Ini Cara Mendaftarkan Merek Makanan dengan Mudah

Cara Mendaftarkan Merek Makanan

Sudah dapat ide terbaik untuk merk produk makanan kamu? Segera daftarin merknya biar nggak keduluan orang lain. Belum tahu caranya? Tenang, kami bakal bahas cara mendaftarkan merek makanan dengan mudah di sini. 

Mendaftarkan merek lebih awal itu banyak banget gunanya. Mulai dari mencegah risiko plagiasi karena telah ada yang mendaftar terlebih dahulu sampai dengan punya legalitas yang bikin merek kamu lebih aman. 

Tapi, apakah susah cara daftar merek makanan atau justru mudah dan prosesnya bisa cepat? Mari, simak lengkap. 

Syarat Pendaftaran Merek Makanan

Sebelum masuk ke cara mendaftarnya, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar pengajuan pendaftaran merek makanan bisa diterima. Ini syaratnya: 

1. Siapkan Label Merk

Pertama, kamu harus menyiapkan dulu label mereknya. Label itu semacam logo maupun etiket dari bisnis yang tengah kamu jalankan. 

Dalam membuatnya juga tak bisa sembarangan karena perlu format khusus yakni: 

  • Format file dalam bentuk JPG
  • Resolusi 300 DPI
  • Ukuran 9 x 9 cm maksimal

Selain itu, merk yang nantinya kamu serahkan tidak perlu memakai simbol ©/copyright dan ataupun trademark. 

2. Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang Asli

Saat akan mendaftar, kamu juga perlu melampirkan surat yang asli jika memang bisnismu merupakan binaan dari dinas. 

Jika ingin tahu formatnya, maka kamu bisa cek langsung di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI. 

Tinggal unduh saja dan kamu hanya perlu mengisi sesuai format. 

3. Surat Pernyataan Bermaterai

Bagi yang skalanya masih Usaha Mikro dan Kecil, maka kamu wajib membuat surat penyertaan dan harus menyertakannya saat pengajuan. 

Untuk formulir dan juga formatnya, berada di website DJKI yang hanya perlu kamu isi sesuai dengan yang diminta. 

Tak mau ribet soal syarat-syarat ini? Baiknya pertimbangkan cara membuat merek makanan sendiri secara mudah dan cepat lewat jasamerek.com. 

Cara Mendaftarkan Merek Makanan

Selanjutnya, kamu hanya perlu melakukan tahapan registrasi yang mekanismenya tidak terlalu susah. Begini rinciannya: 

1. Isi Formulirnya

Pertama, kamu hanya perlu mengisi formulir pendaftaran untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek. 

Benar, kamu harus lebih dulu mengajukannya ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang ada di dekat daerahmu. 

Nah, untuk pengisian formulir, ada dua cara. Pertama, bisa dengan mengisi secara offline di kantor DJKI terdekat. Selain itu, bisa juga langsung mengisi secara online. 

Jika ingin mengisi formulir pendaftaran dan pengajuan merek secara offline, begini langkahnya: 

  • Bawa seluruh dokumen ke DJKI. 
  • Nantinya, kamu harus mengisi atau mengetik formulir dua rangkap karena itu yang dibutuhkan oleh DJKI dalam bahasa Indonesia. 
  • Adapun formulir yang harus kamu lengkapi seperti nama lengkap, waktu permohonan, alamat pemohon, kewarganegaraan, nama, dan juga alamat lengkap kuasa jika memang mewakilkan pendaftaran ke orang lain. 
  • Cara mendaftarkan merek makanan selanjutnya, juga harus terlengkapi dengan informasi warna merk, nama negara asal, dan juga tanggal pengajuan atas merek kuliner atau makanan kamu. 
  • Perlu juga untuk melampirkan fotokopi KTP maupun paspor, salinan aturan kepemilikan, akta pendirian badan hukum, maupun surat kuasa. 
  • Lalu, lampirkan lupa tanda pembayaran untuk permohonan sesuai ketentuan. 
  • Selanjutnya, dokumen tersebut tinggal kamu serahkan ke petugas untuk tahapan pemeriksaan. 

2. Bisa Mengisi Formulir secara Online

Jika ingin mengisi formulir secara online, maka harus ikuti tahapan yang tersedia ini: 

  • Buka bukalah situs resmi Simpaki DGIP. 
  • Di situs tersebut, kamu harus melakukan pemesanan kode billing yang caranya hanya perlu mengisi form yang ada. 
  • Kemudian, sisanya perlu bayar pemesanan untuk kode billing. 
  • Selanjutnya, kamu perlu melakukan registrasi lain untuk login ke aplikasi atau website SIMPAKI. 
  • Ini adalah langkah lanjutan setelah membayar untuk kode billing/setelah mengajukan permohonan merek. 
  • Jika sudah, maka selanjutnya login terlebih dahulu ke SIMPAKI. 
  • Setelah login, maka selanjutnya kamu perlu memasukkan data permohonan dan melakukan submit data secara online. 
  • Setelah itu, data permohonan harus dicetak dan akan melalui tahapan pengecekan/pemeriksaan petugas DJKI. 

3. Tunggu Hasil Pemeriksaan

Jika kamu sudah melakukan berbagai tahapan pendaftaran merek di atas, sisanya hanya perlu menunggu pemeriksaan oleh petugas DJKI. 

Nantinya, DJKI-lah yang memutuskan apakah proses pendaftaran kamu valid atau tidak. Jika tidak valid, maka artinya permintaan atau permohonan merk kamu akan tertolak. 

Umumnya, kamu butuh waktu paling tidak 150 hari sejak proses pemeriksaan substantif. 

Jika tertolak, maka ada proses pengajuan banding pada Komisi Banding Merek. Saat sudah DJKI terima, maka sertifikat pendaftaran merek kamu akan segera terbit. 

Biar Lebih Mudah, Daftar Lewat JasaMerek.com Saja!

Merasa cara mendaftarkan merek makanan cukup ribet? Daftar Merek Lebih Cepat dan Mudah di JasaMerek.com! Kalau lewat JasaMerek.com, maka kamu hanya perlu lakukan dua cara: 

  • Isi nama merk/memasukkan merek dagang.
  • Kemudian, isi identitas dengan scan KTP dan juga tanda tangan.

Dengan JasaMerek.com, hanya butuh 1 hari saja dan merk kamu akan langsung terlindungi!

 

Artikel Terkait
6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

6 Cara Mempertahankan Merek yang Pebisnis Harus Tahu!

Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Sebagai Dasar Perlindungan

Ketahui Dasar Hukum Hak Merek Sebagai Dasar Perlindungan

Pebisnis Harus Tahu Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Pebisnis Harus Tahu Pentingnya Mendaftarkan Merek bagi UMKM

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sistem dan Tujuannya

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Sistem dan Tujuannya

Cara Cek HKI Mudah dan Praktis bagi Pengusaha

Cara Cek HKI Mudah dan Praktis bagi Pengusaha

Cara Mendaftarkan HKI Praktis untuk Pebisnis Pemula

Cara Mendaftarkan HKI Praktis untuk Pebisnis Pemula

DAFTAR MEREK dengan Proses KILAT - Langkah Mudah untuk Perlindungan Instan