Bagi pengusaha, pernahkan terpikir akan pentingnya registrasi merek bisnis? Bisa saja ini adalah hal remeh, tapi masih belum banyak yang tidak mengetahui, kalau ada risiko hukum jika merek tidak terdaftar. Dari sini, pengusaha sudah pasti tahu, mengapa registrasi merek itu wajib.
Merek tentu tidak hanya nama maupun simbol, tapi juga identitas yang membuat produk atau bisnis tidak sama seperti pesaing. Nah, melalui registrasi merek, pengusaha mendapat hak khusus dalam memanfaatkan merek tadi untuk kepentingan bisnis.
Lalu, apa saja risiko hukum jika merek tidak terdaftar? Jangan sampai abai, simak lebih lanjut pada artikel ini!
Sebelum masuk pada pembahasan tentang risiko hukum jika merek tidak terdaftar, apa saja sebenarnya alasan yang membuat pengusaha harus registrasi merek? Ini beberapa yang utama:
Seperti penjelasan sebelumnya, registrasi merek menjadikan pemilik sahnya punya hak spesial. Hak ini yaitu memanfaatkan merek untuk bisnis serta memperoleh profit dari situ. Kalau ada yang mau memakai merek yang mirip, atau bahkan sama tanpa izin, pemilik bisa mengambil langkah hukum, seperti tuntutan ganti rugi maupun gugatan.
Merek yang sudah terdaftar juga pasti aman dari risiko tindakan duplikasi, penggandaan, juga pembajakan secara ilegal. Seperti penjelasan pada poin sebelumnya, pemilik merek sah dapat mengajukan gugatan maupun menuntut ganti rugi ke pihak lain yang melakukan pembajakan merek.
Tahukah kamu kalau merek terdaftar bisa mendukung value bisnis? Menjadi salah satu aset HKI yang secara sah memperoleh proteksi, pemilik juga dapat menjualbelikan, mewariskan, juga menjadikannya jaminan saat melakukan transaksi bisnis.
Secara tidak langsung, proteksi ini pun membuat perusahaan mempunyai daya saing lebih kuat. Selain itu, kepercayaan pelanggan juga meningkat seiring dengan kredibilitas bisnis yang terjamin.
Bagi pengusaha yang berencana untuk meluaskan pasar atau ekspansi, merek yang sudah terdaftar membuat prosedurnya menjadi lebih mudah, serta singkat. Sebab, merek tersebut sudah memperoleh proteksi, sehingga aman dari klaim legalitas pihak lain pada destinasi tujuan pasar.
Dari penjelasan sebelumnya, kamu mungkin sudah punya gambaran, apa saja risiko hukum jika merek tidak terdaftar. Berikut penjelasan yang lebih mendetail:
Meski kamu adalah pemilik merek, hak spesial alias hak eksklusif merek bisa hilang kalau kamu tidak registrasi merek. Terutama dengan konsep first to file, yaitu hak sah merek menjadi milik pihak pertama yang melakukan registrasi, meski tidak sepenuhnya miliknya.
Ini berarti, kalau pemilik asli tidak segera registrasi, merek bisa menjadi milik pihak lain yang melakukan registrasi tadi. Jika DJKI menerima pengajuan, kamu bisa kehilangan hak sah merek, yang mengancam keberlangsungan bisnis.
Risiko hukum jika merek tidak terdaftar adalah pemilik mengalami kesulitan memproses hukum saat merek mengalami sengketa dengan pihak lain. Sebab, dokumen tersebut memiliki peran yang begitu kuat, karena pemiliknya akan memperoleh proteksi hukum merek yang sah.
Kamu mungkin saja melakukan gugatan, tetapi tanpa adanya sertifikat registrasi merek sebagai bukti penunjang, potensi kekalahan dalam persidangan justru lebih besar.
Selama belum resmi terdaftar, sebuah merek dan semua elemennya menjadi milik semua orang. Sayangnya, kalau ada pihak lain yang melakukan registrasi merek lebih dulu, lalu ada komponen milikmu yang sama dengan elemen merek yang sudah ada, kamu mungkin harus mengganti elemen tersebut karena proses sengketa.
Kalau kamu sudah membangun bisnis sejak lama, hal ini sudah pasti sangat merugikan, bukan? Karena, kamu harus melakukan rebranding, sehingga bisnis tetap kompetitif.
Selain rugi waktu, merek tidak terdaftar juga membuat kamu merugi secara finansial. Apabila merek kamu memperoleh penolakan, kamu harus mengulangi lagi semua prosesnya, serta mengeluarkan bujet ekstra. Karena, uang yang sudah kamu pakai untuk registrasi merek tidak bisa kembali meski merek tidak lolos daftar.
Risiko hukum jika merek tidak terdaftar lainnya adalah berpotensi untuk terkena sanksi serta denda. Hal ini terjadi ketika kamu menggunakan merek yang sudah terdaftar, meski tidak sengaja melakukannya. Hukuman bisa berupa sanksi pidana maupun denda, sesuai ketentuan perundangan.
Supaya kamu tidak mengalami risiko hukum jika merek tidak terdaftar, maka solusinya tentu harus segera registrasi merek. Jika baru pertama, berikut tahapan yang harus kamu lalui:
Sebelum registrasi, sebaiknya cek lebih dulu merek yang sudah ada. Kenapa? Karena ini dapat membantu kamu mengetahui apakah merek yang mau kamu registrasikan sudah ada yang punya, atau belum. Baik secara menyeluruh, maupun salah satu elemennya.
Kalau ada kemiripan, kamu bisa segera menggantinya, sehingga tidak berisiko sengketa. Selain itu, cek merek lolos daftar juga membantu menghemat anggaran, karena uang untuk registrasi tidak bisa kembali, meski merek tidak lolos.
Setelah yakin kalau merek masih orisinal, segera buat permohonan registrasi. Ajukan ke pihak DJKI, isikan formulir dengan keterangan yang benar, jelas, serta lengkap. Jangan lupa, penuli semua berkas yang menjadi persyaratannya, untuk menyingkat prosesnya.
Kemudian, bayar biaya registrasi. Nominal yang harus kamu bayarkan bergantung pada kelompok kelas serta jumlah yang kamu registrasikan. Pastikan kamu segera melakukan transaksi sehingga registrasi bisa lebih cepat.
Selanjutnya, DJKI akan melakukan pengecekan substantif merek yang kamu registrasikan. Proses ini perlu waktu yang cukup lama, karena DJKI harus memastikan kalau merek serta elemennya tidak ada kemiripan maupun kesamaan dengan merek yang sudah ada.
Kalau DJKI menyatakan tidak ada kemiripan maupun kesamaan, maka pengusaha akan segera mendapatkan sertifikat registrasi. Dengan begitu, merek secara resmi terdaftar dan memperoleh proteksi hukum sah hingga 10 tahun.
Itu tadi beberapa risiko hukum jika merek tidak terdaftar. Kalau bisnis sudah berkembang, kerugian sudah pasti berada di depan tanpa registrasi merek. Tidak hanya waktu serta tenaga, tetapi juga finansial.
Supaya hal itu tidak terjadi, jangan ragu untuk segera registrasi merek bisnismu. Jika kamu perlu bantuan profesional, hubungi Jasa Pendaftaran Merek tepercaya. Selain registrasi merek, biasanya jasa profesional juga menawarkan jasa tambahan, seperti Perpanjangan Merek. Jangan sampai berurusan dengan hukum, segera registrasi sekarang!
Registrasi merek menghindari pemilik serta bisnis dari berbagai risiko, termasuk risiko hukum serta tindakan duplikasi dan pencurian.
Kamu bisa kehilangan hak atas merek, mengalami sengketa hukum, serta sulit menggugat pelanggar merek karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Durasinya antara 12 sampai 24 bulan, bergantung pada kelengkapan berkas serta kesiapan DJKI.
Ya, karena merek yang terdaftar memberikan perlindungan hukum yang sama, baik untuk bisnis besar maupun kecil.
Kamu harus mengganti elemen yang mirip, atau membuat merek baru.