Sebenarnya, Protokol Madrid merupakan suatu mekanisme atau sistem yang mengatur soal pendaftaran internasional.
Pihak yang mengelolanya adalah Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia/World Intellectual Property Organization (WIPO).
Sistem internasional ini berlaku atas dasar perjanjian multilateral atau berbagai negara dalam suatu perjanjian pada tahun 1891 dan Protokol Terkait Perjanjian Madrid (1989).
Indonesia, baru bergabung dalam perjanjian internasional satu ini sejak 02 Oktober 2017 dan baru efektif penerapannya pada tahun 2018.
Tapi, sebenarnya apa dampak dari aksesi Indonesia terhadap perjanjian ini? Mengapa butuh? Serta, apa sebenarnya Protokol Madrid itu?
Jadi, madrid protocol adalah suatu perjanjian yang akan terwujud dalam setiap negara yang tergabung untuk pendaftaran dan penggunaan suatu merek dagang di seluruh dunia.
Data dari WIPO, menunjukkan jika ada lebih dari 131 negara yang tergabung dalam perjanjian ini.
Tapi, apa fungsinya?
Fungsi utama dari perjanjian satu ini adalah hanya cukup mengajukan sekali saja merek dagang, kemudian bayar biaya, dan sisanya tak perlu lagi bayar di hingga lebih dari 131 negara.
Kemudian, merek tersebut akan dapat pengakuan dari negara-negara yang tergabung dalam perjanjian internasional ini.
Apa gunanya? Misalnya begini. Ada kasus perusahaan Jerman yakni Merck KGaA yang ketika itu ingin mengajukan suatu merek bernama Dolofenac.
Merck, ingin mengajukan merek tersebut dan tertolak karena punya persamaan dengan produk milik PT Bogamulia Nagadi.
Sedangkan merek dari PT Bogamulia Nagadi adalah Dolofen yang sudah terdaftar lebih dulu. Meski sudah mengajukan banding di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tetap saja permintaannya tertolak.
Jadi, tujuan utama dari ini adalah melindungi suatu merek di seluruh negara yang tergabung dan menyetujui Madrid Protocol.
Meski produsennya beda negara tapi punya nama atau label yang sama, tetap saja proses pendaftaran merek dagangnya akan tetap tertolak.
Apalagi, dalam sistem ini juga ada prinsip first to file yang artinya, siapa saja orang pertama yang mendaftar, maka ia adalah pemilik sah dan punya hak atas merek dagang tersebut.
Baik untuk memakainya sendiri maupun memberi izin kepada pihak lain yang mau memakainya.
Madrid protocol indonesia aksesinya diserahkan di sidang umum WIPO ke-57 yang terselenggara di Jenewa.
Protokol Madrid ini berlaku karena anggota-anggotanya mewakili sekitar 80% lebih arus perdagangan dunia.
Tentu, Indonesia juga harus ambil bagian di dalamnya karena punya banyak manfaat dan kegunaan seperti:
Indonesia yang menyerahkan aksesinya ini memberi manfaat utamanya pada pelaku bisnis ekspor.
Pasalnya, pelaku usaha lokal yang sudah mendaftarkan merek dagangnya di Indonesia sudah dapat pengakuan sekaligus di berbagai negara.
Jadi, hanya butuh permohonan tunggal saja. Tentunya, ini berguna karena mampu mempercepat proses ekspansi pasar secara global dan mampu mengurangi biaya untuk mendaftar.
Kemudian, Madrid Protocol juga memberi dampak positif terutama efisiensi biaya. Setiap pengusaha Indonesia yang mau mendaftarkan merek dagang mereka di banyak negara bisa hemat biaya.
Pasalnya, hanya perlu bayar satu set biaya internasional saja yang nominalnya sudah tertera dalam website resmi DJKI.
Sebelum Indonesia menyerahkan aksesinya, pengusaha harus daftar merek mereka dengan terpisah yang membuat biaya administratifnya begitu tinggi.
Ini yang paling penting. Dengan Protokol Madrid, merek dagang yang sudah terdaftar di semua negara anggotanya secara sah memperoleh perlindungan hukum.
Termasuk di berbagai yurisdiksi secara lebih mudah. Tentu saja, ini berguna karena mampu mengurangi risiko terjadinya pelanggaran merek di berbagai negara tujuan ekspor.
Sebelum tergabung ke dalam Protokol Madrid, bisa saja proses daftar merek dagang begitu berbelit dan sulit.
Tapi, dengan ini, maka proses pendaftaran bisa lewat website dan aplikasi yang sudah terintegrasi.
Akhirnya, mampu membuat pelaku usaha, baik perorangan, UMKM, dan badan hukum, bisa meluaskan merek tanpa repot melalui berbagai jenis birokrasi panjang di setiap negara yang jadi tujuan.
Dengan terdaftarnya Indonesia sebagai salah satu negara yang setuju dengan Protokol Madrid, maka kamu harus mendaftarkan merek dagangmu agar dapat perlindungan secara internasional.
Tapi, terkadang prosesnya makan waktu lama dan juga banyak persyaratan. Coba Daftar Merek Lebih Cepat dan Mudah di Jasamerek.com.
Prosesnya cuma sehari, syaratnya juga gampang buat daftar merek dagang. Cek sekarang!
Menurut data terakhir, ada 130 negara yang setuju dengan sistem ini dan mereka mewakili angka lebih dari 80% world trade atau perdagangan dunia.
Benar, Arab Saudi juga tergabung dalam anggota Protokol Madrid.
Bisa lewat JasaMerek.com yang prosesnya cuma 1 hari dan tanpa ribet!