Begini Cara Pendaftaran Hak Cipta Lagu di Indonesia!

Pendaftaran Hak Cipta Lagu

Kiprah kesuksesan musisi lokal Indonesia kini sedikit banyak telah banyak menginspirasi masyarakat untuk mengikuti jejak mereka. Bagaimana tidak, saat ini banyak berlahiran musisi-musisi indie dengan segudang karya lagu mereka. Tapi, jika kamu juga ingin terjun ke industri ini, lebih dulu kamu harus paham tentang pendaftaran hak cipta lagu di Indonesia.

Memahami pendaftaran hak cipta lagu bukan sekadar agar lagumu bisa terlindungi saja. Tapi lebih dari itu, hal ini bisa membantu kamu dalam mencegah pembajakan atas karya-karya lagu yang sudah dan akan kamu hasilkan di masa depan.

Hal ini tentu bakal jadi bekal berharga bagi setiap musisi lokal yang ingin terjun penuh ke industri musik.

Kendati demikian, namun bagaimanakah sebenarnya prosesi pendaftaran hak cipta lagu khususnya di Indonesia?

Mari temukan jawaban pertanyaan tersebut dalam ulasan artikel pendaftaran hak cipta lagu di bawah ini!

Lagu dan Hak Cipta

Sebelum mulai mengupas tata prosedur pendaftaran hak cipta lagu, pertama-tama mari pahami dulu eksistensi sebuah lagu dalam konsep hak cipta itu sendiri.

Secara sederhana, lagu punya definisi sebagai sebuah kreasi seni yang komposisinya terdiri dari melodi, lirik, ritme, tempo yang mana terangkai jadi satu kesatuan musik yang bisa dinyanyikan. Tapi apakah lagu masuk dalam sebuah kreasi ciptaan yang terproteksi oleh hak cipta?

Jawabannya: Ya, lagu termasuk dalam objek yang terlindungi hak ciptanya.

Hal ini terdukung pula oleh data yang ada pada regulasi UU Hak Cipta Indonesia, di mana lagu masuk dalam salah satu objek yang terproteksi hak ciptanya. 

Pernyataan lengkapnya tentang objek apa saja yang masuk perlindungan hak cipta bisa kamu temukan dalam Pasal 40 UU Hak Cipta sebagai berikut:

pendaftaran hak cipta
UU Hak Cipta

(Sumber gambar: Pasal 40 UU Hak Cipta)

Dari daftar di atas, bisa kita lihat bahwa pada poin “d.”, lagu atau masuk yang mengandung teks atau tanpa teks, jadi salah satu dari sekian banyak objek yang terproteksi. Lalu apakah lagu perlu diajukan pendaftaran hak cipta lagu?

Hal tersebut tentu tergantung dengan kebutuhan. Pasalnya, hak cipta sebenarnya bisa lahir otomatis ketika lagu yang kamu buat sudah terwujud secara konkrit atau nyata. Tapi, mengingat bahwa pembajakan lagu jadi salah satu kasus yang marak terjadi, pendaftaran hak cipta lagu kini jadi hal yang urgen untuk para musisi lakukan.

Alasannya, tentu agar para musisi punya bukti konkrit atas karya lagu mereka. Sehingga ketika berhadapan dengan oknum-oknum pembajak karya, para musisi bisa menunjukkan bahwa mereka adalah benar pencipta atau pemegang hak cipta atas lagu tersebut. 

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran Hak Cipta Lagu?

Pertanyaan terkait hak cipta — khususnya yang menyangkut hak cipta lagu — mungkin jadi pertanyaan yang acap kali muncul dari kalangan musisi. Namun, satu pertanyaan yang selalu ada ialah, “Bagaimana cara pendaftaran hak cipta lagu di Indonesia?”

Pada dasarnya, pihak DJKI selama ini tak pernah membedakan prosesi pendaftaran sebuah hak cipta menurut objeknya. Dengan kata lain, antara prosesi pendaftaran hak cipta lagu dengan pendaftaran hak cipta objek lainnya punya prosedur yang tak jauh beda satu sama lain.

Berikut ini adalah rangkain prosedur cara pendaftaran hak cipta lagu di Indonesia yang nantinya akan kamu lewati:

1. Register Akun

Langkah pertama yang tak boleh terlewat ialah kamu harus membuat akun terlebih dahulu pada sistem milik DJKI. Dari akun inilah nantinya pendaftaran kamu bisa terproses dan kamu bakal bisa mengunggah sekaligus mengirimkan permohonan registrasi hak cipta atas lagu yang kamu miliki.

Karena di sini kita akan mengajukan proteksi hak cipta lagu untuk pertama kali, maka dari akun yang sudah kamu buat tadi pilih opsi “Pengajuan Pencatatan Ciptaan” untuk mulai prosesnya.

2. Isi Detail Formulir

Akun pendaftaran sudah jadi. Nah, kini saatnya untuk mulai mengajukan registrasinya. 

Pertama, kamu bisa mulai dengan mengisi formulir registrasi yang tersedia dari sistem. Kamu harus pastikan tiap detail isiannya terisi dengan benar tanpa ada yang salah sedikitpun. Mulai dari data diri, NIK, alamat surel, semua harus kamu pastikan benar seluruhnya.

Terlebih, pada tahap inilah di mana kamu harus mengisi detail soal lagu yang mau kamu registerkan hak ciptanya ini. Sehingga di sini kamu juga harus mengisi jenis ciptaan, sub-jenis ciptaan, hingga uraian lagu ciptaan kamu secara detail namun tetap ringkas.

Sekali lagi, pastikan tak ada satu pun yang salah atau terlewat dalam tiap bilah isian yang tersedia, termasuk uraian lagu ciptaanmu.

3. Unggah Dokumen Syarat

Setelah isi-isian formulir sudah lengkap, maka selanjutnya kamu perlu mengunggah tiap dokumen syarat yang diperlukan.

Beberapa di antaranya misal seperti surat pernyataan, contoh ciptaan, atau scan NPWP. Tapi kalau misal kamu mengajukan dengan badan hukum, maka sertakan pula dokumen seperti salinan akta pendirian badan hukum yang perusahaanmu punya.

Jika misal kamu menggunakan jasa pihak ketiga, maka sertakan pula surat kuasanya.

4. Pembayaran Biaya Pendaftaran Hak Cipta Lagu

Prosesi selanjutnya — jika semua proses sebelumnya sudah aman tanpa masalah — maka kamu bisa lanjut untuk memulai pembayaran pendaftarannya.

Di halaman detail, kamu bisa generate kode billing pembayarannya. Setelahnya, kamu bisa mulai lanjut melakukan pembayaran dengan menggunakan kode billing tersebut. 

Untuk nominalnya sendiri, dari pihak DJKI tak memberikan perbedaan atas objek yang mau kamu daftarkan. Sehingga untuk tarifnya sendiri, jika mengacu pada laman web resmi DJKI, akan ada di kisaran angka Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).

5. Verifikasi

Jika pembayaran sudah selesai, selanjutnya pihak DJKI akan melakukan verifikasi formal atas persyaratan yang sudah kamu kirimkan sebelumnya. 

Baru setelahnya, nanti kamu akan beralih ke ke proses Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC). Lewat POP HC inilah nanti kamu tak perlu menunggu sampai berhari-hari atau berbulan-bulan lamanya agar hak cipta kreasi ciptaanmu terdaftar. 

6. Unduh Surat Pencatatan Ciptaan

Prosesi terakhir dalam rangkaian prosedur registrasi hak cipta lagu ialah mengunduh sertifikat surat pencatatan ciptaan yang sudah sah.

Surat pencatatan ciptaan inilah yang nanti bakal jadi bukti nyata bahwa kamu adalah pencipta dan/atau pemegang hak cipta dari lagu yang sudah kamu registrasikan tersebut.

Amankan Sebelum Kehilangan!

Kasus pembajakan karya kini bukan hal baru lagi di tengah masyarakat. Tak terhitung sudah berapa karya lagu atau karya-karya lain yang jadi sasaran oknum pembajakan itu sendiri. Inilah kenapa jadi penting untuk mengamankan hasil karya ciptamu sebelum hilang karena pembajakan.

Jasa pendaftaran hak cipta dari Jasa Merek kini hadir untuk membantu kamu semua dalam mendapatkan proteksi hak cipta yang semestinya untuk kreasi ciptaanmu. Mari amankan karyamu mulai dari sekarang!

FAQ

Apakah lagu masuk proteksi hak cipta?

Ya, lagu dan musik termasuk dalam objek yang terlindungi hak cipta.

Pentingkah mendaftarkan hak cipta buat lagu?

Ya, hal ini agar proteksi karya lagu yang kamu punya bisa lebih kuat dan bisa melahirkan bukti yang lebih konkrit atas karya lagu tersebut.

Di mana bisa mendaftarkan hak cipta untuk lagu dan musik?

Kamu bisa mendaftarkannya di lembaga DJKI.

Apakah registrasi hak cipta lagu bisa online?

Ya, kini registrasi hak cipta lagu bisa kamu lakukan secara online.

Kenapa penting untuk meregistrasikan lagu ke dalam hak cipta?

Karena walaupun hak cipta sifatnya otomatis lahir saat suatu karya — dalam hal ini lagu — terwujud secara nyata, kamu butuh bukti lain yang lebih kuat dan legal.

Sebab itulah, meregistrasikan hak cipta lagu bisa memberimu bukti berupa sertifikat pencatatan ciptaan yang bisa kamu jadikan sebagai bukti legalnya.

Artikel Terkait
Gak Mahal! Segini Biaya Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia!

Gak Mahal! Segini Biaya Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia!

Jasa Pendaftaran Hak Cipta: Tips Memilih dan Rekomendasinya

Jasa Pendaftaran Hak Cipta: Tips Memilih dan Rekomendasinya

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta, Syarat dan Tipsnya

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta, Syarat dan Tipsnya

5 Tips Bangun Intellectual Property Protection bagi Bisnis

5 Tips Bangun Intellectual Property Protection bagi Bisnis

Logo Termasuk Hak Cipta atau Hak Merek? Ini Jawabannya!

Logo Termasuk Hak Cipta atau Hak Merek? Ini Jawabannya!

Esensi Prinsip HAKI untuk Proteksi Inovasi dan Kreativitas

Esensi Prinsip HAKI untuk Proteksi Inovasi dan Kreativitas