Apakah kamu mengalami penolakan daftar merek? Apa yang harus dilakukan saat ada penolakan daftar merek? Solusinya, kamu bisa ajukan banding kepada komisi banding merek sebagai upaya mempertahankan merek.
Penolakan saat pengajuan daftar merek merupakan hal yang wajar dan bisa terjadi pada pemilik bisnis. Namun, saat ada penolakan tidak perlu berkecil hati karena ada upaya banding untuk memperjuangkan merek tersebut.
Lalu, bagaimana proses banding terhadap merek yang ditolak agar mendapatkan persetujuan? Yuk, cari tahu penjelasannya lewat uraian di bawah!
Komisi banding merek adalah tim pemeriksa yang harus bersikap adil dan bersifat independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan merek. Tim harus menentukan permohonan merek diberikan haknya atau tidak.
Secara normal, saat mendaftarkan merek pada tahap pemeriksaan tidak harus lewat komisi banding. Komisi banding hanya akan bekerja saat ada permohonan banding merek saja atau saat pemilik merek mengajukan banding.
Pada saat proses banding, kamu tidak akan bertemu dengan tim majelis komisi dan anggotanya. Artinya, tidak ada acara yang saling tatap muka langsung. Melainkan, keputusan banding akan dikirimkan dalam bentuk surat hasil pemeriksaan.
Jadi, saat kamu mengajukan banding, maka banding tersebut dalam bentuk surat. Setelah itu, komisi banding merek akan memeriksa dan memberikan pertimbangan apakah permohonan merek tersebut layak atau tidak.
Oleh karena itu, jangan ragu untuk mengajukan banding merek apabila merek kamu mendapatkan penolakan. Hal ini agar merek kamu bisa segera mendapatkan hak dan perlindungan secara hukum yang sah.
Secara garis besar, tugas dan fungsi komisi banding adalah untuk menerima dan memeriksa permohonan banding pemilik merek. Kemudian tim komisi memutuskan permohonan banding yang mendapatkan penolakan.
Selain itu, komisi banding juga bertugas menyelenggarakan fungsi pemeriksaan, termasuk memberi penilaian dan keputusan terhadap permohonan banding. Oleh sebab itu, komisi banding haruslah bersikap independen.
Saat komisi menjalankan tugas pemeriksaan, ketua komisi membentuk majelis yang anggotanya minimal 3 orang. Salah satu anggotanya yakni pemeriksa senior yang tidak boleh memeriksa banding secara substantif.
Berikut ini ada beberapa wewenang komisi banding merek dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penentu keputusan, di antaranya:
Jika kamu mendaftarkan merek dan hasilnya mendapat penolakan, maka kamu bisa mengajukan permohonan banding. Adapun proses banding merek yang mendapat penolakan adalah sebagai berikut:
Jika pengajuan permohonan daftar merek berstatus penolakan tetap, maka kamu masih punya kesempatan untuk banding. Hal ini sebagai upaya mempertahankan dan memperjuangkan merek dari produk kamu.
Penolakan tetap sendiri merupakan usulan penolakan yang pemilik merek dapatkan kedua kali. Meskipun statusnya penolakan tetap, tetapi masih bisa banding.
Hanya saja, saat mengajukan proses banding, pastikan semua persyaratan banding sudah kamu penuhi. Pasalnya, setiap dokumen yang kamu miliki menjadi sangat berharga dan penting saat proses pengajuan banding.
Langkah selanjutnya, kamu mengajukan permohonan banding ke komisi banding merek dengan melengkapi semua persyaratannya.
Persyaratan banding merek meliputi surat permohonan banding merek, salinan surat penolakan merek yang kamu daftarkan, identitas pemohon, bukti bayar permohonan banding, dan surat kuasa jika pengajuan oleh kuasa.
Jangka waktu pengajuan permohonan banding sendiri paling lama 90 hari sejak tanggal surat penolakan merek kamu terima. Jika melebihi jangka waktu tersebut, maka permohonan banding merek tidak komisi terima.
DJKI (Direktorat Kekayaan Intelektual) sebagai instansi yang bertugas melakukan pendaftaran, evaluasi, penegakkan, dan penyelesaian sengketa terkait dengan hak kekayaan intelektual membentuk komisi banding.
Pembentukan komisi banding ini sendiri berdasarkan keputusan Menteri, sehingga anggota komisi nantinya membuat majelis pemeriksaan sebagai respon atas surat permohonan banding pemilik merek atau kuasanya.
Jika tidak ada permohonan banding atas penolakan sebuah merek, maka DJKI pun tidak akan membentuk komisi banding. Pasalnya, komisi banding akan bekerja jika ada permohonan banding dari pemilik merek tertolak.
Setelah mendapatkan surat permohonan banding dan membentuk komisi banding, selanjutnya komisi akan memeriksa permohonan banding.
Pemeriksaan banding merek oleh komisi sekurangnya ada 3 anggota komisi, yakni satu orang jadi pemeriksa senior dan dua anggota majelis. Anggota pemeriksa tidak boleh orang yang sudah memeriksa sebelumnya.
Jika hasil pemeriksaan atau sidang banding merek ini mendapatkan persetujuan, maka permohonan banding ini komisi banding kabulkan.
Bagaimana jika permohonan banding mendapatkan penolakan dari komisi banding merek? Kamu bisa melakukan langkah selanjutnya, yaitu kamu mengajukan gugatan putusan atas hasil penolakan banding merek.
Jika komisi banding memutuskan menolak permohonan banding merek kamu atau kuasanya, maka kamu bisa mengajukan gugatan putusan tersebut.
Pemohon banding atau kuasa bisa mengajukan permohonan gugatan putusan ke Pengadilan Niaga. Jangka waktu gugatan putusan ke Pengadilan Niaga yakni paling lama 3 bulan sejak tanggal pemohon menerima putusan.
Namun, sebelum pemohon mendapatkan surat terkait penolakan banding, biasanya akan mendapat surat usulan penolakan. Artinya, pemohon bisa memberi tanggapan atas usulan penolakan dengan jangka waktu 30 hari.
Dengan begitu, kamu sebagai pemohon masih ada kesempatan dan peluang untuk memperjuangkan merek agar bisa mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini tentu saja penting guna meningkatkan kredibilitas bisnis.
Bagi kamu yang sudah mengajukan permohonan daftar merek tetapi mendapat penolakan, tidak perlu khawatir! Kamu bisa melakukan banding ke komisi banding merek untuk mendapatkan perlindungan merek.
Jika kamu tidak mengerti dan paham proses banding terhadap penolakan merek, maka bisa menggunakan Jasamerek.com. Hadapi penolakan merek bisnis kamu oleh tim dan ahli merek berpengalaman dan profesional.
Hal ini juga berlaku bagi kamu yang mendapatkan surat usulan penolakan banding, kamu bisa membuat surat tanggapan yang dibantu oleh tim ahli merek yang sudah berpengalaman. Yuk, hubungi Jasamerek.com!
Komisi banding merek merupakan tim pemeriksa lanjutan yang bertugas memeriksa apakah permohonan banding merek komisi terima atau tolak.
Permohonan banding merek bisa kamu ajukan paling lama 3 bulan, jangka waktu ini terhitung sejak tanggal kamu mendapatkan surat penolakan.
Tujuan banding merek dari segi hukum adalah untuk mengevaluasi ulang putusan terhadap merek yang sudah mendapatkan penolakan sebelumnya.
Persyaratan mengajukan banding merek yakni meliputi surat permohonan banding, salinan surat penolakan merek, identitas pemilik merek, dan surat kuasa.