JASAMEREK.COM – Menentukan sebuah panggilan untuk bisnis memang bukan perkara mudah. Apalagi kalau kamu harus merelakannya menjadi milik orang lain tanpa izin. Ini dia yang menyebabkan perizinan merek dagang menjadi sangat penting.
Bagaimana prosedur pengurusan dan juga kelengkapan dokumennya? Cek penjelasannya pada artikel berikut.
Apakah pengusaha perlu izin untuk menggunakan panggilan pada produknya? Maka jawabannya adalah ya. Karena, yang bisa menggunakan nama panggilan untuk bisnis hanya seseorang yang sudah memiliki hak.
Ini adalah artian dari hak eksklusif yang akan kamu dapatkan setelah berhasil mengirimkan permohonan. Karena sebagai hak eksklusif atau satu-satunya, maka ketika orang lain hendak menggunakan panggilan yang sama perlu mendapatkan izin lebih dulu dari pemegang hak.
Jadi, perizinan yang ada pada merek itu ada 2. Pertama adalah untuk menggunakan sendiri nama panggilan bisnis dan yang kedua adalah untuk menggunakan nama panggilan bisnis milik orang lain.
Berdasarkan penjelasan di atas, jenis izin yang pertama adalah untuk menggunakan nama bisnis yang sudah kamu buat sendiri. Untuk bisa mendapatkannya, kamu harus melalui proses pendaftaran ke DJKI.
Dari permohonan yang kamu kirimkan, DJKI akan melakukan pemeriksaan. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan ini misalnya seperti apakah nama yang kamu ajukan sebelumnya sudah ada yang mendapatkan hak lebih dulu.
Berikutnya, DJKI juga akan melakukan pemeriksaan mengenai unsur yang ada dalam merekmu. Misalnya, apakah di dalam unsur tersebut ternyata ada identitas orang lain seperti nama, singkatan, atau gambar.
Ketika ternyata kamu menggunakan unsur yang berkaitan dengan identitas seseorang tersebut, maka kamu harus mendapatkan izin untuk menggunakan unsur tersebut. Dengan begitu, maka DJKI bisa memberikan perizinan merek dagang untuk kamu gunakan sendiri.
Kalau sebelumnya DJKI memiliki banyak peran dalam proses menerbitkan izin penggunaan merek untuk bisnis sendiri, maka kali ini yang berperan paling banyak adalah pemilik merek.
Ingat, pemilik adalah pebisnis yang sudah mendapatkan izin menggunakan mereknya sendiri dari DJKI. Selain untuk menggunakan sendiri mereknya, pemilik merek ini juga bisa memberikan perizinan merek dagang kepada pebisnis lain.
Caranya, dengan membuat sebuah perjanjian yang menjelaskan tentang batas-batas penggunaan merek oleh pebisnis lain tersebut. Setelah membuat perjanjian, langkah berikutnya adalah dengan mendaftarkan perjanjian tersebut ke DJKI.
Kali ini, DJKI tidak melakukan pemeriksaan panjang untuk membandingkan merek yang sudah ada, tapi hanya memberikan pengesahan mengenai adanya izin penggunaan merek oleh orang lain.
Berikutnya, karena penggunaan merek ini sangat luas, kamu bisa memanfaatkannya untuk banyak hal. Kalau menurut penjelasan di atas kamu bisa menggunakan merek untuk bisnismu sendiri dan juga memberikan persetujuan kepada orang lain untuk menggunakannya, maka kamu juga harus paham hubungan izin merek itu dengan perizinan lainnya.
Sebelum lebih jauh, penyebutan paling tepat dari perizinan merek dagang adalah pendaftaran atau pengajuan hak perlindungan. Hal ini karena pada dasarnya merek merupakan hak untuk seluruh pengusaha.
Tapi, karena perlu proses permohonan untuk mendapatkan perlindungan hak tersebut maka banyak pengusaha yang salah mengartikannya menjadi sebuah izin. Meski sebenarnya merek ini adalah hak, namun terkadang beberapa instansi mensyaratkan adanya bukti perlindungan merek untuk memproses dokumen tertentu.
Contohnya, seperti proses pengajuan izin edar dan juga izin franchise. Kamu, perlu memastikan kepemilikan dokumen bukti perlindungan merek lebih dulu.
Agar berhasil melewati proses pemeriksaan untuk mendapatkan perlindungan hak, ada dokumen yang harus kamu lengkapi lebih dulu seperti rincian di bawah ini.
Nama, gambar, atau unsur lain yang akan kamu gunakan sebagai identitas merek harus kamu buatkan sebagai sebuah etiket. Bahkan ketika saat ini kamu hanya akan mendaftarkan nama saja, kamu tetap perlu menyediakan gambar dari tulisan nama tersebut.
Etiket ini nantinya perlu kamu lampirkan ke dalam sistem dan akan muncul pada bukti pengajuan yang akan kamu download nantinya.
Keterangan paling penting pada dokumen perizinan merek dagang adalah tentang siapa pemilik dari merek tersebut. Tapi kamu tidak perlu mengirimkan dokumen apapun untuk membuktikan kepemilikan dari merek.
Yang perlu kamu lakukan hanya menuliskan data identitas pemohon pada bagian yang sudah disediakan.
Akan ada pembayaran yang harus kamu selesaikan nantinya. Tapi karena semua proses sudah melalui sistem, maka ketika kamu sudah berhasil melakukan pembayaran maka sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi pembayaran tersebut.
Karena perizinan merek dagang ada dua tipe, keduanya memerlukan proses yang berbeda. Tentu, kamu bisa langsung mendiskusikan kebutuhanmu bersama Jasa Daftar Merek untuk mendapatkan izin penggunaan langsung atau Lisensi Merek untuk memberikan izin penggunaan merek kepada orang lain.
Segera setelah kamu menyadari adanya kebutuhan untuk menggunakan merek. Baik melalui proses pendaftaran atau lisensi, kamu harus memprosesnya dengan segera agar tidak ada pengusaha lain yang lebih dulu menggunakannya.
Khusus untuk pendaftaran, berlaku kelipatan dengan biaya satu kali permohonan adalah 1,8 juta rupiah. Tentunya, nominal ini akan berbeda kalau kamu menggunakan bantuan ahli.
Kamu bisa menggunakan bukti pengajuan sebagai dokumen izin, namun akan lebih kuat lagi ketika kamu berhasil mendapatkan sertifikat. Karena sertifikat yang akan membuktikan kalau proses pemeriksaan sudah selesai.