Ini Perbedaan UU Merek Lama dan UU Merek Baru

Perbedaan UU Merek Lama dan UU Merek Baru

Ada perubahan pada hukum merek di Indonesia. Dalam hal merek dagang, perbedaan UU Merek lama dan UU Merek baru ini terutama dalam jumlah ketentuan yang berlaku. 

Perubahan terjadi dari yang awalnya UU No. 25 Tahun 2001, berganti pada UU No. 20 Tahun 2016 dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. 

Jika UU Merek yang lama sekadar mengatur merek pada tiga ketentuan yang berisi dua pasal dan satu penjelasan, maka UU baru berbeda. 

Pasalnya, UU Merek yang baru memiliki lima ketentuan. Selain itu, perubahan yang paling signifikan yakni terbukanya peluang untuk pemegang merek yang terkenal untuk mengajukan gugatan pada pengadilan. 

Apalagi jika terjadi pelanggaran merek. Ingin lebih tahu isinya? Berikut perbedaannya. 

Perbedaan UU Merek Lama dan UU Merek Baru

Setiap pengusaha sepertinya wajib untuk memahami beberapa hal baru yang mencakup perubahan Pasal dan juga ketentuan. Bahkan juga ada penambahan ketentuan dalam UU yang baru. Berikut ini perbedaannya: 

1. Penambahan dalam Definisi Merek

Perubahan pertama, yang nampak pada UU Merek lama dan UU Merek baru yakni penambahan definisi mengenai ‘merek’. 

Pada UU yang lama, definisi merek hanya tanda yang fungsinya bisa membedakan barang dan jasa. 

Tapi, UU yang baru memberikan definisi yang lebih inklusif lagi. Pasalnya, UU Merek baru memasukkan juga elemen-elemen seperti hologram, suara, dan tiga dimensi. 

Hal ini menjadi langkah besar dari hukum di Indonesia guna mengakomodasi berkembangnya teknologi serta kreativitas di dalam dunia bisnis. 

2. Perlindungan Indikasi Geografis

Selanjutnya, ada juga perbedaan dari segi perlindungan indikasi geografis. Dalam aturan yang baru, perlindungan ini juga sebagai bagian dari hak merek. 

Indikasi geografis itu sendiri menunjukkan asal geografis atas suatu produk dan punya pengaruh dari segi kualitas maupun reputasinya. 

Pada aturan yang lama, belum ada perlindungan khusus atas indikasi geografis. Maka dari itu, perbedaan UU Merek lama dan UU Merek baru ini juga jadi perubahan yang penting. 

3. Jangka Waktu/Durasi Perlindungan

Selanjutnya, perbedaan lain adalah jangka waktu untuk perlindungan atas merek. Dalam UU Merek lama, perlindungannya 10 tahun dan masih bisa kamu perpanjang. 

Tapi, UU yang baru memberi perlindungan 10 tahun, memiliki perbedaan dari segi mekanisme perpanjangan. 

Dalam UU Merek baru, perpanjangan akan berlaku otomatis selama tak ada gugatan atau keberatan dari pihak lain. 

Hal inilah yang kemudian memberikan kemudahan untuk setiap pemilik merek agar bisa mempertahankan hak eksklusif tanpa perlu menjalani prosedur administratif yang rumit. 

4. Penghapusan Merek Secara Sepihak

Kemudian, perbedaan juga terkait dengan penghapusan merek secara sepihak oleh Menteri. 

Dalam UU Merek yang lama, Menteri tidak punya hak untuk menghapus merek yang sudah terdaftar. 

Berbeda dengan UU No. 20/2016 yang memberikan hak untuk Menteri dalam menghapus merek yang sudah terdaftar. 

Namun, penghapusan tersebut harus berdasar yakni dengan alasan merek indikasi geografis maupun bertentangan dengan agama dan kesusilaan. 

Tapi, ada kesempatan bagi pemilik merek yang sudah terdaftar untuk mengajukan gugatan atas keberatannya ke PTUN. 

5. Mekanisme Gugatan

Selanjutnya, perbedaan UU Merek lama dan UU Merek baru yakni pada mekanisme gugatan. 

Pada UU yang baru, kesempatan merek terkenal untuk mengajukan gugatan sudah diatur. Jadi, setiap merek terkenal bisa mengajukan upaya gugatannya tapi tetap dengan putusan pengadilan. 

Hal ini membuat merek terkenal bisa lebih aktif dalam mengatasi upaya pembajakan, pelanggaran lisensi, atau penggunaan merek tanpa izin oleh pihak lain yang tidak punya kewenangan. 

6. Hadirnya Sanksi Pidana

Kemudian, di aturan lama belum mengatur soal pemberatan sanksi pidana. Namun, dalam aturan yang baru telah mengatur dan memuat pemberatan sanksi pidana atas merek yang terdaftar. 

Terutama jika produk yang mereka daftarkan bisa mengancam keselamatan juga kesehatan jiwa manusia. 

Tepatnya di Pasal 91 UU No.20/2016 yang isinya:

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”

Itulah beberapa perbedaan UU Merek lama dan UU Merek baru yang termuat dalam sejumlah Pasal yang sudah berlaku. 

Dengan ini, maka artinya pemerintah sudah concern untuk mengakomodir perkembangan teknologi dan memberikan perlindungan maksimal terhadap merek dagang di Indonesia. 

Maka dari itu, penting untuk mendaftarkan merek kamu segera agar dapat perlindungan secara sah dari negara. Daftar Merek Lebih Cepat dan Mudah di Jasamerek.com untuk proses yang lebih singkat. 

FAQ

Apa saja perbedaan dari aturan lama dan baru? 

Utamanya dari segi definisi, kewenangan Menteri, dan pemberian sanksi. 

Sejak kapan aturan ini efektif? 

Tentu sejak aturan yang baru sudah terbit dan rilis yakni tahun 2016. 

Apa pentingnya memahami UU Merek yang baru?

Tujuannya agar saat kamu ingin mengajukan merek, memakai, atau menggugat bisa tahu berbagai dasar hukumnya.

Artikel Terkait
6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Sebagai Dasar Perlindungan

Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Sebagai Dasar Perlindungan

Pebisnis Harus Tahu Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Pebisnis Harus Tahu Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sistem dan Tujuannya

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sistem dan Tujuannya

Cara Cek HKI Mudah dan Praktis bagi Pengusaha

Cara Cek HKI Mudah dan Praktis bagi Pengusaha

Cara Mendaftarkan HKI Praktis untuk Pebisnis Pemula

Cara Mendaftarkan HKI Praktis untuk Pebisnis Pemula

DAFTAR MEREK dengan Proses KILAT - Langkah Mudah untuk Perlindungan Instan