Dalam dunia brand dan hak cipta, Nice Classification tidak luput sebagai pembahasan penting. Pasalnya, klasifikasi ini membantu memberi klasifikasi produk barang dan jasa secara sistematis.
Sistem ini tentu sudah menjadi standar internasional dalam perlindungan hak cipta bagi sebuah brand atau merek. Terlebih, klasifikasi ini sudah mengalami cukup banyak pembaharuan semenjak kehadirannya pada 1957.
Dalam bahasa Indonesia, klasifikasi ini merupakan kelas merek. Kelas merek sendiri terbagi menjadi dua kategori dengan total 45 kelas. Barang untuk kelas 1-34 dan jasa untuk kelas 35-45.
Artikel ini akan membahas klasifikasi Nice atau lebih terkenal dengan sistem klasifikasi merek. Bagaimana sejarahnya? Apa fungsinya? Kemudian, apa yang menjadi dasar hukum pemberlakuannya di Indonesia?
Sebelum pendiriannya, sistem ini tidak luput dari pertengahan abad ke-20. Saat itu, setiap negara memiliki sistem klasifikasi barang dan jasa tersendiri. Akan tetapi, hal itu memicu ketidakkonsistenan pada pengajuan hak cipta secara global.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa negara mengutus perwakilannya ke Nice, Prancis pada 15 Juni 1957. Pertemuan itu menghasilkan pendirian Nice Agreement yang menjadi pihak di balik pendirian Nice International Classification.
Sistem tersebut berdasarkan klasifikasi dari United International Bureau for the Protection of Intellectual Property (BIRPI) pada 1935. Klasifikasi tersebut berisi daftar 34 kelas dan sebuah daftar jenis barang secara alfabetis.
Pada 8 April 1961, sistem klasifikasi itu mulai diberlakukan. Sistem tersebut awalnya berisi total 42 kelas yang terdiri dari 34 kelas barang dan 8 kelas jasa.
Kemudian, sistem ini mengalami revisi beberapa kali. Revisi paling awal terjadi di Stockholm, Swedia pada 14 Juli 1967. Selanjutnya, sistem ini kembali mengalami perubahan pada 13 Mei 1977 sebelum termodifikasi pada 28 September 1979.
Edisi pertama WIPO Nice Classification sendiri pertama kali terbit pada 1963. Sejak saat itu, edisi terbaru terbit dan berlaku umumnya setiap lima tahun.
Frekuensi waktu penerbitan edisi baru ini berubah pada 2013. Alih-alih lima tahun, setiap edisi baru ini terbit dan berlaku setiap tahun mulai tanggal 1 Januari.
Kini, klasifikasi Nice berisi total 45 kelas yang sudah berlaku di setiap negara. Kategori barang tetap memiliki 34 kelas, sedangkan jasa kini memiliki 11 kelas bertambah dari 8 kelas.
Setiap kelas ini berisi kategori jenis barang atau jasa secara spesifik. Dari sini, ini merupakan hal standar untuk pendaftaran hak cipta merek atau brand secara internasional.
Berdasarkan sejarah tadi, kita jadi tahu apa kegunaan klasifikasi Nice atau lebih tepatnya kelas merek. Tujuan dari sistem klasifikasi ini untuk mengatur prosedur pendaftaran hak cipta sebuah brand.
Faktanya, sudah banyak negara, termasuk Indonesia, menggunakan klasifikasi ini sebagai standar. Maka, pemilik merek selaku pemohon harus memilih kelas merek sesuai jenis barang dan jasa yang mereka produksi.
Apabila kelas merek sudah tepat, pihak pemerintah akan memberi perlindungan hak cipta merek secara nasional. Maka, ciri khas berupa identitas, keunikan, dan pesan dari sebuah produk menjadi milik brand tersebut secara eksklusif.
Sekali lagi, Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi sistem klasifikasi merek ini. Faktanya, Indonesia sudah tercatat sebagai salah satu anggota Nice Union pada 7 Oktober 2023.
Indonesia telah menggunakan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagai dasar hukum. Pasal tersebut menjadi dasar bagi pemohon untuk mengajukan perlindungan merek.
Pada Mei 2023, dasar hukum tersebut mengalami perombakan. Indonesia kini memakai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek.
Penggunaan sistem klasifikasi Nice memiliki manfaat utama bagi sebuah brand di Indonesia. Berikut adalah alasan klasifikasi ini menjadi elemen penting dalam pendaftaran dan perlindungan hak cipta merek:
Jadi, Nice Classification merupakan standar internasional untuk mengklasifikasi produk dalam bentuk barang atau jasa. Oleh karena itu, perannya sangat penting dalam pengajuan pendaftaran perlindungan merek dan hak cipta.
Mau mengajukan permohonan perlindungan brand tetapi khawatir ribet? Tidak perlu! Jasamerek.com dapat memudahkan kamu agar sebuah brand terlindung dengan langkah sederhana.
Terlebih, brand kamu akan langsung terlindungi sehari setelah terdaftar. Ini karena kami sudah sangat terpercaya berkat akurasi dan kecepatan saat proses berlangsung. Bahkan, sudah banyak brand telah kami bantu daftarkan dan hasilnya memuaskan.
Jangan tunggu sampai brand kamu terambil orang lain! Segera daftar merek lebih cepat dan mudah hanya di jasamerek.com!
Sistem klasifikasi ini mulai berlaku pada 8 April 1961 dan telah menjadi standar dalam pendaftaran perlindungan merek secara global.
Benar! Saat ini, hal tersebut tertuang dalam dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persetujuan Nice mengenai Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa untuk Tujuan Pendaftaran Merek.
Kami akan bantu kamu untuk menyesuaikan produk barang atau jasa sesuai dengan kelas mereknya.