Peniruan merek adalah salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta yang penting untuk seluruh pemilik usaha pelajari. Karena kasus seperti ini akan mendatangkan kerugian yang besar untuk sebuah usaha.
Mengapa rugi? Karena bisa saja pelanggan yang sudah memilih produk atau jasa yang kamu tawarkan, beralih ke produk tersebut. Alhasil, kamu tidak akan mendapatkan keuntungan yang maksimal.
Lantas, apa sebenarnya sebab sebuah merek bisa mendapatkan tiruan dari pihak lain? Adakah cara yang bisa pemilik usaha lakukan untuk melindungi merek mereka?
Melansir dari halaman Science Direct, peniruan merek atau brand imitation adalah sebuah tindakan untuk menirukan sebuah brand atau dengan kata lain, memalsukan suatu merek yang sudah ada.
Inilah beberapa faktor yang bisa membuat merek mendapatkan tiruan:
Membangun sebuah brand sejak awal memang akan membutuhkan usaha dan biaya yang tidak sedikit. Karena harus ada serangkaian usaha pemasaran yang kamu lakukan supaya brand tersebut terkenal ke masyarakat.
Nah, berbagai kasus merek tiruan umumnya berlandaskan dasar bahwa pihak peniru tersebut tidak mau mengeluarkan biaya untuk promosi. Mereka hanya meniru brand yang sudah terbentuk untuk keuntungan mereka saja.
Mungkin kamu akan berpikir, bagaimana bisa konsumen menjadi salah satu penyebab adanya kasus peniruan merek. Akan tetapi, memang seperti itu faktanya.
Karena selama ini konsumen cenderung ingin mendapatkan produk dengan harga murah, tapi dengan merek yang sama dengan produk yang sudah ada. Inilah yang kemudian membuat sebagian orang berusaha membuat tiruannya.
Selain itu, semakin terkenal suatu merek, akan semakin besar juga potensi terkena tiruannya. Karena para peniru yang tidak bertanggung jawab ingin memperoleh keuntungan dari merek tersebut.
Terakhir, peniruan merek bisa terjadi karena suatu merek yang belum terdaftar di database Kementerian secara resmi. Pemilik usaha yang tidak mendaftarkan mereknya pun tidak bisa melakukan apapun jika belum punya sertifikat merek.
Karena secara peraturan, mereka belum memiliki hak eksklusif terhadap merek tersebut. Inilah yang kemudian bisa menjadi celah menguntungkan bagi para peniru merek yang tidak bertanggung jawab.
Bukan hal yang sulit untuk mencari banyak contoh kasus peniruan merek, baik itu di dalam maupun luar negeri. Inilah beberapa contoh kasus yang terkenal:
Merek fashion ternama Yves Saint Laurent dan Gucci pernah melayangkan gugatan hukum kepada platform belanja terkenal asal China, yaitu Alibaba. Pasalnya, mereka mengklaim jika Alibaba memberikan kelonggaran bagi peniru merek.
Pelanggan platform Alibaba bisa membeli produk-produk palsu Gucci maupun YSL dengan harga yang murah. Inilah yang kemudian menjadi perhatian dari kasus mereka.
Contoh kasus merek tiruan lainnya yang populer dalam skala internasional adalah Xu Ting vs merek mewah, Louis Vuitton, Chanel, dan Gucci. Dalam kasus tersebut Xu Ting diketahui memproduksi banyak sekali barang palsu di internet.
Di tahun 2008, Chanel terlebih dahulu memenangkan gugatan mereka kepada Xu Ting. Berkat dakwaan ini, ia harus membayar ganti rugi sebesar 6.9 juta USD terhadap Chanel.
Kemudian di tahun 2010, merek terkenal lain yaitu Yves Saint Laurent, Bottega Veneta, Balenciaga, dan Gucci pun mengajukan gugatan mereka masing-masing.
Dalam gugatan tersebut mereka menuntut Xu Ting dan beberapa anggota keluarganya. Sebab, Xu Ting dan jaringannya ini mereka klaim sudah berhasil menjual banyak produk palsu brand mereka dengan keuntungan 2 juta USD.
Beralih ke Indonesia, salah satu kasus peniruan merek yang sangat populer adalah IKEA vs IKEA. Kamu mungkin selama ini familiar bahwa IKEA adalah sebuah perusahaan home furnishing yang berasal dari Swedia.
Akan tetapi, ada juga merek IKEA lain, yang merupakan singkatan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi. Di tahun 2016 yang lalu, pihak Mahkamah Agung secara tegas menolak adanya pembatalan merek IKEA dari Indonesia.
Karena berdasarkan data mereka, mereka IKEA sudah mendaftarkan merek sejak 2013 lewat prosedur yang sah. Hanya saja sampai 2016, belum ada berita siapa yang benar-benar memenangkan brand ini.
Karena pihak IKEA Indonesia mengklaim bahwa urusan merek ini adalah keputusan dari IKEA pusat, yang berlokasi di Swedia.
Pengusaha teh herbal, Dhalim Soekodanu pernah mendaftarkan mereknya Wong Lao Ji ke Kementerian. Akan tetapi, perusahaan Multi Acces Limited berhasil mengajukan permohonan pembatalan terhadap merek tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lah yang kemudian mengabulkan permohonan Multi Acces Limited. Dasarnya, karena Wong Lao Ji sudah terdaftar secara resmi dan sah di banyak negara lain, sebelum Dhalim memakainya.
Terakhir, kamu tentunya sudah tidak asing dengan kasus ayam geprek Ruben Onsu dan ayam geprek Benny Sudjono. Sengketa ini diawali oleh pihak Ruben Onsu yang menggugat merek ayam geprek Benny Sudjono.
Akan tetapi, kemudian Pengadilan Jakarta Pusat memutuskan untuk memenangkan pihak Benny Sudjono. Karena berdasarkan catatan hukum, Benny Sudjono adalah pemilik sah dari merek BENSU.
Agar merek tidak ditiru sebenarnya tidak sulit, yaitu:
Cara mengatasi merek ditiru yang pertama, dengan menciptakan produk desain yang unik dan punya identitas yang kuat. Karena desain produk yang kuat, akan sulit untuk pihak lain tiru.
Sebagai pemilik usaha, kamu pun bisa menciptakan ciri khas yang akan pelanggan selalu ingat. Desain yang rumit ini juga dapat membuat proses pembuatan tiruan menjadi lebih sulit dan mahal.
Cara paling utama untuk menghindari peniruan merek adalah dengan mendaftarkan merek yang kamu punya secara resmi. Karena ketika sudah memiliki sertifikat merek, kamu akan memiliki hak perlindungan dan eksklusivitas.
Artinya, siapapun pihak yang menggunakan merek yang sama dengan milikmu akan masuk ke tindak pidana. Mereka akan terkena sanksi karena dalam hal ini, kamu lah pemilik sah dari merek tersebut.
Selain itu, pihak DJKI juga menerapkan sistem siapa yang pertama mendaftarkan merek, maka mereka lah yang menang. Jadi sebisa mungkin langsung daftarkan brand yang kamu miliki ke Kementerian supaya cepat mendapatkan perlindungan.
Proses daftar merek sendiri bisa jadi jauh lebih cepat dengan Jasamerek.com by Mebiso. Dengan Jasamerek.com, kamu bisa menikmati kemudahan proses pendaftaran merek secara resmi.
Jasamerek.com pun sudah secara resmi diakui oleh Kemenkumham. Kamu hanya menunggu saja hasilnya, seluruh proses akan Jasamerek.com bantu sampai benar-benar selesai dan mendapatkan sertifikat.
Dengan sertifikat tersebut, kamu bisa terhindar dari tindak peniruan merek yang jelas-jelas bisa merugikan. Jadi jangan tunggu lama-lama, segera daftarkan merekmu bersama Jasa Pendaftaran Merek
Tindakan untuk menirukan sebuah brand atau dengan kata lain, memalsukan suatu merek yang sudah ada.
Akan ada ancaman sanksi berupa hukuman penjara paling lama selama 5 tahun. Selain itu, bisa harus membayar denda sampai 5 miliar.
Jika orang lain sudah terlebih dahulu menggunakan merek tersebut, maka kita harus menggantinya.