Hak cipta merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang eksistensi mungkin paling familiar — setelah merek — di tengah masyarakat. Walaupun terbilang akrab di telinga masyarakat, tapi banyak yang belum tahu bedanya dan paten. Karenanya, penting juga tahu perbedaan hak cipta dan hak paten di Indonesia saat ini.
Mengetahui diferensiasi perbedaan hak cipta dan hak paten jadi salah satu hal fundamental yang harus kamu tahu — khususnya kalau kamu adalah orang yang bergerak di industri kreatif seperti sastra atau seniman. Mengetahui bedanya akan banyak bantu kamu dalam mengamankan kreasi ciptaan kamu ke depannya.
Tapi apa saja perbedaan hak cipta dan hak paten ini?
Kenali perbedaan hak cipta dan hak paten selengkapnya secara praktis di dalam ulasan artikel berikut ini!
Eksistensi hak cipta kini lambat laun mulai menjadi salah satu bentuk kekayaan intelektual yang hangat dibicarakan masyarakat.
Maraknya kasus yang menyeret hak cipta sebagai objek utama kasusnya — seperti kasus penyanyi dan pencipta lagu yang belakangan ini sering terjadi di Indonesia — juga sedikit banyak turut mendukung popularitas eksistensi “hak cipta” itu sendiri di tengah masyarakat.
Namun walaupun hak cipta kini makin banyak dikenal luas oleh masyarakat, tapi banyak yang masih belum tahu bedanya dengan jenis kekayaan intelektual lainnya. Salah satunya ialah hak paten. Banyak masyarakat yang masih salah menyebut registrasi hak cipta atas sebuah kreasi ciptaan dengan sebutan “mematenkan hak cipta”.
Inilah kenapa mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten jadi salah satu hal penting yang wajib untuk kamu ketahui. Terutama jika kamu sering bergelut dengan dunia yang bersinggungan langsung dengan ranah seni, sains, atau sastra. Maka, mengetahui fundamental perbedaan hak cipta dan hak paten jadi sangat utama.
Tapi seperti apakah perbedaan hak cipta dan hak paten ini?
Untuk memudahkan kamu dalam memahaminya, di bawah ini telah tersedia beberapa poin yang memuat beberapa perbedaan hak cipta dan hak paten beserta contohnya. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
Perbedaan hak cipta dan hak paten yang pertama — dan tentunya yang paling fundamental — berada pada aspek maknanya. Perlu kamu ingat lagi bahwa walaupun sama-sama merupakan jenis dari kekayaan intelektual, tapi antara hak cipta dan hak paten, keduanya adalah dua eksistensi yang sangat berbeda.
Hak Cipta (atau sering juga bernama copyright atau pada artikel ini akan sering kita singkat jadi HC) adalah sebuah hak eksklusif yang lahir otomatis ketika sebuah kreasi ciptaan lahir secara konkrit atau nyata.
Karena itulah, di sini HC tak bisa melindungi sebuah kreasi yang masih berupa ide atau gambaran kasar saja. Kreasi tersebut harus berwujud nyata, konkrit, atau harus ada bentuknya dulu baru HC tersebut bisa lahir.
Lalu bagaimana dengan hak paten?
Perlu kamu tahu bahwa hak paten sendiri ada dua jenis: paten biasa dan paten simpel atau sederhana. Paten biasa ialah sebuah eksklusivitas hak yang negara berikan untuk penemu atas temuan-temuan barunya, khususnya di bidang teknologi.
Sedangkan untuk paten simpel merupakan bentuk lebih dari sederhana dari paten biasa. Paten simpel biasa adalah sebuah bentuk pembaruan atau upgrade dari paten-paten biasa yang sudah ada lebih dulu sebelumnya.
Perbedaan hak cipta dan hak paten selanjutnya bisa kamu lihat dari aspek objek proteksinya. Merujuk pada pemaknaan di poin sebelumnya, untuk paten biasa objek perlindungannya berada pada invensi atau temuan yang ada di bidang teknologi tersebut.
Lalu paten simpel sendiri objek proteksinya ada pada proses pembaruan dari paten biasa tersebut.
Nah untuk objek proteksi dari HC inilah yang cakupannya lebih luas. Hingga saat ini masyarakat mengetahui bahwa objek proteksi dari HC mencakup karya seni dan sastra. Tapi sebenarnya, objek proteksi HC lebih luas dari cuma sekadar karya seni dan sastra saja.
Lebih lengkapnya, objek proteksi HC ini antara lain sebagai berikut:
(Sumber gambar: Pasal 40 UU Hak Cipta)
Aspek diferensiasi selanjutnya antara HC dan hak paten terdapat pada durasi proteksinya. Durasi proteksi dari paten biasa sendiri ditentukan dari segi baru atau tidaknya sebuah temuan itu sendiri.
Kalau temuannya masih sepenuhnya baru, durasi proteksinya berlaku sepanjang temuannya masih baru yang mana ada di angka 20 tahun. Paten simpel durasi proteksinya setengah dari paten biasa yakni selama 10 tahun.
Beda halnya dengan durasi proteksi dari HC. Durasi proteksi HC sendiri berbeda-beda, tergantung pada objek apa yang kamu registrasikan proteksinya.
Ambil contoh untuk kreasi berupa lagu. Durasi proteksi lagu yang pakai atau tak pakai teks, berlaku seumur hidup kreatornya. Lebih lanjut, proteksi ini juga berlangsung terus selama 70 tahun setelah kreatornya meninggal dunia, terhitung sejak tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.
Beda halnya dengan durasi proteksi dari karya berbentuk video games atau permainan video. Untuk objek ini, durasinya akan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali publikasi.
Karena itulah, memahami objek proteksi dari HC yang akan kamu daftarkan akan ikut menentukan berapa lama durasi proteksi hak ciptanya.
Nah, berbeda jenis, berbeda pula contohnya. Seperti yang telah terjelaskan pada poin sebelumnya, hak atas paten biasa meliputi temuan yang ada di bidang teknologi. Beberapa contoh yang sering kamu temukan dalam kehidupan sehari-hari misalnya seperti teknologi layar sentuh ponsel pintar, smart-lock, atau fitur pengenalan wajah.
Untuk contoh dari paten simpel sendiri juga sebenarnya mudah kamu temukan. Misalnya, seperti alat pengupas buah yang bentuknya beberapa ada yang unik yang sering kamu temukan pada toko-toko online.
Lain halnya dengan contoh dari HC. Mengacu pada objek-objek proteksi dari HC sebelumnya, beberapa contoh kreasi yang punya HC misal seperti lagu yang sering kamu dengarkan, film favorit, hingga karya-karya lukisan dari para pelukis terkenal seperti Mona Lisa.
Pada konklusinya, antara hak cipta dan hak paten adalah dua jenis bentuk kekayaan intelektual yang sangat beda. Untuk itu, registrasi proteksinya pun juga akan beda. Karenanya, mari lindungi kreasi ciptaanmu dari plagiat karya yang mengintai di luar sana.
Kini, melindungi kreasi ciptaan tak pernah semudah ini dengan menggunakan jasa pencatatan hak cipta dari Jasa Merek. Proses aman dan siap mendampingi kamu hingga kamu mendapatkan sertifikat hak ciptamu secara sah!
Tidak, keduanya adalah dua variasi kekayaan intelektual yang beda.
Ya, karena walaupun HC lahir secara deklaratif tapi kamu akan tetap butuh bukti fisik untuk menunjukkan bahwa kamu adalah pencipta sah dari kreasi yang kamu daftarkan tersebut.
Ada beberapa aspek yang bisa membedakan hak cipta dan paten yakni dari segi makna, objek proteksi, durasi proteksi, dan contohnya.
Untuk HC sebenarnya berlaku otomatis sejak kreasi ciptaan tersebut terwujud secara nyata. Namun untuk paten, kamu harus registrasikan dulu ke DJKI.
Ya, keduanya bisa kamu alihkan dengan menggunakan perjanjian lisensi.