Cara Proteksi Dan Melakukan Perlindungan Merek Dagang

Cara Proteksi Dan Melakukan Perlindungan Merek Dagang Termudah

JASAMEREK.COM – Faktanya, perlindungan merek itu tidak cukup hanya dengan mendaftarkannya saja. Apalagi ternyata sampai saat ini masih banyak juga aksi perebutan merek dan sengketa merek terdaftar di meja pengadilan. 

Lalu bagaimana cara yang tepat untuk memproteksi merek? Artikel ini akan menjelaskan mengenai langkah proteksi ekstra yang bisa kamu lakukan khusus untuk merekmu. 

Perlindungan Hak Merek

Langkah pertama bagi pengusaha yang akan melakukan perlindungan merek adalah dengan memproses pendaftarannya. Dengan begitu, merek usaha akan langsung masuk ke dalam database perlindungan pemerintah. Artinya, kamu sudah mencatatkan nama merek sekaligus nama pemilik kepada negara. 

Kalau mendaftarkan merek adalah langkah pertama, maka kamu akan memerlukan langkah lainnya dalam proses mengamankan merek. Karena ternyata, dengan mendaftarkan merek saja masih bisa membawa perusahaan bersengketa ke pengadilan. 

jasa merek

Untuk bisa melindungi merek secara ekstra, pengusaha harus melakukan usaha yang ekstra pula. Misalnya, setelah berhasil memasukkan permohonan pendaftaran merek, tentunya pada saat ini merek yang diajukan sedang dalam proses pemeriksaan. 

Tapi, sambil proses pemeriksaan itu berjalan, pemilik merek sudah bisa memantau perkembangan pemeriksaannya dari perubahan status merek. Pengusaha tidak perlu menunggu sertifikat merek terbit dulu untuk bisa melakukan aksi perlindungan merek. 

Selain itu, sembari memantau perkembangan pemeriksaan merek, pengusaha pun bisa memantau pendaftaran-pendaftaran merek yang baru masuk. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan data merek-merek mana saja yang mirip dengan merekmu. 

Meskipun merekmu sendiri masih dalam tahap pemeriksaan, tapi kamu sudah bisa melakukan upaya perlindungan merek dengan cara mengirimkan keberatan atas pendaftaran merek baru kepada DJKI. 

Kira-kira sampai kapan kamu akan membutuhkan proteksi merek seperti penjelasan di atas?

Jangka Waktu Perlindungan Merek 

Kerap kali menjadi salah kaprah oleh pengusaha adalah setelah mengajukan pendaftaran, maka mereknya akan selamanya aman. Tapi nyatanya, setelah melakukan pendaftaran pun masih banyak merek yang bersengketa. 

Jadi, sampai kapan pengusaha harus terus melindungi mereknya? Jawabannya adalah sepanjang merek tersebut berlaku. 

Jangka waktu perlindungan merek, sesuai peraturannya memang selama 10 tahun sejak pengusaha memohonkan pendaftaran. Tapi mungkin kamu sering menemukan merek-merek yang masih berjaya walaupun sudah berdiri sejak puluhan tahun lalu. 

Hal ini karena khusus untuk merek, pengusaha bisa terus melakukan perpanjangan dengan catatan mereknya masih digunakan dalam proses perdagangan. Dengan begitu, pengusaha harus terus memproteksi mereknya sepanjang masih digunakan. 

Bayangkan apabila dalam satu hari ada ratusan pendaftaran merek yang masuk. Artinya, kamu harus terus memantau pendaftaran merek baru setiap harinya  selama minimal 10 tahun sejak pendaftaran merekmu masuk. 

Setelah itu, kamu baru bisa mengambil tindakan dengan cara mengirimkan surat keberatan kepada DJKI atau mengirimkan surat teguran secara langsung kepada para pemilik merek. Ingat, proses ini harus dilakukan secara sendiri-sendiri per masing-masing pemilik merek yang kamu anggap akan mengganggu merekmu. 

Dengan proses itu, tentunya pengusaha akan memerlukan waktu yang sangat panjang dalam melindungi 1 merek. Apakah ada alat khusus yang bisa membantu pengusaha untuk meringkas proses tersebut? Berikut adalah penjelasannya. 

Proteksi Merek Mebiso

Melindungi merek memang tidak bisa setengah-setengah. Bahkan sampai saat ini perusahaan-perusahaan dengan merek yang sudah besar pun masih rajin mengirimkan surat keberatan atau surat teguran kepada pemilik merek yang dianggap bisa mengganggu. 

Perusahaan melakukan hal ini agar mereknya bisa tetap menjadi merek yang eksklusif tanpa khawatir mendapatkan gangguan dari berbagai pihak. Cara ini tentunya adalah cara yang brilian untuk ditiru oleh pengusaha bahkan pengusaha UMKM sekalipun. 

Sayangnya, untuk bisa memproteksi merek seperti ini memerlukan waktu yang sangat panjang. Apalagi pendaftaran merek yang masuk setiap hari bisa mencapai ratusan permohonan. Tapi saat ini sudah ada jalan pintas untuk para pengusaha yang sedang mengusahakan perlindungan merek. 

Berikut ini adalah cara cepat memproteksi merek melalui Mebiso:

1. Masuk ke halaman utama Mebiso

Masuk ke halaman utama Mebiso

Kamu akan menemukan beberapa pilihan menu untuk melindungi merek. Fokuskan pencarianmu pada menu Proteksi Merek. 

2. Masuk ke menu Proteksi Merek

Masuk ke menu Proteksi Merek

Pilih menu “Proteksi Merek” berwarna kuning pada tampilan berikut. 

4. Proses pembayaran

Proses pembayaran

Setelah mengkonfirmasi kembali, sistem akan langsung mengarahkanmu pada laman pemesanan. Masukkan data diri dan juga kata kunci dari merek. Setelah memproses pembayaran maka permohonanmu akan langsung diproses. 

Dengan memanfaatkan fitur ini, pengusaha tentunya semakin mudah dalam memantau perkembangan pendaftaran merek baru. Kamu akan selalu update terhadap pendaftaran merek baru yang memiliki kemiripan dengan merekmu.

Sistem akan menyortir pendaftaran merek baru yang mirip dengan merekmu lalu mengirimkan notifikasi melalui Whatsapp. Setelahnya, kamu bebas mengambil tindakan untuk mengajukan keberatan melalui DJKI atau secara langsung memberikan teguran kepada pendaftar merek baru tersebut. 

Akibat Melindungi Merek

Merek itu merupakan hak, lalu apakah pengusaha wajib melakukan perlindungan merek? Memang benar kalau merek adalah sebuah hak yang diberikan kepada pengusaha oleh negara. 

Tetapi, perlindungan merek adalah menjadi kewajiban masing-masing pemilik merek itu sendiri. Contohnya seperti yang terjadi pada kasus-kasus merek. Bukan hanya melibatkan merek-merek yang belum terdaftar, terkadang justru yang menjadi pihak dalam sengketa adalah merek-merek yang sudah terbit sertifikatnya. 

Meskipun DJKI sendiri sudah melakukan proses pemeriksaan panjang, tapi sebagai pengusaha sekaligus pemilik merek, kamu masih bisa memberikan masukan terhadap hasil pemeriksaan DJKI. 

Contohnya adalah pada saat sebelum proses pemeriksaan substantif. DJKI akan memberikan kesempatan kepada para pemilik merek terdahulu untuk mengirimkan keberatan atas suatu pendaftaran merek. 

Kamu, yang sudah memiliki bukti pendaftaran merek sebelumnya tentu memiliki kesempatan yang luas terhadap hal ini. Caranya, kamu bisa memantau perkembangan pendaftaran merek baru, lalu pilihlah nama-nama merek yang mungkin akan mengganggu di kemudian hari. 

Langkah selanjutnya, kamu bisa menyiapkan surat yang menjelaskan mengenai keberatanmu untuk dikirimkan kepada DJKI. Pastikan dalam surat ini juga sudah terdapat bukti adanya kemiripan merek baru dengan merek milikmu. 

Kemiripan itu bisa kamu temukan mulai dari persamaan penulisan nama, persamaan penyebutan nama merek, atau persamaan konsep seperti penggunaan warna atau gambar. Kamu juga perlu melihat pada ada atau tidaknya kesamaan pada produk dari merek tersebut. 

Hal-hal di atas menjadi alasan utama sebuah merek bisa dianggap mirip oleh pelanggan. Dan tentunya akan mengakibatkan kebingungan pada saat pelanggan akan menentukan pilihannya. 

Dengan mengirimkan dokumen keberatan, kamu bisa menjaga merekmu tetap otentik sekaligus membatasi pilihan pelanggan terhadap produk yang kamu pasarkan. Kamu juga tidak perlu khawatir ada pengusaha lain yang sengaja meniru keunikan merekmu. Tentunya, kamu akan menjadi satu-satunya yang menggunakan nama sekaligus gambar yang unik tersebut. Jadi, apakah kamu sudah siap untuk memulai perlindungan merek? Mulai langkah proteksi nama merekmu dengan memproses pendaftarannya melalui bantuan ahli dari JasaMerek.com.