5 Putusan Merek dari Perkara yang Pernah Ramai di Indonesia

Putusan Merek

Eksistensi merek sebagai sebuah jati diri bisnis memang bukan hal yang bisa pebisnis anggap remeh. Sangking pentingnya, bahkan pebisnis-pebisnis di luar sana sampai rela berkutat di pengadilan untuk mempertahankan merek bisnis mereka. Alhasil hingga detik ini telah banyak putusan merek yang lahir dari banyak perkara merek di Indonesia.

Banyaknya perkara merek di Indonesia juga bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran perkara-perkara merek di Indonesia lahir karena memang adanya pelanggaran-pelanggaran atau persengketaan hak atas merek dari banyak pihak. Putusan merek inilah yang nantinya bakal berperan menyelesaikan perkara-perkara merek tersebut.

Kira-kira seperti apa sajakah putusan merek terhadap perkara-perkara merek yang ada di Indonesia sampai saat ini?

Mari kita kupas selengkapnya terkait putusan-putusan merek tersebut di artikel berikut ini!

Putusan Pengadilan Tentang Merek

Hingga detik artikel ini dibuat, telah banyak sekali perkara merek yang telah melahirkan banyak putusan-putusan merek di Indonesia. Perkara merek ini tak hanya melibatkan merek-merek lokal saja, melainkan ada pula yang melibatkan merek-merek terkenal sebagai salah satu pihak yang bersengketa.

Putusan-putusan merek dari beberapa perkara tersebut telah terangkum selengkapnya pada poin-poin berikut ini:

1. Perkara Merek Polo

Perkara ini bermula saat seorang pebisnis bernama Mohindar yang merasa ada tindak kecurangan atas terdaftarnya merek Polo. Mohindar sendiri menegaskan soal kepemilikan resmi atas merek “Polo Ralph Lauren” berlandaskan perjanjian jual beli merek tahun 1986 silam.

Mohindar beserta dengan kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan merek terhadap PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa terkait kepemilikan atas merek Polo Ralph Lauren itu sendiri.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memberikan putusan sengketa merek ini dengan menyatakan bahwa PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP) berlandaskan itikad tidak baik dalam melakukan klaim atas merek tersebut. 

PT MPP akhirnya mengajukan banding pada bulan Maret 2024 lalu namun pihak MA menolak banding tersebut.

Setelah melalui proses pengadilan yang tidak sebentar beserta beragam upaya lainnya seperti peninjauan kembali, pembuktian baru, hingga upaya pembatalan putusan, putusan merek akhir tetap menyatakan bahwa hak merek Polo tersebut tetap milik Mohindar.

2. Perkara Merek Wilton

Pernahkah kamu berpikir bahwa sebuah perkara merek bisa diwariskan kepada ahli waris alias keturunan kita? Hal ini memang sulit untuk dipercaya, namun sayangnya hal ini benar terjadi di dunia nyata. Inilah yang menjadi latar belakang dari perkara merek Wilton ini.

Gugatan perkara merek ini bermula atas adanya permintaan pembatalan dari proses pengalihan merek Wilton. Dengan kata lain, perkara ini punya tujuan untuk menggagalkan perpindahan kepemilikan dari merek Wilton yang awalnya ke Siah Sovian, jadi kembali kepada pada Suharyono.

Pada pemeriksaan gugatan yang pertama, hakim pengadil memberikan putusan merek bahwa gugatan yang pihak penggugat ajukan tersebut kabur atau tidak jelas sehingga tidak bisa berlanjut lagi. 

Walaupun akhirnya penggugat sampai memperjuangkan mereknya hingga ke tahap kasasi, tapi pada akhirnya majelis hakim kasasi juga menyatakan gugatan tersebut batal karena kurang lengkap atau tidak jelas.

3. Perkara Merek 007

Apa yang ada di benakmu saat mendengar merek 007? Kebanyakan mungkin akan langsung terpikirkan soal sebuah waralaba film laga terkenal yang bercerita tentang seorang agen rahasia bernama James Bond.

Ya, perkara merek selanjutnya masih ada sangkut pautnya dengan merek 007.

Perkara sengketa merek ini bermula saat Danjaq, LLC. (Danjaq) , sebuah perusahaan asal Amerika Serikat yang bertanggungjawab atas merek dagang dari waralaba “James Bond” menemukan ada perusahaan Indonesia yang memakai merek yang sama dengan miliknya.

Atas dasar itikad buruk yang mendasari pemakaian merek tersebut, Danjaq akhirnya melayangkan gugatan kepada perusahaan tersebut. Alasannya karena Danjaq menilai perusahaan tersebut ingin mendompleng serta membonceng nama terkenal dari 007 itu sendiri.

Sayangnya pada sidang sengketa merek pertama, hakim masih belum yakin bahwa 007 bukanlah termasuk merek terkenal yang mana berakhir pada kekalahan Danjaq. Namun tak berhenti sampai situ, Danjaq kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hasil dari pemeriksaan kasasi kemudian menyatakan putusan merek yang berbeda dari putusan sidang pertama sebelumnya. Hakim kasasi di sini justru menilai bahwa merek 007 beserta dengan logo gambarnya termasuk dalam kategori merek terkenal. 

Hingga pada akhirnya, hakim kasasi menilai bahwa perusahaan yang meniru merek 007 tersebut tidak berdasarkan itikad baik dan memerintahkan DJKI menghapus pendaftaran merek 007 yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

4. Perkara Merek “Be A Plus” vs DJKI

Ya, kamu tak salah membacanya karena pada perkara sengketa merek ini, yang terjadi bukanlah perkara antara pebisnis melawan pebisnis melainkan pebisnis melawan DJKI sendiri sebagai pihak pemeriksa merek.

Perkara ini berawal ketika DJKI menolak permohonan registrasi merek “Be A Plus” tersebut

yang mana akhirnya membuat pemiliknya keberatan. Alasan penolakan tersebut karena DJKI melalui pemeriksa mereknya menganggap bahwa merek “Be A Plus” punya keidentikan dengan merek lain yang sudah terdaftar sebelumnya.

Menurut pemeriksa, adanya perbedaan walaupun hanya satu faktor kata saja bisa membuat pelanggan bingung dan terkecoh. Sehingga dalam hal ini, pemeriksa juga menyematkan aturan merek yang menjelaskan bahwa tak boleh ada kemiripan secara keseluruhan dengan merek lain terhadap merek yang mau didaftarkan tersebut.

Setelah lewat serangkaian proses pemeriksaan, putusan pengadilan pertama akhirnya menyatakan bahwa keputusan pemeriksa merek tersebut sudah tepat dan memang harus tertolak daftarnya. 

Saat maju di tingkat pengadilan kasasi pun, putusan ini tetap tidak berubah. Dengan kata lain, hakim kasasi menilai bahwa penolakan merek “Be A Plus” sudah tepat — sesuai dengan putusan yang lahir dari pengadilan pertama sebelumnya.

5. Perkara Merek Rokok “WIN”

Perkara berikutnya melibatkan perusahaan rokok asal Indonesia yakni PT Sumatra Tobacco yang bersengketa dengan perusahaan rokok asal China untuk merek rokok “WIN”.

Perkara merek ini bermula dari perusahaan rokok asal China yang menyebutkan bahwa merek rokok “WIN” telah tidak terpakai selama 3 tahun. Akhirnya, sesuai dengan regulasi merek yang ada di Indonesia, merek rokok “WIN” tersebut bisa terhapus untuk kemudian bisa masyarakat umum ajukan.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, hakim kemudian memenangkan PT Sumatra Tobacco dan menolak untuk seluruhnya gugatan perkara dari perusahaan asal China tersebut. Perkara ini tak berhenti sampai di tingkat ini saja, melainkan terus berlanjut sampai tingkat kasasi.

Pada pengadilan tingkat kasasi, majelis hakim kasasi memberikan putusan yang berbeda. Menurut hakim, merek “WIN” milik PT Sumatra Tobacco karena sudah tak terpakai selama 3 tahun maka harus terhapuskan.

Belum lagi melihat perusahaan China tersebut yang menyatakan bahwa merek “WIN” telah perusahaan tersebut daftarkan di beberapa negara. Sehingga majelis hakim juga menyebutkan bahwa perusahaan tersebut tergolong sebagai pihak yang memang punya kepentingan untuk mengajukan penghapusan merek “WIN” tersebut.

Pada akhirnya konklusi dari perkara ini, hakim kasasi juga mengabulkan permohonan perusahaan asal China tersebut dan memerintahkan DJKI untuk menghapus register dari merek “WIN” tersebut.

Jaga Merekmu Agar Tak Terlibat Perkara Hukum!

Mendaftarkan merek memang tak menghindarkan sebuah bisnis dari terlibat sebuah perkara hukum. Namun tidak mendaftarkan merek, justru bakal membuat potensi merekmu terlibat masalah hukum jadi makin besar.

Hal ini lantaran kamu tidak akan pernah tahu siapa pihak lain yang diam-diam bakal meniru merek bisnismu lalu mendaftarkannya lebih dulu daripada kamu. Jika sudah begitu, maka kamu harus siap menghadapi risiko terbesarnya untuk mengganti ulang merekmu dan menyusun strategi bisnismu kembali dari nol.

Karenanya, mari minimalisir potensi terjadinya masalah hukum tersebut dengan mendaftarkan merek bisnis sedari dini!

Kabar baiknya, kini kamu tak perlu risau bakal kesulitan dalam proses mendaftarkan merekmu karena Jasa Merek hadir untuk membantumu dalam segala kebutuhan daftar merek bisnismu.

Yuk daftarkan merekmu bersama Jasa Merek dan rasakan manfaatnya!

FAQ

Apakah hanya pebisnis lokal saja yang bisa terlibat dalam perkara merek di Indonesia?

Tidak, melainkan banyak pebisnis-pebisnis mancanegara yang juga terlibat sengketa merek di Indonesia.

Kemana biasanya perkara merek diajukan?

Perkara sengketa merek biasa akan ditangani di Pengadilan Niaga. Baru jika putusan dari Pengadilan Niaga dirasa masih kurang pas, bisa mengajukan peninjauan kembali hingga sampai ke kasasi oleh Mahkamah Agung.

Perkara apa saja yang biasa masuk dalam sengketa merek?

Banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya sengketa merek. Beberapa sengketa merek biasa melibatkan soal pelanggaran merek, penghapusan merek, hingga soal pengalihan kepemilikan merek itu sendiri.

Artikel Terkait
Ini Contoh Merek Kolektif untuk Bisnis di Indonesia

Ini Contoh Merek Kolektif untuk Bisnis di Indonesia

Mengenal Merek Suara, Contoh dan Pendaftarannya

Mengenal Merek Suara, Contoh dan Pendaftarannya

10+ Contoh Merek yang Ditolak di Indonesia dan Alasannya

10+ Contoh Merek yang Ditolak di Indonesia dan Alasannya

5 Akibat Jika Tidak Memperpanjang Merek untuk Bisnis

5 Akibat Jika Tidak Memperpanjang Merek untuk Bisnis

Merek Hologram: Deskripsi, Karakteristik, dan Proteksi Legal

Merek Hologram: Deskripsi, Karakteristik, dan Proteksi Legal

Mengenal DJKI dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Mengenal DJKI dalam Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Daftar Merek Online Bebas Antri, Tanpa Ribet Tinggal Terima Beres