Setiap pengusaha baiknya paham prosedur pendaftaran suatu merek. Misalnya mempelajari merk yang bisa terdaftar dan merek yang tidak dapat didaftarkan.
Jika belum memahami ini, maka bisa berakibat tertolaknya merek yang mungkin kamu ajukan.
Soal contoh, ada banyak. Salah satunya dari perusahaan Merck asal Jerman. Mereka mendaftarkan Merek Dolofenac yang tertolak karena punya persamaan merek dengan yang sudah terdaftar sebelumnya.
Merek sebelumnya yakni dari PT Bogamulia yang produknya Dolofen. Ini tentu tidak dapat DJKI terima karena sudah ada yang lebih dulu mematenkan nama merek.
Maka dari itu, penting memahami penyebab merek tidak dapat didaftarkan agar kejadian serupa tak juga kamu alami. Apa saja penyebabnya?
Suatu merek tidak dapat didaftar jika tidak mengindahkan apa yang tertera dalam Undang-Undang (UU) tersebut. Isi UU-nya tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jika tidak mengindahkan dan tetap melanggarnya, maka permohonan pengajuan merek akan langsung tertolak.
Salah satunya jika menolak poin ‘a’ Pasal 20 UU No.20/2016 yang bunyinya:
“Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum;”
Contohnya, mendaftarkan brand dengan logo Komunis, Nazi, dan sejenisnya. Tentu akan langsung tertolak.
Selain itu, mendaftarkan nama yang melanggar aturan perundang-undangan seperti ‘Narkoboy’, ‘Kokainos’, dan sejenisnya. Tentu, produknya sudah melanggar sekaligus penggunaan namanya.
Kemudian, dalam poin selanjutnya merek yang tidak dapat didaftar adalah yang ada kaitan/menyebutkan barang maupun jasa.
Misalnya saja, kamu memproduksi teh herbal yang mampu memberikan khasiat pada kesehatan.
Maka dari itu, gunakan nama selain ‘Teh Herbal’ untuk brand-nya. Intinya, tidak perlu menyebut produk apa yang kamu jual ketika mendaftarkan merek.
Isi poin ‘b’ Pasal 20 UU No.20/2016 adalah sebagai berikut:
“Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;”
Kemudian, merek yang tidak bisa didaftarkan adalah yang memiliki unsur menyesatkan.
Baik itu dari segi kualitas, asal, ukuran, jenis, dan juga penggunaan produk. Nantinya, produk kamu akan masuk dalam kategori ‘Superlative’ atau yang menyatakan barang yang ‘paling’/’ter’.
Jika menambahkan embel-embel ‘No.1’, ‘Terbaik’, ‘Terlengkap’, ketika mendaftarkan merek, maka sudah otomatis tertolak.
Pasalnya, tidak boleh ada pernyataan superlative tersebut karena asal-usul, kualitas, sampai jenis dari produknya masih belum jelas.
Keterangan terbaik dan superlative sejenisnya, hanya boleh kamu pakai ketika mempromosikan di media lain, bukan ketika mendaftarkan brand.
Hal ini tercermin dalam poin ‘c’ Pasal 20 UU No.20/2016 yang berbunyi:
“Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.”
Dalam poin ‘d’ Pasal 20 UU No.20/2016 berisi tentang larangan atas merek yang mencantumkan keterangan yang tak sesuai dengan manfaat, kualitas, khasiat, maupun risiko dari produk. Berikut isinya:
“Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi.”
Contoh merek yang tidak dapat didaftarkan dalam kategori larangan ini seperti menyebutkan ‘Obat seribu penyakit’ dan sejenisnya. Padahal, setiap penyakit memiliki obat yang berbeda-beda.
Pada poin ‘e’ Pasal 20 UU No.20/2016 berisi:
“Tidak memiliki daya pembeda; tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.”
Maksudnya adalah, kamu tidak mempunyai daya pembeda dari merek yang ingin terdaftar karena terlalu sederhana, atau juga terlalu rumit.
Contohnya seperti mendaftarkan merek yang memiliki logo satu garis, titik, koma, atau sejenisnya. Intinya, tak ada yang bisa membedakan brand kamu dengan yang lain.
Poin ‘f’ dalam Pasal 20 UU No-20/2016 isinya,
“Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.”
Dengan ini, maka kamu tidak boleh menggunakan nama dan juga lambang yang merupakan milik umum.
Misalnya, menggunakan nama ‘Rumah Makan’ saja untuk restoranmu, ‘Warung Kopi’ untuk kedai kopi, dan sejenisnya’
Jadi, itulah penyebab merek yang tidak dapat didaftarkan beserta dengan contoh kasusnya.
Ingin merek kamu terdaftar lebih mudah? Daftar Merek Lebih Cepat dan Mudah di Jasamerek.com saja. Cuma butuh sehari, merek auto terdaftar dan terlindungi.
Bahkan dalam proses pendaftarannya, kamu hanya butuh nama merek dan identitas saja. Sisanya, serahkan pada Jasa Merek!
Melanggar Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.20/2016.
Menjadi tanda pengenal sekaligus agar punya perlindungan hukum.
Tidak wajib, tapi penting untuk mendapatkan keamanan, kenyamanan, legalitas, dan potensi pengembangan usaha yang lebih mudah.