boleh lupa, mengisi informasi juga harus benar, sehingga tidak menghambat prosesnya.
Jadi, apakah logo termasuk hak cipta atau hak merek? Jawabannya bisa keduanya, meski banyak beranggapan elemen tersebut masuk dalam hak merek. Hak cipta memberi perlindungan pada aspek artistik serta keaslian desain logo sebagai bentuk seni.
Sementara, merek melindungi logo sebagai identitas, ciri khas, serta pembeda dari bisnis dengan entitas lain pada pasar. Supaya dapat proteksi maksimal, pertimbangkan untuk registrasi keduanya.
Mengingat kompleksitas registrasi merek, memanfaatkan Jasa Registrasi Merek Profesional menjadi rekomendasi penting. Jasa tersebut memahami seluk-beluk hukum terkait aset intelektual, membantu cek merek, menyusun dokumen persyaratan, serta memudahkan prosedurnya sampai selesai.
Hal itu dapat membantu meminimalkan risiko penolakan, sekaligus meningkatkan proses jadi lebih cepat. Setelah merek berhasil terdaftar, jangan lupa untuk menjaga masa berlaku merek.
Sebab, hak merek punya jangka waktu perlindungan, sehingga wajib untuk pemilik melakukan perpanjangan setiap 10 tahun sekali. Jadi, pilih jasa profesional dengan layanan registrasi, sekaligus Cetak Sertifikat Merek. Pastikan logo dapat proteksi penuh, jangan ragu untuk registrasi sekarang!
Merekmu Belum Terdaftar? Hati-Hati, Bisa Direbut!
Tanpa pendaftaran resmi, kamu tidak punya hak hukum atas merek yang kamu bangun. Pelajari bagaimana Jasa Pendaftaran Merek dapat melindungi bisnis dan identitas merekmu!Pelajari Sekarang!
Sebenarnya tidak, tapi sebaiknya perlu. Registrasi hak cipta memberi proteksi pada lingkup aspek artistiknya.
Hak cipta punya masa berlaku sepanjang usia pencipta, plus 70 tahun setelah meninggal. Sementara hak merek masa proteksinya adalah 10 tahun dengan perpanjangan.
Tentu sangat bisa. Karena pemilik tidak mendapat hak khusus, serta logo tidak punya jaminan proteksi hukum.
Tidak bisa. Jika melanggar, akan mendapatkan sanksi hukum berupa denda kerugian atau kurungan.
Merek dapat berupa logo, tapi logo belum tentu bisa jadi merek kalau pemiliknya tidak menggunakan sebagai pembeda produk maupun jasa.