Bagi yang berkecimpung di sektor kekayaan intelektual atau HKI pasti sudah tidak asing dengan WIPO. Eksistensi lembaga ini memang berkaitan erat dengan kekayaan intelektual. Jadi, profesi seperti konsultan HKI pun sangat akrab dengan lembaga ini.
WIPO adalah suatu lembaga yang memegang wewenang penting dalam hal proteksi HKI dalam lingkup internasional. Inilah sebabnya, seluruh bentuk karya yang tercatat pada negara yang masuk dalam daftar WIPO secara otomatis akan tertulis pula dalam basis data brand WIPO atau WIPO brand database
Lantas, benarkah fungsinya hanya sebatas itu? Artikel ini akan membahas secara mendetail dan mendalam tentang lembaga perlindungan HKI dunia ini, termasuk sejarah dan peran utama mereka. Baca sampai selesai, ya!
Dalam lingkup global, kekayaan intelektual populer dengan sebutan intellectual property. Sementara dalam lingkup nasional, kita mengenalnya dengan sebutan kekayaan intelektual atau KI.
Ada berbagai macam penjelasan yang berkaitan dengan arti kekayaan intelektual. Meski begitu, penjelasan mudah dari kekayaan intelektual adalah bentuk karya dari seseorang yang berasal dari ide, imajinasi, dan pemikiran pribadi dalam berbagai bentuk.
Sesuai dengan aturan dan regulasi di Indonesia, terdapat tujuh macam kekayaan intelektual yang menjadi objek, termasuk:
Pengelompokan tujuh macam kekayaan intelektual tadi sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kategorisasi WIPO Classification yang sesuai dengan regulasi Konvensi Paris. Sesuai dengan aturan tersebut, klasifikasi HAKI berdasarkan WIPO terbagi menjadi dua, yaitu Hak Cipta (copyright) serta Kekayaan Industri (industrial property rights).
Terkait dengan Kekayaan Industri, Konvensi Paris Pasal 1 menyebutkan, terdapat enam macam bentuk proteksi hukum, yaitu:
Lalu, apa itu WIPO? Jadi, WIPO merupakan salah satu lembaga yang termasuk dalam PBB dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan terhadap kekayaan intelektual pada lingkup internasional.
Asal mula lembaga ini dapat kamu telusuri mulai tahun 1883. Saat itu, sebanyak 14 negara bersepakat dan menandatangani Paris Convention. Persetujuan ini berisikan informasi mengenai proteksi akan hak kekayaan maupun kelimpahan industri.
Mudahnya, isi dari Paris Convention ini selanjutnya menjadi proteksi kekayaan intelektual serta desain industri. Perjanjian ini memiliki wewenang kuat untuk membantu pemilik atau penemu untuk mendapatkan perlindungan akan hasil karya mereka di negara lain.
Tiga tahun berselang, Konversi Berne mewajibkan seluruh negara anggota untuk memberi proteksi otomatisasi untuk seluruh hasil ciptaan pada negara anggota lain. Pada akhirnya, Paris Convention dan Konversi Berne melebur menjadi Biro Perlindungan Kekayaan Intelektual atau BIRPI dengan Bern menjadi lokasi kantor pusatnya.
Kemudian, tepatnya pada 1970, lembaga BIRPI akhirnya mengganti nama WIPO sampai saat ini. Ketika pertama beroperasi, lembaga ini adalah lembaga antarnegara anggota dengan kantor pusat di Swiss, tepatnya di Jenewa.
Selanjutnya, pada 1974, lembaga ini resmi masuk dalam PBB menjadi salah satu lembaga khusus. Inilah sebabnya, semua negara yang tercatat menjadi peserta PBB memiliki hak menjadi anggota lembaga ini, meski sifatnya tidak wajib. Saat ini, terdapat kurang lebih 180 negara yang menjadi anggota dari lembaga ini.
Adapun, misi paling utama dari terbentuknya organisasi ini yaitu menawarkan proteksi kekayaan intelektual yang terjadi melalui gabungan antarnegara sesama anggota WIPO maupun bantuan dari lembaga eksternal. Berdasarkan definisi tersebut, WIPO sebagai lembaga perlindungan HKI global turut memiliki peran berikut:
Website WIPO dapat pula kamu manfaatkan guna melakukan pengecekan berbagai bentuk kekayaan intelektual yang termasuk dan tercatat pada suatu negara. Misalnya, kamu mengecek merek melalui halaman WIPO, yang menjadi salah satu bentuk kekayaan intelektual yang sering digunakan oleh pengusaha.
Dengan kata lain, situs resmi ini kerap menjadi acuan pemilik bisnis maupun konsultan HKI yang ingin mengecek brand atau merek. Caranya yaitu melalui menu WIPO Trademark Search.
Tak sebatas mengecek merek atau kekayaan intelektual luar negeri, kamu juga dapat cek merek yang tercatat di dalam negeri, dalam hal ini Indonesia. Caranya cukup dengan mengakses website resmi WIPO Cek Merek dan WIPO Merek.
Ini karena sistem dari laman tersebut terhubung dengan lembaga kekayaan intelektual kepunyaan negara anggota. Dengan demikian, semua pihak dapat mengakses laman WIPO Indonesia Trademark Database sesuai kepentingannya.
Termasuk sebagai negara organisasi PBB, Indonesia bergabung dengan WIPO pada tahun 1979. Ini berarti, Indonesia turut berperan penting dalam menunjang visi dan misi utama WIPO, dalam hal ini adalah memberikan informasi terkait perlindungan kekayaan intelektual dalam lingkup nasional maupun global.
Khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mendapatkan perlindungan aset intelektualnya dapat mengunjungi kantor WIPO Indonesia, yaitu Directorate General of Intellectual Property (DGIP) atau langsung ke DJKI yang operasionalnya berada dalam pengawasan langsung Kemenkumham.
Tidak hanya menjadi tempat registrasi aset kekayaan intelektual, WIPO yang bertempat di Indonesia juga memberikan akses basis data aset kekayaan intelektual yang telah tercatat secara resmi. Jadi, kamu akan lebih mudah melakukan pengecekan apakah merek atau logo bisnismu telah menjadi hak milik pihak lain atau belum.
Sebagai bagian dari lembaga proteksi aset kekayaan intelektual global, Indonesia pun berperan penting dalam promosi perlindungan aset tersebut. Pasalnya, saat ini kasus duplikasi dan pencurian merek sedang sangat marak terjadi. Tidak hanya lingkup global, tetapi juga nasional.
Sebagai pebisnis, kamu pasti menyadari semakin banyak pengusaha yang memutuskan untuk menghentikan operasionalnya akibat masalah merek. Seringnya, mereka tidak melakukan pendaftaran merek, alhasil merek tidak mendapat proteksi hukum.
Hal ini lantas menjadi incaran pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri merek dan mendaftarkannya. Pastinya kamu tidak ingin hal ini terjadi, bukan?
Jadi, pastikan kamu daftarkan merek bisnismu segera! Jangan ragu untuk menghubungi layanan Jasa Daftar Merek jika memerlukan bantuan profesional, ya!
Kalau sudah punya merek terdaftar tapi belum mendapatkan sertifikasi, kamu juga bisa mengajukan Cetak Sertifikasi Merek. Yuk, daftarkan sekarang!
Negara wajib memberikan elemen akses atau ratifikasi kepada Dirjen.
Lembaga PBB ini berfokus pada proteksi kekayaan intelektual global.
Sumber finansial WIPO berasal dari internal alias perusahaan itu sendiri.