Tahukah kamu apa perbedaan merek dengan indikasi geografis? Keduanya sama-sama memiliki fungsi untuk melindungi kekhasan suatu produk. Tapi meskipun sama, ada banyak perbedaan yang perlu kamu ketahui.
Beberapa perbedaannya mencakup dari segi tujuan sampai dengan ruang lingkupnya. Mengetahui perbedaan ini akan memudahkan kamu mendapatkan perlindungan produk yang paling tepat.
Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan pengertian dan berbagai faktor yang membedakan antara merek dan indikasi geografis. Baca sampai akhir, ya!
Arti merek menurut KBBI adalah tanda yang digunakan pengusaha baik itu pabrik atau produsen untuk barang yang dihasilkannya sebagai bentuk tanda pengenal.
Melansir laman resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), merek adalah tanda yang tampil dalam bentuk grafis (logo, nama, kata, huruf, dll).
Merek menjadi unsur yang membedakan barang atau jasa yang dimiliki orang atau badan hukum pada aktivitas perdagangannya.
Mengacu pada pengertian tersebut, maka merek merupakan unsur penting dalam sebuah produk yaitu sebagai tanda pengenal yang bentuknya nama, kata huruf, dll.
Merek jugalah yang menjadi pembeda antara produk-produk sejenis yang beredar di pasaran.
Pengertian dari indikasi geografis menurut website resmi DJKI adalah tanda yang menunjukkan daerah asal barang berdasarkan faktor geografis.
Ada banyak yang dimaksud dengan faktor geografis, yaitu faktor alam, manusia maupun keduanya. Faktor inilah yang memberikan kualitas, reputasi untuk produk tersebut.
Bentuk dari indikasi geografis adalah etiket maupun label yang melekat pada barang, seperti nama tempat, kata, gambar huruf, dll.
Memperhatikan pengertian ini, maka perbedaan merek dengan indikasi geografis yang bisa kamu pahami adalah fungsi dari tanda.
Jika merek berfungsi sebagai tanda pengenal yang membedakannya dari produk lain, identifikasi geografis fungsinya menunjukkan asal produk.
Selain berbeda dari segi fungsi, merek dan indikasi geografis memiliki banyak perbedaan dari tujuan hingga ruang lingkupnya, yaitu:
Berdasarkan tujuannya, merek akan menjadi alat promosi yang bisa membangun citra sebuah produk maupun bisnis. Hanya dengan menyebutkan merek saja, siapa saja akan tahu sebuah bisnis atau produk tertentu.
Berkat tujuan inilah, pemilik bisnis bisa membangun loyalitas merek di masyarakat. Berbeda dengan tujuan indikasi merek yang lebih untuk melindungi kekhasan produk daerah.
Baik itu perlindungan reputasi maupun kualitas unik dari produk sesuai dengan tempat asalnya. Indikasi geografis juga memudahkan konsumen untuk mengidentifikasi produk yang berasal dari wilayah tertentu.
Merek akan mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan merek di pasar. Hal ini karena banyaknya jenis produk yang sama membutuhkan perlindungan hukum dalam bentuk merek.
Pemilik merek bisa mengambil tindakan hukum apabila ada indikasi atau terbukti orang atau lembaga lain menggunakan mereknya tanpa izin.
Perlindungan hukum dari indikasi geografis adalah hak eksklusif kepada produsen di wilayah tertentu untuk menggunakan dan memasarkan indikasi milik mereka.
Artinya, tidak ada produsen di luar wilayah tersebut yang bisa menggunakan nama produk yang berkaitan dengan nama produk di wilayah tersebut.
Baik pendaftaran merek dan indikasi geografis ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI. Hanya saja prosedur keduanya berbeda.
Pada pendaftaran merek, perlu adanya data-data merek, surat rekomendasi UKM binaan, surat pernyataan dan lainnya. Syarat ini harus terlampir pada saat mengajukan permohonan pendaftaran.
Buat kamu yang merasa bingung atau kesulitan untuk mendaftarkan merek bisa langsung menggunakan layanan di Jasamerek.com.
Sedangkan untuk indikasi geografis, pendaftarannya harus melampirkan dokumen deskripsi indikasi geografis. Dokumen ini berisi informasi reputasi, kualitas hingga karakteristik produk terkait.
Termasuk juga uraian mengenai batas-batas daerah atau peta wilayah yang mencakup indikasi geografis produk tersebut.
Merek memiliki lama waktu perlindungan yang jelas, yaitu selama 10 tahun sejak rilisnya sertifikat merek. Nantinya saat sudah mendekati batas waktu tersebut, kamu bisa memperpanjang perlindungan merek.
Waktu perlindungan indikasi geografis tidak dalam bentuk jangka waktu, melainkan selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristiknya. Perlindungan ini mengacu pada dasar perlindungan indikasi geografis terhadap sebuah barang.
Perbedaan merek dengan indikasi geografis juga dapat terlihat dari faktor kepemilikan. Pemilik dari merek bisa berupa individu maupun perusahaan yang ingin membedakan produknya memiliki identifikasi berbeda dari produk lain.
Pemilik produk akan melisensikan produknya dalam bentuk merek supaya lebih mudah pemasarannya. Indikasi geografis berbeda, karena dapat dimiliki oleh dua jenis lembaga.
Pertama adalah lembaga sebagai wakil masyarakat di wilayah geografis tertentu. Kedua adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten dan kota.
Produk baik itu barang atau jasa yang bisa kamu daftarkan adalah sumber daya alam, barang kerajinan tangan atau hasil industri di wilayah tersebut.
Merek selalu memberikan perlindungan untuk kepentingan pemilik merek dagang dengan harapan tidak terjadi kebingungan di mata konsumen.
Sebagai pemilik merek, kepentingannya tersebut juga akan membantu mempromosikan produk di pasar sehingga citra bisnis pun terbangun.
Kepentingan dari indikasi geografis jauh lebih luas, karena mencakup melestarikan warisan budaya.
Indikasi geografis akan membantu kepentingan masyarakat daerah. Baik itu untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan dan mendukung produsen skala kecil.
Perlindungan merek memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari nama, logo, slogan atau tampilan dan desain produk. Merek akan melindungi barang atau jasa tertentu dari negara tempat merek berasal.
Ruang lingkup dari indikasi geografis untuk nama produk sesuai lokasi wilayah tertentu. Produk yang terkait bisa berupa makanan, anggur, kerajinan tangan atau yang karakteristiknya unik sesuai asal wilayahnya.
Lebih mudah untuk memahami beda merek dan indikasi geografis melalui beberapa contoh berikut:
Indomie, CFC, Blythe, Erigo, This is April, Berrybenka, Logo, League, Coca Cola, KFC, Macdonald, J.Co, Lea Jeans, GT Radial.
Lada Putih Muntok (Bangka Belitung), Kopi Arabika Gayo (Gayo, Aceh), Vanili Kepulauan Alor (Alor, NTT), Minyak Nilam Aceh (Aceh), Mete Kubu Bali (Karangasem, Bali), Cengkeh Minahasa (Minahasa Utara).
Setelah membaca faktor yang menjadi perbedaan merek dengan indikasi geografis, kini kamu tentunya lebih paham akan keduanya.
Namun, mengenalinya saja tidak cukup untuk segera mendapat perlindungan. Kamu harus mendaftarkan merek dagang sesegera mungkin.
Pendaftarannya akan lebih cepat dan mudah melalui jasa pendaftaran merek yang memiliki tenaga ahli profesional di Jasamerek.com. Yuk, mulai jaga keberlangsungan merek dagang kamu sekarang juga!
Ya, supaya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
Keduanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Th 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Bukan, karena rendang termasuk dalam pengetahuan tradisional yang termasuk sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.