Familiarkah kamu dengan yang namanya Protokol Madrid? Jika kita berbicara dalam konteks pendaftaran merek secara global maka, protokol yang satu ini tak akan lepas pengaruhnya dari hal tersebut.
Ya, Protokol Madrid ini adalah salah satu tonggak pondasi penting dalam hal perlindungan merek global. Pasalnya, berlakunya Protokol Madrid membuat kita sekarang jadi bisa mendaftarkan merek ke luar negeri secara lebih mudah.
Sehingga hal ini tentu harusnya akan memberi dampak besar terhadap kesadaran perlindungan merek khususnya di Indonesia.
Namun apakah hadirnya protokol ini bisa bawa poin positif atau justru sebaliknya bagi Indonesia? Pengaruh apa saja yang kiranya bakal protokol ini bawa?
Di artikel ini kita akan bahas dan jabarkan selengkapnya soal Protokol Madrid ini dan akan kita kupas pula poin-poin implikasinya untuk perlindungan merek di Indonesia. Yuk simak jabarannya di bawah berikut!
Prosesi daftar merek global sejatinya ada dua perjanjian yang mengaturnya yakni The Madrid Agreement yang sah tahun 1881 dan Madrid Protocol berlaku efektif sejak tahun 1996.
Nah di sini, Protokol Madrid adalah perjanjian tambahan yang tujuannya adalah untuk mengatasi kelemahan daripada Madrid Agreement itu tadi. Protokol ini mengatasi kelemahan tersebut dengan cara mengenalkan inovasi baru dalam sistem daftar merek internasional.
Sistem yang aturan ini usung adalah dengan menawarkan kepada para pelaku usaha sebuah posibilitas agar bisa dapat perlindungan merek dagang di lebih dari 100 negara hanya dengan mengajukan satu kali permohonan pendaftaran merek tersebut kepada WIPO selaku badan yang menaungi perlindungan properti intelektual secara global.
Sehingga dengan adanya hal ini maka harapannya para pebisnis akan tergugah untuk mengelevasikan merek dagang mereka agar bisa berkiprah di kancah internasional serta bisa daftar merek internasional dengan lebih praktis dan mudah.
Saat ini sudah banyak negara-negara yang tergabung dalam Protokol Madrid ini yang tersebar di benua-benua besar seperti Eropa, Asia, dan Afrika. Di area Asia Tenggara sendiri negara-negara seperti Singapura, Vietnam, dan Thailand juga telah tergabung dalam protokol ini.
Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia sendiri sebenarnya telah melakukan aksesi terhadap protokol ini sejak tahun 2017 silam yang mana menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang kini bisa mengaplikasikan Madrid Protocol ke dalam prosedur daftar merek internasional kita saat ini.
Setelah mengetahui gambaran besar soal Protokol Madrid di poin sebelumnya, mungkin akan langsung terbersit di pikiranmu: Seperti apa caranya daftar merek menggunakan Madrid Protokol ini?
Skema daftar merek lewat protokol ini agak sedikit berbeda dengan skema daftar merek nasional seperti yang kita kenal sekarang.
Merek yang kamu ajukan permohononan daftarmya lewat protokol ini tetap harus lewat Kantor Merek negara yang bersangkutan–dalam hal ini karena kita tinggal di Indonesia maka akan lewat DJKI.
Selanjutnya, kantor Merek tersebut bakal melakukan cek rincian permohonan internasional yang kamu ajukan. Baru kalau sudah aman, langkah berikutnya adalah mengirim permohonan ini ke Biro Internasional (BI) WIPO itu sendiri sebagai badan yang menaungi pendaftaran properti intelektual internasional.
Di sini, Biro Internasional tidak akan melakukan pengecekan isi atau substantif dari permohonan yang sudah kita ajukan tadi. Namun, Biro Internasional di sini cuma melakukan pengecekan formal terhadap permohonan daftar merek kita–seperti biaya, dan golongan mereknya.
Nah, kalau misal tidak ada kekurangan atau kecacatan secara formal baru selanjutnya Biro Internasional bakal memberi notifikasi ke Kantor Merek nasional negara asal merek tersebut. Kalau ada kekurangan, maka Biro Internasional akan menotifikasi Kantor Merek dan memberi tenggat waktu untuk memperbaiki kekurangan formalitas tersebut.
Jika sudah lengkap semua–baik secara formal dan substantif–maka Biro Internasional akan mendaftarkan merek kita ke dalam International Register, menotifikasi Kantor Merek negara asal, dan mengirim sertifikat daftar merek tersebut ke kita selaku pemegang merek sekaligus mempublikasikan pendaftaran kita di berita resmi milik WIPO.
Rincian pendaftaran ini nantinya akan WIPO kirim ke negara-negara anggota tujuan untuk mereka lakukan pemeriksaan International Register berdasarkan regulasi nasional di masing-masing negara.
Jika ada negara yang mengajukan oposisi atau keberatan terhadap merek tersebut, maka negara itu akan mengirim notifikasi ke Biro Internasional untuk Biro tinjau dan menyampaikannya pada pemegang merek tersebut.
Dalam hal ini, Kantor Merek nasional harus mengeluarkan penolakan dalam tenggat wakru 12 bulan dengan opsi perpanjangan 6 bulan. Kalau tak ada penolakan, dalam tenggat 12 atau 18 bulan maka merek tersebut harus dapat perlindungan.
Negara kita sendiri sudah melakukan aksesi terhadap Protokol Madrid ini sejak tahun 2017 lalu. Aksesi adalah sebuah perbuatan di mana sebuah negara yang tidak ikut menandatangani sebuah perjanjian global kemudian ikut melakukan pengesahan terhadap perjanjian tersebut.
Sehingga dengan begitu, maka negara tersebut bakal ikut tunduk dengan aturan perjanjian yang ditandatangani.
Dengan Indonesia yang telah melakukan aksesi terhadap Protokol Madrid ini, maka sejatinya ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang bakal Indonesia dapatkan.
Dari segi kelebihan, ada beberapa manfaat yang bisa Indonesia dapat dengan menerapkan Protokol Madrid ini, yakni:
Dari segi legal, maka di sini kegiatan ekspor yang pebisnis Indonesia lakukan bakal bisa dapat perlindungan hukum terhadap merek dagang mereka di negara tujuan ekspornya.
Penerapan protokol ini akan berpengaruh pada aspek ekonomi karena bakal meningkatkan iklim investasi dengan menggugah merek-merek terkenal dari mancanegara untuk masuk dan memproduksi produk mereka di Indonesia.
Dengan makin mudahnya pendaftaran merek secara global lewat protokol ini, maka Indonesia punya potensi bakal bisa dapat penerimaan dengan nominal besar di mata pasar internasional.
Tentunya dengan makin mudahnya daftar merek internasional lewat protokol ini, harapannya bakal bisa merubah mindset masyarakat terhadap pentingnya perlindungan properti intelektual–khususnya merek dagang–untuk bisnis mereka.
Untuk poin-poin kekurangannya sendiri antara lain:
Protokol ini masih bergantung pada prinsip pendaftaran merek di negara asal masing-masing. Keabsahan atau cakupan pendaftaran di negara lain masih bakal bergantung pada nasib permohonan atau pendaftaran merek di negara asal.
Pada aspek politik, protokol ini berpotensi memasukkan Indonesia sebagai salah satu Priority Watch List (PWL) dalam konteks isu perlindungan merek itu sendiri. Selain itu, potensi intervensi asing di sini juga tinggi.
Pelaksanaan protokol ini dengan maksimal baru bakal bisa terwujud kalau tingkat kesadaran SDM kita terhadap perlindungan HKI telah terbangun sejak sekarang. Akan jadi sulit jika masyarakat sendiri masih sering menganggap perlindungan properti intelektual seperti merek dengan sebelah mata saja.
Keberadaan kasus hukum yang melibatkan pencurian merek dan peniruan merek dagang kini jadi sebuah isu yang perlahan makin ramai di kalangan masyarakat. Jangan sampai kamu jadi korban selanjutnya! Lindungi selagi masih sempat!
Percayakan pendaftaran merekmu dengan jasa pendaftaran merek terpercaya untuk memberikan layanan terbaik sebagai investasi masa depan bisnismu!
Protokol Madrid ialah perjanjian internasional yang terbentuk tahun 1989 di mana tujuannya adalah untuk mengatasi kelemahan daripada Madrid Agreement
Protokol Madrid bertujuan menyederhanakan jalan bagi negara-negara anggotanya agar bisa mendaftarkan merek di negara anggota lainnya secara lebih mudah.
Ya, Indonesia telah melakukan aksesi terhadap protokol ini sejak tahun 2017 yang mana membuat Indonesia kini bisa mengaplikasikan protokol ini ke prosedur pendaftaran mereknya.