JASAMEREK.COM – Kalau sekarang level bisnismu sudah mulai melibatkan partner, maka pendaftaran merek kolektif akan menjadi sebuah jalan keluar yang paling tepat! Ini dia rujukan untuk kamu yang berminat memulai perlindungan merek melalui cara kolektif.
Menurut bahasa, kolektif berarti dengan banyak orang. Selanjutnya, jenis pendaftaran ini merupakan suatu terobosan untuk para pengusaha bisa memiliki dan mengelola merek secara berkelompok.
Pada mulanya, hak merek ini bersifat eksklusif. Artinya, ketika timbul hak perlindungan, maka kamu akan menjadi pemilik satu-satunya. Sejak timbulnya hak perlindungan ini maka DJKI akan menutup permohonan perlindungan merek lainnya.
Konsep ini cocok ketika pengusaha hanya menjalankan bisnisnya sendiri. Lalu, bagaimana ketika bisnis tersebut berkembang?
Saat menjalankan bisnis, para pengusaha berharap agar usahanya bisa terus berkembang. Seiring berkembangnya bisnis, tentu semakin banyak pula jumlah pihak yang berkaitan dengan merek tersebut.
Lalu, bagaimana pembagian atau pengelolaan terhadap merek yang sudah terlindungi tersebut?
Untuk menjawabnya, pengusaha bisa melakukan beberapa alternatif penyelesaian. Pertama adalah dengan menjalankan bisnis melalui sebuah badan hukum yang di dalamnya terdapat banyak orang dan kemudian mendaftarkan merek atas nama badan hukum tersebut.
Atau yang kedua, dengan membuat perjanjian penggunaan merek antara para pebisnis yang terlibat. Lalu terakhir, adalah dengan memanfaatkan pendaftaran merek kolektif.
Kalau kamu menghendaki pilihan yang terakhir, maka sebelumnya perhatikan lebih dulu mengenai persyaratan yang harus kamu penuhi. Ini dia kelengkapan agar bisa mendapatkan bukti perlindungan merek untuk kelompok tertentu
Tentang pendaftaran merek kolektif, langkah pertama yang harus kamu lengkapi adalah dokumen identitas para pemilik nantinya. Tidak ada batasan untuk para calon pemilik merek nantinya, baik itu warga negara Indonesia ataupun orang asing.
Hanya saja, ketika ada salah satu pemilik yang merupakan warga negara asing, maka kamu harus mematuhi ketentuan mengenai pendaftaran melalui jasa Konsultan KI.
Selain mengenai kewarganegaraan, DJKI tidak memberi batasan mengenai jumlah pemilik nantinya. Kamu bisa memasukkan semua nama calon pemilik merek kolektif itu nantinya.
Meskipun ketentuan mengenai penggunaan merek hanya berlaku antara para pemilik saja, tetapi DJKI juga akan memintamu melampirkan dokumen perjanjian. Yang mana, kamu bisa bebas membuat dokumen perjanjian sesuai dengan kebutuhanmu saat ini.
Tapi, kamu juga perlu mempertimbangkan tentang keamanan penggunaan merek atas nama kelompok tersebut. Maka, untuk menjamin keamanan penggunaannya juga, pastikan isi dari perjanjian ini telah mencakup setidaknya nama-nama dari para pemiliknya.
Selain itu, masukkan juga penjelasan mengenai merek. Untuk bagian ini kamu bisa memasukkan seluruh keterangan yang sama dengan keterangan dalam formulir pendaftaran merek.
Tambahkan pula keterangan mengenai batas penggunaan merek oleh masing-masing pemilik dan juga konsekuensi apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Akan lebih baik lagi kalau kamu juga memasukkan ketentuan mengenai pembagian keuntungan antara masing-masing pemilik.
Ketika memilih pendaftaran merek kolektif, berarti pendaftarannya akan dilakukan oleh beberapa orang sekaligus. Lebih lanjut, para pemohon hanya bisa memprosesnya ketika berhasil menentukan satu kelas yang sama sesuai dengan kesepakatan.
Hal ini yang menjadi pembeda ketika pengusaha ingin melakukan pendaftaran dengan beberapa kelas sekaligus. Ketika kamu memiliki lebih dari satu pilihan kelas, maka kamu harus memproses perlindungannya sendiri-sendiri berdasarkan kelasnya.
Apakah bisa kamu memprosesnya secara bersamaan? Jawabannya bisa, namun jenis pendaftarannya bukan sebuah pendaftaran kolektif.
Meski begitu, ketika kamu memiliki beberapa kelas perlindungan yang berbeda, sebelumnya pastikan kamu sudah cek merek kelas kolektif untuk masing-masing kelasnya.
Meskipun jenis pendaftarannya berbeda, namun kamu tidak akan mendapatkan perbedaan biaya untuk proses permohonannya. Jadi, biaya yang kamu keluarkan akan sama seperti ketika melakukan pendaftaran secara mandiri.
Tentunya, ketika ada lebih dari 1 orang pemilik merek, maka seluruh pemilik akan bertanggung jawab terhadap biaya pendaftarannya juga.
Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah dengan mengajukan permohonan melalui laman resmi DJKI. Karena merupakan jenis permohonan yang unik, maka kamu wajib memperhatikan penjelasan di bawah ini.
Untuk langkah pertama yang paling mudah kamu lakukan adalah dengan menggunakan bantuan jasa profesional. Bahkan dengan memanfaatkan cara ini, pengusaha juga bisa mendapatkan solusi mengenai isi dari perjanjian tersebut.
Tapi, kalau kamu yakin dengan seluruh proses dan juga ketentuan mengenai pendaftaran merek kolektif ini, pengusaha juga sangat mungkin memproses pendaftarannya secara mandiri.
Caranya, cukup dengan menuju laman resmi DJKI dan melakukan pengisian formulir sesuai dengan ketentuan dalam sistem. Apalagi, keseluruhan prosesnya sama seperti pendaftaran biasa, maka kamu bisa memprosesnya sama seperti pendaftaran biasa.
Hanya saja akan ada tambahan catatan agar jangan lupa memasukkan seluruh nama pemilik pada menu tambahan pemilik merek.
Melalui pendaftaran merek kolektif, tentunya akan menjadi solusi tepat perlindungan merek bersama partner. Tugas berikutnya, kamu bisa segera menghubungi Jasa Pendaftaran Merek terpercaya yang sudah berpengalaman dalam memproses permohonan perlindungan merek semacam ini. Sisanya, kamu hanya perlu fokus mengembangkan bisnis bersama partner!