Hak Cipta jadi salah satu jenis kekayaan intelektual selain merek yang eksistensinya akrab di telinga masyarakat. Hal ini makin jadi wajar saat menyadari bahwa banyak masyarakat Indonesia yang ternyata juga menggantungkan hidupnya dari hak ini. Karenanya, penting untuk masyarakat juga paham soal prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia.
Prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia sendiri sebenarnya tak jauh berbeda dengan proses registrasi kekayaan intelektual yang lainnya. Kendati demikian, masyarakat tetap perlu tahu bagaimana gambaran besar prosesnya hingga bisa mendapatkan sertifikat hak cipta itu sendiri.
Kira-kira seperti apakah prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia ini?
Mari kupas selengkapnya soal prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia sekaligus dengan syarat dan tarifnya dalam ulasan artikel di bawah ini!
Pada setiap prosedur pendaftaran KI yang ada di Indonesia, semuanya pasti akan butuh sebuah dokumen-dokumen yang berfungsi sebagai dokumen syaratnya. Tak terkecuali juga dalam prosedur pendaftaran hak cipta.
Maka, agar registrasi hak cipta kamu bisa terproses dengan baik pada DJKI, kamu juga harus menyiapkan dokumen-dokumen syarat tersebut sebelum mulai mendaftarkannya.
Setidaknya, ada beberapa dokumen-dokumen syarat yang musti kamu siapkan ketika mau mengajukan prosedur pencatatan hak cipta di Indonesia. Beberapa dokumen utama ini antara lain sebagai berikut:
Pastikan dokumen-dokumen di atas sudah kamu pegang terlebih dahulu ketika kamu mau mengajukan prosedur pendaftaran hak cipta kreasi ciptaanmu. Tujuannya untuk meminimalisir adanya hambatan proses yang bisa saja terjadi karena ada dokumen yang kurang atau tak lengkap.
Nah, kini setelah memahami penjelasan syarat dalam prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia, waktunya kamu mulai memahami juga terkait bagaimana proses pendaftaran hak cipta itu sendiri.
Di tengah modernisasi zaman yang makin berkembang seperti sekarang, kabar baiknya kamu tak perlu lagi surat menyurat dengan pihak DJKI hanya untuk mengajukan permohonan registrasi kekayaan intelektual — termasuk hak cipta.
Saat ini, kamu sudah bisa memproses prosedur pendaftaran hak cipta di Indonesia melalui sistem yang pihak DJKI kelola lewat laman web resminya secara daring. Sehingga, hal ini tentu akan sangat memudahkan dan membantu masyarakat yang memang ingin mendaftarkan proteksi hak cipta atas kreasi ciptaannya.
Tapi bagaimanakah cara pendaftaran hak cipta secara daring ini dilakukan di Indonesia?
Melansir dari laman web resmi DJKI, ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui dalam sebuah prosedur pendaftaran hak cipta ini, antara lain:
Sudah jadi hal mandat bagi semua masyarakat yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya — termasuk hak cipta — untuk punya akun registrasi terlebih dulu. Tujuannya, agar nantinya kamu bisa memantau setiap detail proses registrasi yang kamu ajukan tersebut.
Karenanya, sebelum memulai prosedur pendaftaran hak cipta, silakan buat akun registrasimu terlebih dulu lewat laman web resmi DJKI.
Setelah akun registrasimu berhasil terbuat, selanjutnya dari akun milikmu tersebut, pilihlah opsi “Pengajuan Pencatatan Ciptaan”.
Setelah melalui dua langkah di atas, langkah berikutnya ialah kamu bisa mulai mengisi tiap detail isian yang ada pada formulir registrasinya.
Pastikan tiap detail bilah isiannya sudah kamu isikan dengan benar sesuai data untuk menghindari adanya revisi atau pengembalian dokumen daftar karena ada aspek yang masih kurang atau tak jelas.
Berikutnya, mulai unggah atau upload dokumen-dokumen syarat yang sudah kamu siapkan sesuai dengan yang tertera pada sistem.
Pastikan tiap detail dokumen syaratnya sudah terpenuhi dengan benar tanpa ada kesalahan. Pasalnya, kalau kamu salah sedikit saja maka besar kemungkinan kamu harus mulai lagi prosesnya dari awal.
Kalau proses unggah dokumen sebelumnya tak ada masalah, maka prosedur selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melunasi biaya pendaftaran hak cipta tersebut.
Tergantung dengan permohonan yang kamu ajukan, maka biayanya juga ikut bervariasi. Namun karena di sini kita membahas soal pencatatan hak cipta untuk pertama kali, maka biaya yang kamu harus bayarkan adalah yang khusus untuk pencatatan pertama kali.
Jika mengacu pada daftar tarif yang ada pada laman web resmi DJKI, maka tarif permohonan pencatatan ciptaan dan/atau produk terkait ada di kisaran angka Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Setelah DJKI mengkonfirmasi pembayaran registrasi kamu, maka di sini DJKI juga akan melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen syarat formal yang sudah kamu kirimkan sebelumnya.
Barulah ketika proses verifikasi ini aman, kamu akan beralih ke proses Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC). Melalui POP HC ini, kamu tak perlu menunggu sampai berhari-hari atau berbulan-bulan lamanya agar hak cipta kreasi ciptaanmu terdaftar.
Kamu bahkan cukup tunggu beberapa saat saja agar proses pencatatan kreasi ciptaanmu bisa selesai.
Jika sudah, maka proses terakhir dalam rangkaian prosedur registrasi hak cipta ini ialah kamu bisa mulai unduh surat bukti pencatatan kreasi ciptaanmu.
Surat pencatatan inilah yang nantinya bisa kamu jadikan bukti konkrit bahwa kreasi ciptaan yang kamu punya sudah terdaftar secara sah. Surat ini juga bisa jadi bukti bahwa benar adanya kamu sebagai pencipta atau pemegang hak cipta dari kreasi ciptaan tersebut.
Walaupun kedengarannya seperti sebuah proses yang mudah, namun nyatanya prosedur registrasi hak cipta tak sesimpel itu. Butuh ketelitian dan kecermatan untuk memastikan tiap jengkal prosedur dan dokumennya sesuai dengan yang DJKI telah tetapkan.
Kabar baiknya, kini kamu tak perlu khawatir akan hal itu!
Bersama dengan jasa pendaftaran hak cipta berpengalaman dari Jasa Merek, kini kamu bisa duduk tenang dan serahkan segala prosesnya pada kami. Semuanya untuk menjamin agar kamu bisa mendapatkan sertifikat ciptaan yang sah tanpa harus bermasalah!
Ya, seperti jenis KI yang lain, hak cipta juga bisa kamu registrasikan.
Kamu bisa ajukan registrasi proteksi hak cipta terhadap kreasi ciptaanmu ke DJKI.
Tidak, ada biaya yang harus kamu bayarkan ketika kamu ingin melakukan pencatatan kreasi ciptaan untuk hak cipta.
Ya, kini pencatatan hak cipta sudah bisa kamu ajukan secara daring lewat sistem web resmi dari DJKI.
Biaya registrasi hak cipta bervariasi tergantung kebutuhan dan proses apa yang kamu ajukan. Tapi, kalau kamu ingin mengajukan pencatatan untuk pertama kali maka biayanya ada di kisaran angka Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).