Sudah dapat ide terbaik untuk merk produk makanan kamu? Segera daftarin merknya biar nggak keduluan orang lain. Belum tahu caranya? Tenang, kami bakal bahas cara mendaftarkan merek makanan dengan mudah di sini.
Mendaftarkan merek lebih awal itu banyak banget gunanya. Mulai dari mencegah risiko plagiasi karena telah ada yang mendaftar terlebih dahulu sampai dengan punya legalitas yang bikin merek kamu lebih aman.
Tapi, apakah susah cara daftar merek makanan atau justru mudah dan prosesnya bisa cepat? Mari, simak lengkap.
Sebelum masuk ke cara mendaftarnya, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi agar pengajuan pendaftaran merek makanan bisa diterima. Ini syaratnya:
Pertama, kamu harus menyiapkan dulu label mereknya. Label itu semacam logo maupun etiket dari bisnis yang tengah kamu jalankan.
Dalam membuatnya juga tak bisa sembarangan karena perlu format khusus yakni:
Selain itu, merk yang nantinya kamu serahkan tidak perlu memakai simbol ©/copyright dan ataupun trademark.
Saat akan mendaftar, kamu juga perlu melampirkan surat yang asli jika memang bisnismu merupakan binaan dari dinas.
Jika ingin tahu formatnya, maka kamu bisa cek langsung di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI.
Tinggal unduh saja dan kamu hanya perlu mengisi sesuai format.
Bagi yang skalanya masih Usaha Mikro dan Kecil, maka kamu wajib membuat surat penyertaan dan harus menyertakannya saat pengajuan.
Untuk formulir dan juga formatnya, berada di website DJKI yang hanya perlu kamu isi sesuai dengan yang diminta.
Tak mau ribet soal syarat-syarat ini? Baiknya pertimbangkan cara membuat merek makanan sendiri secara mudah dan cepat lewat jasamerek.com.
Selanjutnya, kamu hanya perlu melakukan tahapan registrasi yang mekanismenya tidak terlalu susah. Begini rinciannya:
Pertama, kamu hanya perlu mengisi formulir pendaftaran untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek.
Benar, kamu harus lebih dulu mengajukannya ke DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang ada di dekat daerahmu.
Nah, untuk pengisian formulir, ada dua cara. Pertama, bisa dengan mengisi secara offline di kantor DJKI terdekat. Selain itu, bisa juga langsung mengisi secara online.
Jika ingin mengisi formulir pendaftaran dan pengajuan merek secara offline, begini langkahnya:
Jika ingin mengisi formulir secara online, maka harus ikuti tahapan yang tersedia ini:
Jika kamu sudah melakukan berbagai tahapan pendaftaran merek di atas, sisanya hanya perlu menunggu pemeriksaan oleh petugas DJKI.
Nantinya, DJKI-lah yang memutuskan apakah proses pendaftaran kamu valid atau tidak. Jika tidak valid, maka artinya permintaan atau permohonan merk kamu akan tertolak.
Umumnya, kamu butuh waktu paling tidak 150 hari sejak proses pemeriksaan substantif.
Jika tertolak, maka ada proses pengajuan banding pada Komisi Banding Merek. Saat sudah DJKI terima, maka sertifikat pendaftaran merek kamu akan segera terbit.
Merasa cara mendaftarkan merek makanan cukup ribet? Daftar Merek Lebih Cepat dan Mudah di JasaMerek.com! Kalau lewat JasaMerek.com, maka kamu hanya perlu lakukan dua cara:
Dengan JasaMerek.com, hanya butuh 1 hari saja dan merk kamu akan langsung terlindungi!